• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

SIAGA 98 Kritisi Pembahasan Draft RUU Perampasan Aset, Dicurigai Ada Upaya Ambil Alih Peran KPK

Redaksi oleh Redaksi
16 April 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- menandaskan, perampasan in rem Harta Kekayaaan tak Wajar Penyelenggara Negara harus menjadi bagian dari kewenangan KPK

Namun, SIAGA 98 mencurigai ada upaya mengenyampingkan dan/atau mengambil alih peran KPK dalam penindakan kekayaan yang tak wajar atau tidak sah (illicit enrichment) dalam RUU Perampasan Aset.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menyimak pembahasan draft RUU Perampasan Aset.

RelatedPosts

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

Salah satu Aset yang dapat dirampas, lanjutnya, adalah Kekayaan Tak Wajar Pejabat Publik, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) huruf k Draft RUU Perampasan:

“Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah, maka aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-undang ini,” katanya, Minggu (16/4/2023).

Namun, lanjutnya, tidak ada pengaturan khusus perampasan aset di dalam RUU tersebut diserahkan kepada KPK.

Menurut Hasanuddin, semestinya kewenangan perampasan aset diberikan kepada KPK. Ha ini sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan bebas dari KKN jo Pasal 69 UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui Pasal 69 inilah KPK memiliki tugas menerima dan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca Juga  KPK Laksanakan Survei Indikator Penguatan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN

Namun dalam hal terdapat harta kekayaan tak wajar Penyelenggara Negara, kata Hasanuddin, KPK harus menyelidiki dan membuktikan pidana asalnya agar perampasan aset terbukti pidana asalnya.

Sehingga, lanjutnya, KPK dipaksa menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pidana Tambahan yang berbunyi:

“Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut”

Perampasan aset sebagai bagian dari pemidanaan.

Melalui Draft RUU Perampasan aset ini, KPK memiliki kewenangan mengajukan perampasan in rem sebagai bagian dari padanan pembuktian terbalik.

Sebab itu, Draft RUU Perampasan Aset dari tindak pidana korupsi atau Penyelenggara Yang Memiliki Harta Tak Wajar berdasarkan LHKPN sejatinya menjadi kewenangan KPK.

Ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) aset tindak pidana adalah aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana atau sarana dalam melakukan tindak pidana Draft RUU Perampasan Aset.

Dengan demikian, Perampasan Aset sebagaimana dimaksud Draft RUU Perampasan Aset tidak bersifat serta merta tanpa kausalitas sebab-akibat, akan tetapi ada landasan historis dan keterkaitan antar peraturan perundang-undangan, khususnya perampasan aset dari tindak pidana korupsi dan penyelenggara negara.

Hasanuddin menegaskan, kecurigaan bawa kewenangan KPK akan dipinggirkan dalam draft RUU ini, ada dua indikasi:

Pertama, tidak dimuatnya pasal khusus yang mengatur hal ini menjadi kewenangan KPK.

Kedua, tidak diikutsertakan dalam pembahasan dan penandatangan draft RUU, meskipun KPK melalui Jubirnya menyatakan bahwa keitidakikutsertaan KPK dengan pertimbangan draft ini kewenangan eksekutif, dan KPK adalah lembaga independen penegak hukum.

Baca Juga  Inilah Penjelasan KPK Terkait Pemotongan Bansos Tunai Untuk Warga

Terhadap hal ini, SIAGA 98 memaknai bahwa pernyataan tersebut sebagai sikap protes KPK dalam bentuk lain.

Menurut Hasanuddin, jika pengaturan kewenangan Perampasan Aset diberikan kepada KPK, sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, maka ini merupakan malapetaka bagi penyelenggara negara; Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Sebab, Kedeputian Pencegahan KPK dapat mengajukan perampasan harta kekayaan tak wajar (ellicit enrichment) penyelenggara negara kepada pengadilan secara langsung. (*)

Red/K-1000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Draft RUU Perampasan AsetKPKSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Viral Jalan Rusak di Lampung, KPK akan Turunkan Tim

Post Selanjutnya

Polri akan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat, Berikut Pernyataan Jenderal Listyo Sigit

RelatedPosts

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025

OTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko dan Belasan Pejabat Diamankan

8 November 2025
Post Selanjutnya

Polri akan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat, Berikut Pernyataan Jenderal Listyo Sigit

Forum Anak Muda Lampung Pertanyakan Nomenklatur Pembentukan PT Lampung Energi Berjaya BUMD Provinsi Lampung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai daerah dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025) (Foto: BPMI Setpres)

Wapres Gibran Dukung Penganugerahan Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

15 November 2025
Bek Persib, Julio Cesar/Persib

Julio Cesar Ingin Tren Positif Persib Berlanjut Jelang Hadapi Dewa United

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II ibn Al Hussein menggelar pertemuan empat mata di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025) (Foto: BPMI Setpres/Cahyo)

Prabowo dan Raja Abdullah Bahas Penguatan Investasi hingga Pertahanan

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat kepada Raja Abdullah II bin Al Hussein dari Yordania, di Istana Merdeka, Jumat (14/11/2025). (Foto: Biro Pers Setpres)

Persahabatan Panjang Prabowo dan Raja Abdullah Warnai Penguatan Hubungan Indonesia–Yordania

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto ketika berbincang dengan Raja Yordania Raja Abdullah II bin Al Hussein di Istana Merdeka, Jumat (14/11/2025) (Foto: Biro Pers Setpres)

Raja Abdullah Puji Kepemimpinan Prabowo sebagai Arah Baru bagi Indonesia

15 November 2025
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (tengah) dalam Rapat Tingkat Menteri Percepatan Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di Jakarta, Jumat (14/11/2025) (Foto: Kemenko PMK)

Pemerintah Matangkan Integrasi Data Vokasi untuk Menjawab Kebutuhan Tenaga Kerja

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II Ibnu Al Hussein (kiri) berjabat tangan dalam kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Kunjungan Raja Yordania tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama strategis antara Indonesia dan Yordania. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/bar/pri.

Raja Abdullah II Anugerahkan Penghargaan Tertinggi Yordania kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka

15 November 2025
Ilustrasi SPBU Pertamina/Pertamina

Eddy Soeparno Bantah Isu Pengoplosan BBM, Soroti Dampak Migrasi Konsumen ke SPBU Swasta

15 November 2025
Feature tentang See You On Top Espresso Bar, kedai kopi tenang di Menteng yang dikenal sebagai hidden gem Jakarta Pusat dengan suasana hangat dan menu terjangkau.(Foto:Ist)

See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

14 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com