Jakarta, Kabariku— Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Kedatangan pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu langsung menyedot perhatian publik dan awak media setelah upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak majelis hakim.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan peci hitam dan jas krem, ia tampak berjalan perlahan memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
Begitu turun dari kendaraan, puluhan awak media langsung mengerubungi mantan menteri tersebut. Namun, alih-alih memberikan keterangan, Gus Yaqut hanya melemparkan senyum singkat kepada awak media sebelum melangkah masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Yaqut sempat menjawab pertanyaan para jurnalis yang menunggu kedatangannya terkait kesiapan ditahan oleh KPK.
“Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah,” ujar Yaqut sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menunggu surat resmi apabila Yaqut hendak mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Sebelum pemeriksaan ini, Gus Yaqut sempat berupaya melawan status tersangka yang ditetapkan KPK melalui gugatan praperadilan di pengadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang tersebut berlangsung sejak awal Maret. Namun setelah berjalan sekitar satu minggu, hakim akhirnya menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut. Penolakan tersebut membuat proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu tetap berlanjut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post