Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Yaqut tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Ia kemudian keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan peci hitam.
Dalam kesempatan singkat itu, ia menyampaikan bantahan yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut saat keluar Gedung Merah Putih KPK.
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Yaqut langsung dibawa oleh petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Gedung KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaga antirasuah itu menahan Yaqut untuk kepentingan penyidikan.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis malam (12/3/2026).
Ia menjelaskan, selama masa penahanan tersebut, Yaqut akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Asep menegaskan, langkah penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK mengantongi kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Selain itu, secara formil proses hukum yang dilakukan KPK juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.
“Secara formil apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada hari Rabu, 11 Maret 2026,” tuturnya.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama tersebut telah sah secara hukum.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024 yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik KPK.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post