• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
11 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Masih ingat kasus seorang Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah berinisial AJK yang memukul anak kandung sendiri hingga kepalanya bocor?

Ya, kini Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim AJK, yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (10/3/2026), memutuskan AJK dibebaskan dari jabatannya sebagai hakim.

RelatedPosts

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

“Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas (Badan Pengawas) MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ujar Prim Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).

Keputusan ini diambil setelah Majelis menilai AJK melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua MKH, Prim Haryadi, menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan perubahan dari rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tidak hormat.

Kasus ini bermula dari insiden pada 2023 ketika dua anak AJK pulang larut malam. Teguran dari sang ayah berubah menjadi cekcok panas.

Salah satu anaknya AI, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh alkohol, sempat mengambil parang yang masih berada dalam sarungnya. Situasi semakin memanas hingga terjadi perkelahian.

Dalam keributan tersebut, AI mengalami luka serius di kepala hingga berdarah. Istri AJK yang berada di lokasi segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kondisi korban yang berlumuran darah membuat ibu kandungnya, EI, langsung terbang ke Kendari dan melaporkan AJK ke kepolisian. Namun dua minggu kemudian laporan itu dicabut setelah pihak keluarga berdamai.

Baca Juga  Heboh! Nikita Mirzani Ditahan Polisi? Ternyata Ini Penyebabnya...

Meski perkara pidana berakhir damai, kasus tersebut tetap berbuntut panjang di ranah etik. Majelis Kehormatan Hakim menilai, tindakan AJK tidak mencerminkan integritas seorang penegak hukum.

“Nota pembelaan terlapor dan bukti yang diberikan bukan hal baru dan tidak meringankan kredibilitas diri terlapor,” tegas Majelis.

Apalagi, AJK diketahui sudah empat kali menerima sanksi disiplin, bahkan sempat menjalani hukuman non-palu selama dua tahun. Riwayat pelanggaran itu, menjadi faktor yang sangat memberatkan dalam putusan MKH.

Dalam pembelaannya, tim dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyebut, AJK sebenarnya berusaha mendidik anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.

Mereka juga menegaskan bahwa persoalan keluarga tersebut telah diselesaikan secara damai.

Namun Majelis menilai, alasan tersebut tidak cukup untuk menghapus pelanggaran etik yang dilakukan. MKH bahkan menyatakan tidak ada jaminan AJK tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan kondisi keluarga AJK yang masih menanggung seorang istri dan lima anak.

“Majelis masih mempertimbangkan keadaan terlapor yang menanggung keluarga, sehingga pembelaan terlapor dapat diterima sebagian,” ujar Majelis.

Karena pertimbangan tersebut, MKH akhirnya menjatuhkan sanksi pembebasan dari jabatan sebagai hakim, lebih ringan dibanding rekomendasi Bawas MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tidak hormat.

Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, bersama sejumlah anggota majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AJKHakim Sulawesi TengahHakim YustisialMajelis Kehormatan HakimMKHPengadilan TinggiPukul Anak Kandungsidang etik
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

Post Selanjutnya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

RelatedPosts

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

11 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026
dok Parlementaria

Puan Maharani Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Rentetan OTT Kepala Daerah oleh KPK

10 Maret 2026
Post Selanjutnya
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

Bupati Garut : Program MBG yang Diinisiasi Presiden Prabowo Merupakan Program Unggulan dengan Efek Multidimensi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026

Bupati Garut : Program MBG yang Diinisiasi Presiden Prabowo Merupakan Program Unggulan dengan Efek Multidimensi

11 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

11 Maret 2026
Forkom BEM/DEMA PTAI menggelar Ramadhan Peduli di Depok dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim.(Ist)

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026

Mewaspadai Politics of Fear dan Pentingnya Persatuan Nasional Dalam Menghadapi Krisis di Kawasan Timur Tengah

10 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com