Jakarta, Kabariku— Masih ingat kasus seorang Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah berinisial AJK yang memukul anak kandung sendiri hingga kepalanya bocor?
Ya, kini Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim AJK, yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (10/3/2026), memutuskan AJK dibebaskan dari jabatannya sebagai hakim.
“Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas (Badan Pengawas) MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ujar Prim Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).
Keputusan ini diambil setelah Majelis menilai AJK melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua MKH, Prim Haryadi, menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan perubahan dari rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tidak hormat.
Kasus ini bermula dari insiden pada 2023 ketika dua anak AJK pulang larut malam. Teguran dari sang ayah berubah menjadi cekcok panas.
Salah satu anaknya AI, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh alkohol, sempat mengambil parang yang masih berada dalam sarungnya. Situasi semakin memanas hingga terjadi perkelahian.
Dalam keributan tersebut, AI mengalami luka serius di kepala hingga berdarah. Istri AJK yang berada di lokasi segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kondisi korban yang berlumuran darah membuat ibu kandungnya, EI, langsung terbang ke Kendari dan melaporkan AJK ke kepolisian. Namun dua minggu kemudian laporan itu dicabut setelah pihak keluarga berdamai.
Meski perkara pidana berakhir damai, kasus tersebut tetap berbuntut panjang di ranah etik. Majelis Kehormatan Hakim menilai, tindakan AJK tidak mencerminkan integritas seorang penegak hukum.
“Nota pembelaan terlapor dan bukti yang diberikan bukan hal baru dan tidak meringankan kredibilitas diri terlapor,” tegas Majelis.
Apalagi, AJK diketahui sudah empat kali menerima sanksi disiplin, bahkan sempat menjalani hukuman non-palu selama dua tahun. Riwayat pelanggaran itu, menjadi faktor yang sangat memberatkan dalam putusan MKH.
Dalam pembelaannya, tim dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyebut, AJK sebenarnya berusaha mendidik anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
Mereka juga menegaskan bahwa persoalan keluarga tersebut telah diselesaikan secara damai.
Namun Majelis menilai, alasan tersebut tidak cukup untuk menghapus pelanggaran etik yang dilakukan. MKH bahkan menyatakan tidak ada jaminan AJK tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan kondisi keluarga AJK yang masih menanggung seorang istri dan lima anak.
“Majelis masih mempertimbangkan keadaan terlapor yang menanggung keluarga, sehingga pembelaan terlapor dapat diterima sebagian,” ujar Majelis.
Karena pertimbangan tersebut, MKH akhirnya menjatuhkan sanksi pembebasan dari jabatan sebagai hakim, lebih ringan dibanding rekomendasi Bawas MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tidak hormat.
Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, bersama sejumlah anggota majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post