• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
20 Februari 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar lembaga antirasuah ditempatkan dalam rumpun kekuasaan yudikatif melalui revisi Undang-Undang KPK.

Meski demikian, ia menegaskan KPK tetap harus berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari Mahkamah Agung (MA).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Usulan itu disampaikan Tanak merespons pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju terhadap wacana pengembalian UU KPK ke bentuk sebelum revisi 2019.

RelatedPosts

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

Tanak menegaskan bahwa saat ini tidak ada hambatan bagi KPK dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi meskipun secara kelembagaan berada dalam rumpun eksekutif.

“Dengan demikian jelaslah bahwa meskipun KPK berada dalam rumpun eksekutif, tidak ada satu pun lembaga di NKRI ini yang bisa melakukan intervensi terhadap KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Tanak, dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/2/2026),

Opsi Revisi UU KPK

Tanak menyebut, apabila masih terdapat pandangan bahwa posisi KPK di bawah eksekutif berpotensi menimbulkan intervensi, maka revisi Undang-Undang KPK dapat menjadi solusi.

“Tentu saja UU KPK bisa direvisi. Untuk itu saya menyarankan agar KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif tetapi KPK berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari Mahkamah Agung,” katanya.

Ia menekankan, pembahasan revisi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Menurutnya, urgensi perubahan regulasi harus disertai alasan yang jelas.

“Masalah urgen or not wacana revisi UU KPK, tergantung pada Pemerintah dan DPR sebagai Lembaga yang berwenang membuat Undang-Undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945, namun perlu dipahami apa alasannya shg UU KPK perlu direvisi,” terangnya.

Baca Juga  Solidaritas Korban Bencana Cianjur, KORPRI KPK Serahkan Donasi

Tanak juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK tetap independen dalam menjalankan fungsi penindakan, meski secara administratif berada di rumpun eksekutif.

Ia menambahkan, UU 19/2019 juga memperjelas status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Respons Jokowi dan Sikap Pemerintah

Sebelumnya, dalam wawancara di Solo, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, yang meminta agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi.

Pernyataan itu muncul setelah Samad bertemu dengan Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, isu pengembalian UU KPK ke bentuk lama turut dibahas.

Jokowi menyebut revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia menyatakan tidak keberatan apabila regulasi tersebut dikaji kembali.

Namun, sikap berbeda disampaikan pemerintah saat ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan belum ada rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.

“Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” kata Prasetyo usai rapat koordinasi di kompleks parlemen, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menegaskan wacana tersebut tidak berkaitan dengan pernyataan Jokowi.

Wacana Revisi UU KPK Kembali Menguat

Wacana revisi UU KPK kembali mencuat di tengah perdebatan soal independensi lembaga antikorupsi. Sejak revisi pada 2019, posisi KPK secara eksplisit ditempatkan dalam rumpun eksekutif, meski tetap memiliki kewenangan penindakan yang bersifat quasi-yudisial.

Usulan Johanis Tanak menambah dinamika baru dalam diskursus kelembagaan KPK. Opsi menjadikan KPK sebagai lembaga yudikatif yang berdiri sendiri dinilai dapat memperkuat persepsi independensi tanpa meleburkannya ke dalam struktur Mahkamah Agung.

Hingga kini, belum ada pembahasan resmi di DPR terkait revisi UU KPK. Namun, sejumlah pernyataan tokoh nasional menunjukkan isu tersebut berpotensi kembali menjadi agenda politik dan hukum dalam waktu dekat.***

Baca Juga  Ketua KPK Beri Pembekalan dan Penguatan Kepada Bakal Bacaleg PDI Perjuangan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Abraham SamadPerubahan Status KelembagaanPresiden RI ke 7revisi UU KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

Post Selanjutnya

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
Post Selanjutnya
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Mesjid Di Gang Kecil Garut Kota Ini Diresmikan Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia

6 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com