Jakarta, Kabariku— Setelah enam tahun memperjuangkan haknya, perwakilan korban gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya akhirnya bertemu langsung dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Jumat (20/2/2026) usai salat Jumat.
Pertemuan itu menjadi momen penting setelah perjuangan panjang yang dimulai sejak 2020. Machril sebagai salah satu korban Jiwasraya mengungkapkan, dirinya telah mengirimkan 14 surat kepada Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, dan tiga surat kepada Menteri Purbaya.
Namun, ia baru mengetahui bahwa tiga surat terakhir tersebut ternyata tidak pernah sampai ke tangan Menteri.
“Saya sangat terkejut ketika Bapak Menteri (Purbaya) menyampaikan bahwa tiga surat yang saya kirim tidak pernah beliau terima. Padahal itu menyangkut hak ribuan nasabah,” ujar Machril kepada Kabariku.com Selasa (24/22026).
Machril menjelaskan, proses likuidasi Jiwasraya telah selesai pada 9 Desember 2025 berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL). Dari hasil tersebut, nasabah menerima pengembalian premi sebesar 74,5 persen, sementara 25,5 persen sisanya masih menunggu keputusan Pemegang Saham Pengendali (PSP).
“Perjuangan kami belum selesai. Masih ada 25,5 persen hak nasabah yang belum dikembalikan. Ini bukan angka kecil, ini uang rakyat,” tegasnya.
Dalam proses likuidasi, terdapat tiga kelompok nasabah yang tercakup dalam NSL, yakni nasabah Saving Plan, Retail, dan Corporate. Total kewajiban mencapai Rp219 miliar, sementara kas yang tersedia sebesar Rp133 miliar.
“Artinya, masih dibutuhkan tambahan sekitar Rp86 miliar,” tuturnya.
Machril menyebutkan, dana tersebut seharusnya dapat diambil dari hasil penjualan aset sitaan Jiwasraya sebesar Rp5,5 triliun yang telah diserahkan Kejaksaan Agung dan kini berada pada Bendahara Negara.
“Kami hanya meminta kekurangan Rp86 miliar itu dibayarkan dari dana Rp5,5 triliun yang sudah ada. Jangan sampai hak nasabah kembali terkatung-katung,” katanya.
Machril yang mewakili Konsolidasi Nasional Korban Jiwasraya (Konsolnas) menegaskan, penyelesaian pengembalian dana nasabah bukan sekadar persoalan finansial, tetapi menyangkut kepercayaan terhadap sistem hukum dan industri keuangan Indonesia.
“Kalau ini diselesaikan dengan tuntas, kepercayaan masyarakat akan pulih. Investor asing juga akan melihat bahwa Indonesia serius menegakkan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti banyaknya nasabah yang telah mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, namun belum dapat dieksekusi.
“Indonesia adalah negara hukum. Jangan sampai putusan inkracht tidak bisa dijalankan. Kami hanya menuntut keadilan dan hak kami dikembalikan,” tegas Machril.
Machril berharap, Purbaya dan pemerintah segera mengambil keputusan agar sisa pembayaran dapat direalisasikan. Ia menyebut perjuangan nasabah sudah berlangsung hampir enam tahun.
“Kalau sisa dana ini dibayarkan, itu akan menjadi bukti bahwa keadilan masih ada. Kami akan berterima kasih kepada pemerintah yang benar-benar berpihak pada rakyat,” paparnya.
Pertemuan tersebut, dinilai menjadi titik terang baru bagi nasabah yang selama bertahun-tahun memperjuangkan haknya. Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan babak akhir kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Machril sudah beberapa kali mengadukan nasibnya ke sejumlah pejabat negara termasuk Presiden ke 7 Joko Widodo. Kala itu, ia bersama dengan rombongan korban Jiwasraya mengirim surat ke Sekretariat Negara (Setneg) RI.
Namun, kata Machril, surat itu tak kunjung di balas satu pun maupun tindak lanjut dari pemerintah terkait.
“Sampai hari ini, surat dari pihak Istana Negara tak ada kabarnya sama sekali,” keluhnya.
Bukan hanya itu, Machril juga menyebutkan bahwa selama enam tahun itu ia dan rekan-rekannya juga mengadu ke berbagai instansi dan lembaga.
Di antaranya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menkopolhukam, BPKN, Kementerian BUMN, DPD RI, DPR RI, Ombudsman RI, Komnasham. Kemen HAM.
Namun, lagi-lagi harapan mereka hingga kini belum juga direalisasi baik dari PT Asuransi Jiwasraya maupun pemerintah.
Sebagai informasi, sidang perkara skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya sudah memasuki babak akhir. Para terdakwa kini menjadi terpidana dengan berbagai macam hukuman.
Bahkan pihak Kejaksaan Agung sudah melakukan penyitaan dan pelelangan aset dari sejumlah terpidana perkara tersebut. Namun kasus itu, kini masih menyisakan para korban Jiwasraya yang belum memenuhi hak-haknya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post