• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
24 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ketidakhadiran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang praperadilan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan tanpa alasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada hari yang sama KPK tengah mengikuti empat sidang praperadilan secara paralel.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KPK sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan penundaan untuk praperadilan ini, karena hari ini kami mengikuti empat sidang praperadilan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

Empat sidang tersebut antara lain perkara Paulus Tanos, perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, serta dua perkara dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

“Tim secara paralel semuanya turun mengikuti empat sidang. Kami menghormati prosesnya dan akan hadir pada persidangan berikutnya,” tegasnya.

Terkait praperadilan tersebut, KPK menegaskan seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah berjalan sesuai mekanisme hukum.

Menurut Budi, perkara ini bermula dari sprindik umum pada Agustus 2025. Saat itu belum ada tersangka. Kemudian, pada awal 2026 KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

“Seluruh proses, mekanisme, aspek formil maupun materil sudah kami lakukan. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

KPK menyatakan optimistis pada sidang praperadilan Yaqut dan tidak mengganggu proses penyidikan.

“Kami optimistis karena seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujarnya.

Baca Juga  Penetapan Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 Hijriyah Jatuh pada Minggu 3 April 2022

“Tidak mengganggu. Hari ini juga masih ada pemanggilan saksi. Penyidik tetap bekerja dan kami terus memonitor penghitungan kerugian negara oleh auditor,” imbuhnya.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan distribusi tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu kursi. Tambahan tersebut semula ditujukan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia.

Namun dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, menurut KPK, ketentuan maksimal kuota khusus hanya delapan persen.

“Kalau kita lihat secara utuh, diskresi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan maksimal delapan persen menjadi lima puluh persen. Itu sudah tidak sinkron dengan latar belakang pemberian tambahan kuota,” ujar Budi.

KPK juga mengungkapkan, adanya dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama terkait distribusi kuota tersebut.

“Kita jangan melihat perkara ini secara parsial. Ada dugaan aliran uang dari PIHK kepada pihak di Kementerian Agama,” tandasnya.

Sejumlah uang dan aset telah disita penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian. Dugaan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan kerugian negara. Budi menyebutkan bahwa proses audit saat ini masih berjalan.

Dalam rangka pendalaman perkara, KPK juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi bersama tim auditor untuk meninjau fasilitas penyelenggaraan haji.

“Fasilitas di sana sangat proper dan bagus. Jadi kami pikir alasan pembagian lima puluh persen dan lima puluh persen itu tidak tepat,” pungkasnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gus Alexkasus Kuota HajiKementerian AgamaMenteri AgamapraperadilanYaqut Cholil Qoumas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Post Selanjutnya

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026
Post Selanjutnya

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com