• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
9 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama memiliki dasar konstitusional dalam sistem hukum Indonesia.

Hal ini merespons di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme Pilkada dari sistem langsung kembali ke tidak langsung melalui DPRD.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Yusril, konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan mekanisme Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.

RelatedPosts

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa sepanjang prinsip demokrasi tetap berjalan, frasa dipilih secara demokratis dapat diterapkan baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung.

Yusril menyebut, sistem tidak langsung melalui DPRD justru lebih sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pembukaan UUD 1945.

“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan,” terangnya.

Ia menilai, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin bermusyawarah secara langsung, sehingga mekanisme perwakilan melalui MPR, DPR, dan DPRD adalah konsep demokrasi permusyawaratan yang dirancang para pendiri bangsa.

Evaluasi Pilkada Langsung

Yusril juga mengkritisi praktik Pilkada langsung yang dinilai membawa lebih banyak persoalan ketimbang manfaat. Ia menyoroti dua isu yang krusial yakni, biaya politik tinggi, yang menurutnya mendorong kepala daerah menyalahgunakan kewenangan untuk menutup ongkos kampanye.

Baca Juga  Prestasi Membanggakan di Acara Internasional Migas, Presiden DEM Apresiasi BUMD Riau

Kedua, pengawasan politik uang yang jauh lebih sulit dilakukan karena jumlah pemilih sangat besar.

“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung,” tuturnya.

Ia berpandangan, pemilihan melalui DPRD membuka peluang bagi terpilihnya calon dengan kompetensi dan integritas lebih baik, bukan sekadar yang populer atau memiliki modal besar.

Meski Pilkada tidak langsung lebih efisien, Yusril menegaskan bahwa polemik Pilkada jangan dipandang hitam-putih. Menurutnya, dalam kondisi saat ini langkah penting adalah memperbaiki sistem Pilkada langsung.

Mulai dari penataan pembiayaan politik, pengawasan politik uang, hingga peningkatan kualitas kaderisasi oleh parpol.

Yusril menyebut, sebagian partai politik telah menyuarakan dorongan kembalinya Pilkada via DPRD, namun ia juga menekankan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama.

“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa apa pun sistem Pilkada yang diputuskan melalui revisi UU, harus dijalankan secara adil, jujur, dan beradab, serta dihormati semua pihak sebagai keputusan demokratis.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRDkonstitusiMenko Kumham ImipasPilkada langsungYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Post Selanjutnya

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

RelatedPosts

Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Dasco Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

24 Februari 2026
Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026
Post Selanjutnya
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Bupati Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Pantai Santolo

24 Februari 2026

Dasco Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

24 Februari 2026
Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com