• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
9 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama memiliki dasar konstitusional dalam sistem hukum Indonesia.

Hal ini merespons di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme Pilkada dari sistem langsung kembali ke tidak langsung melalui DPRD.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Yusril, konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan mekanisme Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.

RelatedPosts

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa sepanjang prinsip demokrasi tetap berjalan, frasa dipilih secara demokratis dapat diterapkan baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung.

Yusril menyebut, sistem tidak langsung melalui DPRD justru lebih sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pembukaan UUD 1945.

“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan,” terangnya.

Ia menilai, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin bermusyawarah secara langsung, sehingga mekanisme perwakilan melalui MPR, DPR, dan DPRD adalah konsep demokrasi permusyawaratan yang dirancang para pendiri bangsa.

Evaluasi Pilkada Langsung

Yusril juga mengkritisi praktik Pilkada langsung yang dinilai membawa lebih banyak persoalan ketimbang manfaat. Ia menyoroti dua isu yang krusial yakni, biaya politik tinggi, yang menurutnya mendorong kepala daerah menyalahgunakan kewenangan untuk menutup ongkos kampanye.

Baca Juga  HANYA ADA TIGA JALAN UNTUK MENUNDA PEMILU

Kedua, pengawasan politik uang yang jauh lebih sulit dilakukan karena jumlah pemilih sangat besar.

“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung,” tuturnya.

Ia berpandangan, pemilihan melalui DPRD membuka peluang bagi terpilihnya calon dengan kompetensi dan integritas lebih baik, bukan sekadar yang populer atau memiliki modal besar.

Meski Pilkada tidak langsung lebih efisien, Yusril menegaskan bahwa polemik Pilkada jangan dipandang hitam-putih. Menurutnya, dalam kondisi saat ini langkah penting adalah memperbaiki sistem Pilkada langsung.

Mulai dari penataan pembiayaan politik, pengawasan politik uang, hingga peningkatan kualitas kaderisasi oleh parpol.

Yusril menyebut, sebagian partai politik telah menyuarakan dorongan kembalinya Pilkada via DPRD, namun ia juga menekankan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama.

“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa apa pun sistem Pilkada yang diputuskan melalui revisi UU, harus dijalankan secara adil, jujur, dan beradab, serta dihormati semua pihak sebagai keputusan demokratis.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRDkonstitusiMenko Kumham ImipasPilkada langsungYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Post Selanjutnya

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
Post Selanjutnya
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

Johanis Tanak: KPK Wajib Taat KUHP dan KUHAP, Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

Johanis Tanak: KPK Wajib Taat KUHP dan KUHAP, Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

10 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto (tengah) dengan sejumlah pimpinan KPK dan Jubir KPK. (Foto: Humas KPK)

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

9 Januari 2026

Mukab VIII KADIN Garut Diikuti Satu Calon, Panitia Tegaskan Komitmen Rekonsiliasi Organisasi

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com