Jakarta, Kabariku — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup tahun 2025 dengan menegaskan kembali salah satu problem paling mendasar dalam tata kelola negara.
Bagi para akademisi dan berbagai lembaga anti korupsi menyebutkan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan hukum, melainkan ancaman terhadap kepentingan publik.
Pernyataan itu bukan klise. Selama setahun terakhir, KPK mencatat tren menarik di bidang penindakan dan pemulihan aset, meski masih menghadapi tantangan institusional dan ekosistem kekuasaan yang kompleks.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyampaikan pesan kunci dalam refleksi akhir tahun di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (22/12/2025) lalu. Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan kombinasi tiga unsur yakni, perbaikan sistem, integritas SDM, dan pelibatan publik.
“Pemberantasan korupsi tidak lah mudah. Namun dengan perbaikan sistem, kokohnya integritas SDM, dan pelibatan publik, Indonesia mampu mewujudkan Indonesia Emas dan Indonesia Bebas Korupsi 2045,” kata Setyo.
Pernyataan ini mencerminkan pendekatan baru yang semakin menempatkan korupsi sebagai ancaman jangka panjang, bukan sekadar statistik kasus.
Pemulihan Aset: Strategi Baru yang Mengubah Peta Pemberantasan Korupsi
Salah satu indikator yang cukup menonjol sepanjang 2025 adalah asset recovery. KPK tidak hanya memproses pelaku, tetapi mengejar apa yang dikorupsi untuk dikembalikan kepada negara. Hal ini menjadi penting karena selama dua dekade terakhir kritik publik sering mengarah pada lemahnya pengembalian uang negara meski jumlah koruptor terus bertambah.
Data KPK mencatat, pemulihan aset negara sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun, angka tersebut merupakan tertinggi dalam lima tahun terakhir. Angka itu hadir melalui gabungan proses penyitaan, perampasan, lelang, dan serah terima aset.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa strategi ini menjadi salah satu bentuk konkret tanggung jawab negara.
“Nilai Rp1,53 triliun merupakan nominal aset yang berhasil dipulihkan oleh KPK sepanjang tahun 2025. Ini bukti nyata komitmen KPK mengembalikan uang negara yang telah dicuri untuk kemudian dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat,” ujar Fitroh.
Selain uang negara, barang rampasan juga diserahkan kepada institusi pemerintah. Di antaranya, serah terima kepada PT Taspen (Persero) berupa uang tunai Rp883.038.394.268 dan 6 unit efek atau surat berharga.
Sepanjang 2025 KPK telah melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT). Angka ini memang tidak spektakuler dekade pertama eksistensi KPK, tetapi Fitroh menekankan bahwa konteksnya dianggap penting yakni, penindakan menyasar sektor-sektor krusial yang bersentuhan langsung dengan rakyat.
Sektor-sektor tersebut mencakup layanan kesehatan, pekerjaan umum/infrastruktur, dan pengadaan layanan publik jual beli jabatan. Dalam setahun, 118 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan ratusan perkara diproses hukum.
“Capaian di bidang penindakan bukan sekadar angka, melainkan upaya mewujudkan keadilan. Setiap proses hukum membuka jalan perbaikan sistem,” ujar Fitroh yang berlatar belakang jaksa itu.
Data ini memperlihatkan pola korupsi yang semakin melebar ke sektor pelayanan publik sebuah tren yang sebelumnya lebih kuat di wilayah perizinan dan anggaran daerah.
Meski terdapat capaian teknis yang menonjol, persoalan korupsi di Indonesia tidak berdiri sendiri. Korupsi kini tidak sekadar soal individu, tetapi bagian dari struktur insentif.
Korupsi telah menjalar dalam birokrasi menengah yang mengelola anggaran publik, infrastruktur, hingga pelayanan kesehatan. Kondisi ini memperkuat pandangan bahwa korupsi telah bergeser dari extraordinary crime menjadi ordinary practice di beberapa ruang kekuasaan lokal.
Dalam konteks itu, asset recovery menjadi penting karena bukan hanya memenjarakan pelaku, melainkan mengembalikan nilai konkret kepada masyarakat.
Selain data internal KPK, catatan menarik tahun ini adalah meningkatnya partisipasi publik dalam lelang barang rampasan. Menurut Fitroh, lebih dari 1.500 warga ikut serta dalam proses bidding.
“Bagi KPK, penindakan bukanlah akhir. Temuan dan pembelajaran dari penindakan jadi dasar untuk mendorong perbaikan sistem, tata kelola dan pengawasan agar praktik korupsi yang sama tidak berulang,” tutupnya.
Ketika sebagian publik mengaku pesimistis terhadap sistem hukum dan independensi lembaga antikorupsi, keikutsertaan warga dalam proses pemulihan aset menunjukkan adanya ruang partisipasi publik yang mulai terbentuk.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post