Penulis :
Aris Santoso
Pengamat Militer
Jakarta, Kabariku – Libur akhir tahun (2025) hampir semua lembaga negara melakukan relaksasi, tidak terkecuali Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dan Tim Transformasi Reformasi Polri.
Sebagaimana diketahui KPRP adalah bentukan Istana, yang anggotanya dilantik pada awal November lalu. Sementara lembaga kedua, adalah bentukan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, pada pertengahan September.
Pembentukan tim reformasi internal oleh Mabes Polri, bisa dibaca sebagai ikhtiar Polri untuk terus menuju perbaikan, utamanya pada aspek kultur anggota Polri.
Kembali munculnya tuntutan reformasi Polri kali ini, tidak bisa dilepaskan atas tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta aksi massa akhir Agustus lalu.
Reformasi Polri sebenarnya bukan isu baru, setiap rezim selalu menawarkan program tersebut, namun cepat pula hilang dari memori publik.
Saat relaksasi atau rehat peralihan tahun adalah waktu yang tepat untuk melakukan refleksi atas ikhtiar reformasi Polri. Salah satu substansi yang wajib dirawat adalah, jangan sampai terjadi politisasi dalam program reformasi Polri sekarang ini.
Polri sendiri memiliki kekuatan yang besar, dan ini rentan dimanfaatkan oleh kekuasaan, sebagaimana terjadi sejak era Presiden Soekarno.
Berjarak dengan Kekuasaan
Tuntutan reformasi Polri kali ini bisa dianggap sebuah momentum, bahwa tuntutan masyarakat terhadap Polri harus direspons secara cepat dan tepat oleh Mabes Polri.
Dalam hal ini dengan membentuk tim reformasi internal Polri, yang nanti bisa bekerja secara paralel dan bersinergi dengan tim serupa bentukan Presiden Prabowo.
Momen menguatnya desakan masyarakat saat ini harus dijadikan momentum, untuk melakukan reformasi dan perbaikan secara menyeluruh.
Sesepuh dan pemikir Polri Farouk Muhammad (mantan Kapolda NTB, Kapoda Maluku dan Gubernur STIK “PTIK”) dalam sebuah opininya di Kompas (5/5/2015) mengatakan hal senada, bahwa Polri harus mampu mereformasi dirinya agar tak menjadi institusi yang dijauhi masyarakat.
Program dan komitmen lembaga kepolisian untuk menjaga jarak dari kepentingan politik, seharusnya mampu direfleksikan dalam kebijakan yang mempertimbangkan pandangan serta masukan positif dari masyarakat.
Dalam pandangan Farouk, penyalahgunaan wewenang terjadi karena pada personel Polri melekat atribut kekuasaan serta diskresi yang besar, sementara transparansi dan kontrol lemah.
Farouk berkesimpulan, bahwa kekuatan (power) polisi bukan terletak pada senjata yang dipikulnya dan/atau kewenangan di pundaknya, melainkan pada dukungan publik (public approval).
Problematika reformasi Polri saat ini tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi praktik pemanfaatan Polri sebagai alat kepentingan politik kekuasaan menjadi akar utama menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Mengambil jarak dengan kekuasaan adalah nilai substansial yang seharusnya inheren dalam Polri, termasuk dalam promosi jabatan, yang lebih mengedepankan aspek kompetensi dan meritokrasi (the right man on the right place).
Kegelisahan di masyarakat sempat pada fase kritis, sehingga memunculkan Gerakan Nurani Bangsa, dengan figur terdepan adalah Ibu Sinta Nuriyah Wahid (mantan Ibu Negara ), untuk menemui Presiden Prabowo dan menyampaikan langsung kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kinerja Polri, yang dinilai masih cenderung mempertahankan kultur militeristik.
Polri dijadikan alat kepentingan politik kekuasaan, telah memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat polisi. Masih berlanjutnya perilaku atau kultur militeristik di tubuh Polri tidak muncul begitu saja, tetapi dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu kewenangan lembaga yang terlalu besar dan kedekatan dengan kekuasaan.
Salah satu pengalaman historis bisa disampaikan, yakni ketika Presiden Soekarno mengangkat Kombes Sucipto Danukusumo sebagai Kapolri (1963-1965), mengingat adanya kedekatan pribadi antara dua tokoh tersebut.
Posisi Kombes Sucipto Danukusumo sebelum diangkat sebagai Kapolri, adalah Komandan Korps Brimob (pusat). Setelah diangkat sebagai Kapolri, pangkatnya segera dipacu naik dua tingkat, menjadi Inspektur Jenderal (Irjen).
Semua telah menjadi sejarah. Satu pelajaran penting yang bisa diambil, karena terlalu politis, pada gilirannya terjadi resistensi internal atas pengangakatan Irjen Sucipto Danukusumo, muncul anggapan promosinya melangkahi perwira tinggi Polri yang lebih senior. Segera disiapkan pergantian Kapolri, yang secara kebetulan nama pejabat lama dan baru mirip, yaitu Irjen Sutjipto Judodiharjo (Kapolri periode 1965-1968).
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) hampir saja bersinggungan dengan politisasi, ketika sempat membahas posisi pimpinan Polri. Wacana seperti ini yang harus dihindari oleh semua anggota KPRP, agar tidak terjebak pada (kecenderungan) politisasi.
Baik KPRP maupun komisi reformasi bentukan Kapolri, tetap fokus pada perbaikan kultur dan performa Polri, dan membangun citra aparat Polri selalu dekat dengan rakyat, termasuk siap melayani.
Meritokrasi dan Kompetensi
Sebagaimana pernah disampaikan Irjen Pol Andry Wibowo (Akpol 1993), salah satu pemikir generasi baru Polri, dalam presentasinya saat seminar nasional reformasi Polri BEM FH UI, pertengahan November lalu.
Menurut Irjen Andry Wibowo, reformasi kepolisian bukanlah hal yang mudah, karena institusi Kepolisian merupakan sub-sistem dari dimensi persoalan yang kompleks, yang meliputi perkembangan ekonomi, politik, demokrasi, hukum, sosial dan budaya dari masyarakat yang saling mempengaruhi. Reformasi kepolisian sebaiknya dimaknai sebagai suatu ikhtiar pengembangan profesionalisme dan modernisasi tanpa henti.
Selaras dengan gagasan Irjen Andry Wibowo, kultur polisi yang selama ini mengundang resistensi publik, yakni sikap represif, dan cenderung militeristik, terbukti sudah tidak layak lagi untuk dilanjutkan. Nilai-nilai demokrasi, seperti kesetaraan, keadilan, independen, dan (utamanya) menghormati HAM , harus menjadi pedoman kerja Polri sehari-hari.
Menurut sesepuh dan pemikir Polri yang lain, yaitu Koesparmono Irsan (mantan Kabareskrim Polri dan Kapolda Jatim), dalam salah satu makalahnya (terbit 2015), bahwa antara HAM dan hukum memiliki hubungan yang erat. Penghormatan HAM selalu dilandasi oleh regulasi.
Pemikiran Koesparmono bila diringkaskan, penghormatan HAM ibarat “mahkota” bagi anggota Polri. Prinsip HAM harus terus dipegang dalam tugas, terutama bagi anggota yang sedang mendapat giliran bertugas di lapangan, ketika berinteraksi dengan masyarakat secara tatap muka.
Sudah menjadi pengetahuan bersama, dalam reformasi Polri sering muncul fenomena “jalan di tempat”. Terkait konteks kultural, seperti halnya TNI, Polri juga dibebani tanggung jawab untuk melakukan reformasi keamanan dari sisi budaya organisasi, di sisi lain diharapkan budaya personel agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.
Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo memiliki dua tugas besar yang tidak dapat ditunda.
Pertama, memastikan perubahan mendasar terhadap kultur anggota Polri, yakni mereduksi kultur militeristik.
Kedua, mereformasi sistem seleksi promosi jabatan agar berorientasi pada integritas, profesionalisme, dan kinerja, bukan kedekatan politik.
Dua hal itu yang harus dievaluasi secara menyeluruh, yakni soal kultur militeristik dan sistem seleksi kepemimpinan yang masih didominasi fenomena kedekatan dengan kekuasaan.
Sistem promosi jabatan di kepolisian harus berdasarkan kompetensi dan meritokrasi, untuk mencegah ruang politisasi, bahwa promosi jabatan ditentukan oleh kekuasaan dan kedekatan politik.
Masih dalam forum yang sama di FH UI, Irjen Andry memberikan sejumlah masukan, berkenaan upaya meningkatkan performa di tubuh Polri, masih dalam semangat reformasi internal.
Pertama, pengawasan internal yang ketat. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan internal dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum polisi yang terlibat patologi polisi.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas, bahwa upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran, serta memastikan akuntabilitas setiap tindakan polisi.
Ketiga adalah pelatihan dan pendidikan. Upaya ini dilakukan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai tentang etika, integritas, dan profesionalisme kepada anggota polisi.
Keempat, gaji yang layak. Upaya ini dilakukan untuk memberikan gaji yang layak dan insentif yang memadai kepada anggota polisi.
Kelima memberi ruang bagi partisipasi masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Dan keenam adalah integritas dan profesionalisme.
Upaya ini dilakukan untuk membangun Budaya Integritas dan Profesionalisme Membangun budaya integritas dan profesionalisme di tubuh polisi, serta mempromosikan nilai-nilai tersebut.
Polri yang kuat secara kelembagaan dan kualitas personel, lahir dari sistem yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi. Meritokrasi harus dijaga sebagai fondasi agar setiap individu memiliki kesempatan yang setara dalam memajukan lembaga dan pelayanan publik (utamanya menciptakan rasa aman).
Bila aturan dilonggarkan demi kepentingan tertentu (baca: politisasi promosi), maka Polri secara kelembagaan akan kehilangan esensinya sebagai pilar pelayanan publik yang profesional.
Untuk menjaga keseimbangan antara meritokrasi dan kebutuhan strategis lembaga, pemerintah perlu menetapkan regulasi yang ketat dalam penempatan perwira Polri, termasuk ketika ditempatkan pada jabatan sipil. Seleksi harus tetap berbasis kompetensi dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, batasan jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri (termasuk TNI) harus jelas dan hanya pada posisi yang memang membutuhkan keahlian khusus mereka, seperti bidang pertahanan, keamanan, atau penanggulangan bencana. Dengan demikian, kebijakan ini dapat berjalan tanpa mengorbankan profesionalisme birokrasi dan prinsip meritokrasi.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post