• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Januari 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial dan Orde Baru di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, dikutip dari laman Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Rabu (07/01/2026).

RelatedPosts

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

Gantikan Produk Kolonial dan Orde Baru

Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang selama ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk era Orde Baru.

Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

“Pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang mengusung paradigma baru dalam sistem peradilan pidana,” ucapnya.

Reformasi Hukum Pidana Sejak Reformasi 1998

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah bergulir sejak era Reformasi 1998.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

“KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern,” kata Yusril.

Sistem tersebut cenderung represif, berorientasi pada pidana penjara, serta minim pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Pendekatan Restoratif dan Pidana Alternatif

Dalam KUHP Nasional yang baru, pendekatan hukum pidana mengalami pergeseran mendasar dari retributif ke restoratif. Tujuan pemidanaan tidak semata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku tindak pidana.

Pendekatan ini tercermin melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Termasuk di dalamnya penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Sejumlah ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan guna mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” kata Yusril.

KUHAP Baru Perkuat Transparansi dan Hak Korban

Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

KUHAP baru turut memperkuat hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Transisi dan Prinsip Nonretroaktif

Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (Perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya.

Baca Juga  SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

Yusril menegaskan bahwa prinsip nonretroaktif tetap diberlakukan. Perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan tetap diproses menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.*

*Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP)

Baca juga :

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: hukum pidana warisan kolonialKUHAP baruKUHP NasionalMenko Kumham Imipas Yusril Ihza MahendraPenegakan Hukum IndonesiaUU no 1 tahun 2023UU no 20 tahun 2025
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kesepakatan Tarif RI–AS Masuki Tahap Akhir, Presiden Prabowo Siap Teken Dokumen Final

Post Selanjutnya

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

RelatedPosts

dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Post Selanjutnya
ilustrasi pic IG_VT

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com