Jakarta, Kabariku – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial dan Orde Baru di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, dikutip dari laman Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Rabu (07/01/2026).
Gantikan Produk Kolonial dan Orde Baru
Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang selama ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk era Orde Baru.
Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.
“Pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang mengusung paradigma baru dalam sistem peradilan pidana,” ucapnya.
Reformasi Hukum Pidana Sejak Reformasi 1998
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah bergulir sejak era Reformasi 1998.
“KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern,” kata Yusril.
Sistem tersebut cenderung represif, berorientasi pada pidana penjara, serta minim pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Pendekatan Restoratif dan Pidana Alternatif
Dalam KUHP Nasional yang baru, pendekatan hukum pidana mengalami pergeseran mendasar dari retributif ke restoratif. Tujuan pemidanaan tidak semata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku tindak pidana.
Pendekatan ini tercermin melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Termasuk di dalamnya penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Sejumlah ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan guna mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” kata Yusril.
KUHAP Baru Perkuat Transparansi dan Hak Korban
Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.
KUHAP baru turut memperkuat hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.
Transisi dan Prinsip Nonretroaktif
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (Perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya.
Yusril menegaskan bahwa prinsip nonretroaktif tetap diberlakukan. Perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan tetap diproses menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.*
*Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP)
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post