Jakarta, Kabariku – Partai Demokrat mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada sebuah akun TikTok berinisial SWBP serta tiga pemilik kanal YouTube yang dinilai menyebarkan tudingan tidak berdasar terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Somasi tersebut dilayangkan menyusul beredarnya narasi di media sosial yang menuding SBY berada di balik isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Partai Demokrat menilai tudingan tersebut sebagai fitnah keji, tidak berbasis fakta, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Kepala Badan Komunikasi Strategis sekaligus Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan bahwa SBY sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan isu tersebut. Menurutnya, langkah somasi ditempuh demi menjaga etika politik serta kualitas demokrasi di Indonesia.
“Kami ingin menunjukkan bahwa dalam demokrasi, kebebasan berekspresi itu ada batasnya. Jangan sampai kebebasan digunakan untuk memfitnah seseorang. Anda merasa seolah-olah akan bebas dan dilindungi hukum? Maka kami lakukan langkah ini,” ujar Herzaky, Minggu (4/1/2026).
Herzaky menjelaskan, somasi tersebut berisi tuntutan agar para pemilik akun segera menghapus konten bermuatan fitnah, menyampaikan klarifikasi, serta permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Partai Demokrat menyatakan siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Langkah hukum ini, lanjut Herzaky, merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 juncto Pasal 45, terkait penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik.
Demokrat juga menyoroti pola penyebaran narasi yang dinilai masif, dilakukan oleh akun-akun anonim, serta menampilkan konten serupa secara berulang dan terkesan terkoordinasi.
Kondisi tersebut dianggap berbahaya karena berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru dan merusak ruang diskursus demokrasi.
Meski merasa terganggu, SBY disebut tetap menegaskan bahwa hubungannya dengan Presiden Jokowi berjalan baik dan dilandasi saling menghormati.
Klarifikasi Demokrat: Isu Ijazah Jokowi Dinilai Upaya Adu Domba
Sebelumnya, pada Juli 2025, Partai Demokrat telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan bahwa partai berlambang mercy itu berada di balik menguatnya isu dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dalam klarifikasi tersebut, Demokrat menegaskan bahwa tudingan yang mengaitkan partai-melalui istilah “partai biru”-dengan isu tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar dan menyesatkan.
Demokrat juga menegaskan bahwa Roy Suryo, yang kerap dikaitkan dalam isu tersebut, bukan lagi kader Partai Demokrat. Roy Suryo telah mengundurkan diri sejak 2019 karena perbedaan pandangan politik yang tidak lagi sejalan dengan kebijakan partai.
Selain itu, Demokrat menekankan bahwa hubungan keluarga SBY dan keluarga Jokowi terjalin harmonis. Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka serta Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep diketahui menghadiri Kongres V Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebaliknya, AHY juga mengutus jajaran elite Demokrat untuk menghadiri Kongres PSI. Bahkan, Wapres Gibran disebut sempat menjenguk langsung SBY saat menjalani perawatan di RSPAD.
Demokrat mencermati adanya pihak-pihak yang diduga sengaja memanfaatkan isu ini untuk mengadu domba SBY dan Jokowi demi kepentingan tertentu. Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan bertentangan dengan semangat demokrasi yang sehat.
“Hubungan baik antarkeluarga ini tidak pantas dijadikan sasaran provokasi,” demikian penegasan resmi Partai Demokrat.

Isi Somasi: Dinilai Langgar Sejumlah Pasal Hukum
Dalam somasi yang dilayangkan Badan Hukum dan Pengamanan DPP Partai Demokrat, disebutkan bahwa pihaknya menemukan video yang diunggah akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang pada 30 Desember 2025.
Demokrat menilai konten tersebut mengandung pernyataan bohong dan fitnah yang menuding SBY menggunakan isu ijazah untuk menjatuhkan Jokowi.
Konten tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tim hukum Demokrat menilai pernyataan dalam video tersebut telah mengakibatkan keresahan, menyesatkan publik, serta merugikan citra Partai Demokrat dan nama baik SBY.
Atas dasar itu, Demokrat meminta pemilik akun untuk menghapus konten, menyampaikan klarifikasi, dan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak maupun elektronik dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima.
Selain akun TikTok tersebut, somasi juga dilayangkan kepada beberapa kanal YouTube, yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online.
Melalui langkah ini, Partai Demokrat berharap ruang publik kembali diisi dengan diskursus yang sehat, berlandaskan fakta, serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post