Jakarta, Kabariku – Wacana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing kembali menuai perhatian. Haidar Alwi Institut (HAI) menilai rencana tersebut harus ditempatkan sebagai strategi menghadapi ancaman perang informasi di ruang digital, bukan sebagai instrumen pembatasan kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif HAI, Sandri Rumanama, menyampaikan bahwa tantangan utama saat ini bukan semata ketiadaan regulasi, melainkan belum optimalnya mekanisme teknis negara dalam mengawasi dan merespons arus disinformasi yang bersumber dari luar negeri.
Menurut Sandri, ketimbang menyusun aturan baru dalam bentuk undang-undang, pemerintah sebaiknya memprioritaskan penyusunan pedoman teknis yang jelas agar penanganan propaganda asing dapat dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan kegaduhan publik.
“Kami mendorong pengawasan terhadap informasi propaganda dan provokatif dari asing sebagai bagian dari kedaulatan negara. Namun kebebasan pers tidak boleh menjadi korban dari kebijakan tersebut,” kata Sandri.
Ia menekankan bahwa propaganda asing tidak bisa dipandang sebagai isu sepele. Tanpa penanganan teknis yang tepat, arus informasi semacam itu berpotensi melemahkan posisi negara di tengah dinamika global yang kian kompleks.
Sandri menilai, secara kelembagaan, Indonesia sejatinya telah memiliki perangkat yang cukup untuk menangani persoalan ini. Sejumlah institusi, mulai dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Informasi dan Digital, satuan siber TNI, hingga Divisi Teknologi Informasi Polri, dinilai memiliki peran strategis yang dapat dioptimalkan.
“Negara sudah memiliki sarana dan prasarana institusional. Tinggal bagaimana semua itu didorong agar bekerja secara teknis dan terintegrasi untuk menjawab tantangan disinformasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Sandri menyebut disinformasi dan propaganda asing kini menjadi bagian dari strategi global yang tidak selalu dijalankan oleh negara secara langsung. Menurutnya, aktor non-negara, termasuk perusahaan swasta dan platform media sosial berbasis luar negeri, juga turut memainkan peran dalam menyebarkan narasi tertentu.
Dalam konteks tersebut, ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah aktif melalui pengawasan digital dan penindakan terhadap konten propaganda, termasuk kebijakan penurunan konten (takedown) apabila dinilai mengancam kepentingan nasional.
“Langkah ini mendesak untuk menjamin keamanan dan ketahanan negara di ruang digital,” ucap Sandri.
Sandri juga menyatakan dukungannya apabila pemerintah membentuk badan khusus yang bertugas menangani disinformasi dan propaganda asing, dengan tetap mengedepankan koordinasi lintas lembaga dan prinsip demokrasi.
“Kami mendukung pembentukan badan khusus agar penanganan persoalan ini tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.(Bemby)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com












Discussion about this post