Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai babak baru penyidikan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan memeriksa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana itu digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Keluar dari ruang penyidik, Ade Kuswara menyampaikan pesan singkat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” tutur Ade.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi atas perkara hukum yang menjerat dirinya. Ade berharap wilayah yang dipimpinnya tetap dapat melangkah menuju kemajuan dan kesejahteraan.
“Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi,” kata dia.
Relasi Keluarga dalam Perkara
Penyidikan KPK mengungkap fakta yang jarang terjadi: dua dari tiga tersangka dalam perkara ini memiliki hubungan darah. Selain Ade Kuswara, KPK menetapkan HM Kunang (HMK) ayah Ade yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sebagai tersangka.
KPK menduga praktik ijon proyek berlangsung secara berulang. Ade Kuswara disebut rutin meminta uang proyek kepada Sarjan (SRJ), penyedia paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sejak akhir 2024.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.
Aliran Dana Belasan Miliar
Menurut KPK, dugaan penerimaan uang oleh Ade Kuswara mencapai angka signifikan. Selama menjabat Bupati Bekasi periode 2025–2030, ia diduga menerima dana hingga Rp14,2 miliar.
Asep menjelaskan, sebagian uang tersebut berasal dari penerimaan lain yang diterima Ade sepanjang 2025.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep.
Selain itu, KPK menduga Ade menerima ijon proyek dari pihak swasta dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Jika digabungkan, total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Ayah Diduga Jadi Jalur Alternatif
Dalam konstruksi perkara, KPK juga menyoroti peran HM Kunang. Ia diduga menjadi perantara dalam permintaan uang, baik kepada pihak swasta maupun kepada aparatur pemerintah daerah.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” ujar Asep.
HM Kunang juga disebut meminta uang kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terutama pada instansi yang kantornya telah disegel KPK.
“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang) kepada ADK,” kata Asep.
Menurut KPK, hubungan keluarga diduga menjadi salah satu faktor yang mempermudah alur pemberian uang.
“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” ujarnya.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post