Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), beserta empat orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
OTT berlangsung selama dua hari, 9-10 Desember 2025, dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.
“Kami mengamankan lima orang dalam OTT ini, termasuk Bupati Lampung Tengah, AW,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Barang Bukti dan Modus Dugaan Korupsi
Dari kediaman pribadi Bupati, KPK menyita Rp135 juta. Sementara di rumah Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati, diamankan Rp58 juta dan logam mulia 850 gram.
Mungki menjelaskan dugaan modus operandi: AW diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak Juni 2025.
Proyek tersebut bersumber dari APBD 2025 senilai Rp3,19 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.
“Setelah dilantik pada Februari 2025, AW memerintahkan anggota DPRD Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog,” jelas Mungki.
Perusahaan yang diprioritaskan adalah milik keluarga dan tim pemenangan AW.
Terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan, AW diduga meminta Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, Anton Wibowo, kerabat dekatnya, untuk mengkondisikan pemenang proyek.
PT Elkaka Mandiri akhirnya memenangkan tiga paket proyek senilai Rp3,15 miliar.
“Dari pengkondisian proyek ini, AW diduga menerima fee Rp500 juta, dengan total aliran dana mencapai Rp5,75 miliar,” ujar Mungki.
Sebagian dana digunakan untuk operasional Bupati Rp500 juta, dan sisanya Rp5,25 miliar untuk pelunasan pinjaman bank terkait kampanye 2024.
Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, diamankan di rumah pribadinya.
Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah, diamankan di rumahnya.
Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati, diamankan di rumahnya.
Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, diamankan di kantornya.
Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri, diamankan di kantornya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Desember 2025,” jelas Mungki.
Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan Cabang ACLC KPK.
Dugaan Pelanggaran Hukum
AW, ANW, RHS, dan RNP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MLS, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami terus melakukan koordinasi dan supervisi untuk mencegah praktik korupsi di seluruh pemerintah daerah, termasuk Lampung Tengah. KPK juga mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini, serta seluruh pihak yang mendukung kegiatan OTT,” tegas Mungki.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post