• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

IPW Ungkap Dugaan “Komoditi Dagangan” di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Sepanjang 2025

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Desember 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di lingkungan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri sepanjang tahun 2025.

Forum yang sejatinya menjadi instrumen pengawasan penegakan hukum itu ditengarai kerap disalahgunakan semacam “lahan bisnis” atau “komoditi dagangan” untuk menghambat atau menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana tertentu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025 Bagian I, Senin (29/12/2025), menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum perwira Polri yang bertugas di Biro Wassidik Bareskrim.

RelatedPosts

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

Presiden Prabowo Disambut Taruna Indonesia di Tokyo, Tegaskan Semangat Belajar dan Pengabdian

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

“Gelar Perkara Khusus diduga sering dijadikan lahan bisnis untuk mengakomodasi kepentingan pendumas, dengan cara menghambat penegakan hukum terhadap perkara yang sebenarnya telah memenuhi syarat dua alat bukti,” ujar Sugeng.

Modus Manipulasi hingga Teror Psikologis Penyidik

IPW mengungkap, oknum perwira yang menjadi pintu masuk pelaksanaan GPK diduga berperan sebagai penghubung sekaligus distributor praktik suap.

Modus yang digunakan antara lain memanipulasi fakta, menyembunyikan fakta, menghilangkan fakta, hingga melakukan teror psikologis terhadap tim penyidik agar bersikap kompromis dan mengubah arah kebenaran perkara sesuai “pesanan”.

Menurut IPW, rekomendasi dan kesimpulan hasil GPK kerap telah disusun sebelum forum digelar. Praktik ini disebut sebagai bentuk permufakatan jahat yang berulang kali dikeluhkan masyarakat pencari keadilan.

Data Dumas: GPK Rawan Disimpangkan

Berdasarkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri periode Triwulan II 2024, terdapat 1.289 pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk, dengan 933 perkara dinyatakan riil. Namun, hanya 32 perkara atau sekitar 3,5 persen yang ditangani melalui GPK.

Baca Juga  Penganiayaan Bryan di Holywings Yogya, IPW Desak Kapolri Berhentikan Dua Anggota Satreskrim Polres Sleman

“Fakta ini menunjukkan GPK menjadi forum yang sangat eksklusif dan rawan disimpangkan, terutama dalam perkara bernilai ekonomi tinggi seperti sengketa pertambangan,” kata Sugeng.

Dugaan Mafia Hukum dalam GPK 11 Desember 2025

IPW juga memaparkan dugaan praktik mafia hukum dalam GPK yang digelar 11 Desember 2025, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025.

Kasus ini berkaitan dengan perubahan kepengurusan PT ARA, perusahaan penanaman modal asing (PMA), yang menurut IPW dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham sah dan bertentangan dengan sejumlah putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang telah berkekuatan hukum tetap.

IPW menilai Akta No. 87 tanggal 27 September 2022 yang menjadi dasar perubahan kepengurusan PT ARA mengandung dugaan pemalsuan akta autentik, sebagaimana dimaksud Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.

Dokumen Diduga Palsu dan Rekomendasi Penghentian Penyelidikan

Dalam GPK tersebut, pendumas Christian Jaya disebut menyerahkan dokumen berupa cover note atau surat keterangan yang diduga palsu untuk menggugurkan legal standing terlapor.

Ironisnya, substansi dugaan pidana dalam laporan polisi justru tidak didalami oleh peserta GPK.

IPW menyoroti sikap Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak yang dinilai mengakomodasi dalil pendumas dan merekomendasikan penghentian penyelidikan berdasarkan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya.

“Jika benar menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya larangan merekayasa dan memanipulasi perkara,” tegas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, IPW menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum perwira di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang berperan sebagai pintu masuk pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK).

Oknum tersebut diduga memengaruhi jalannya forum GPK dengan mengoordinasikan para peserta guna mengakomodasi kepentingan pihak pendumas, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses penegakan hukum terhadap perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga  Dittipidsiber Bareskrim Ungkap Grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”, 6 Pelaku Ditangkap

Menurut Sugeng, pola yang kerap muncul dalam dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa manipulasi fakta, penyembunyian fakta, dan penghilangan fakta, serta tekanan psikologis terhadap tim penyidik.

Tekanan itu dinilai berpotensi memengaruhi independensi penyidik dalam menangani perkara, sehingga arah penanganan perkara tidak sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Kondisi tersebut kemudian tercermin dalam rekomendasi dan kesimpulan hasil GPK yang dinilai tidak objektif.

“IPW memandang dugaan pengaturan dalam pelaksanaan GPK oleh oknum perwira di Biro Wassidik Bareskrim Polri sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang bersifat individual dan berulang, sebagaimana banyak disampaikan dalam pengaduan masyarakat pencari keadilan,” ujar Sugeng.

IPW Minta Kapolri Turun Tangan

Atas rangkaian temuan tersebut, IPW menilai kasus ini sebagai bentuk kejahatan kerah putih atau white collar crime yang melibatkan praktik trading in influence dan berpotensi memperkuat budaya blue wall of silence di tubuh Polri.

Untuk mencegah impunitas, IPW telah meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Irwasum Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Biro Wassidik, peserta GPK, serta para penyidik terkait.

“Catatan Akhir Tahun IPW 2025 ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola GPK sebagai bagian penting dari reformasi Polri yang berkeadilan dan transparan,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriBiro Pengawasan PenyidikanGelar Perkara KhususIndonesia Police Watch (IPW)mafia hukumreformasi KepolisianSugeng Tegih SantosoWassidik Bareskrim
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

Post Selanjutnya

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

RelatedPosts

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

30 Maret 2026

Presiden Prabowo Disambut Taruna Indonesia di Tokyo, Tegaskan Semangat Belajar dan Pengabdian

30 Maret 2026

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

29 Maret 2026
Ilustrasi

BGN: 1.528 SPPG Sempat Distop, Tren Kepatuhan SLHS Meningkat

29 Maret 2026

Bela Negara Tak Harus Rumit: Bazar Murah PPATK Hadirkan Kebahagiaan Warga Cimpaeun

29 Maret 2026
Sandri Rumanama soroti ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur,(Foto:Bemby/Kabariku)

Sandri Rumanama Angkat Ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur

29 Maret 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

30 Maret 2026

Presiden Prabowo Disambut Taruna Indonesia di Tokyo, Tegaskan Semangat Belajar dan Pengabdian

30 Maret 2026

Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

29 Maret 2026

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

29 Maret 2026
Ilustrasi

BGN: 1.528 SPPG Sempat Distop, Tren Kepatuhan SLHS Meningkat

29 Maret 2026

Bela Negara Tak Harus Rumit: Bazar Murah PPATK Hadirkan Kebahagiaan Warga Cimpaeun

29 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kunjungan Wisatawan ke Gunung Papandayan Meningkat saat Libur Lebaran 2026

29 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com