• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
12 November 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi III DPR RI kembali menelaah secara mendalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)i. Pembahasan ulang ini dilakukan karena ditemukan sedikitnya 27 klaster persoalan yang dinilai krusial dan perlu dikaji lebih lanjut di tingkat panitia kerja (panja).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa puluhan isu tersebut muncul setelah lembaganya menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga masyarakat sipil, dan perwakilan pemerintah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setelah kita mendengar pandangan dari 93 pihak, baik individu maupun lembaga, kami menemukan banyak hal yang perlu dikaji kembali. Hari ini kita bahas satu per satu agar pembahasan RUU KUHAP ini benar-benar komprehensif,” ujar Habiburokhman dalam rapat panja bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

RelatedPosts

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Menurut dia, Komisi III DPR tidak hanya menyerap masukan dari pusat, tetapi juga turun langsung ke berbagai daerah untuk memastikan suara publik turut mewarnai proses penyusunan beleid tersebut.

“Kami melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, hingga Banten,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga menerima sebanyak 250 masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat selama empat bulan terakhir, terhitung sejak 8 Juli 2025. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat substansi RUU KUHAP yang sedang digodok.

Baca Juga  Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center dan WhatsApp 24 Jam

27 Isu Krusial yang Dibahas

Habiburokhman mengungkapkan, 27 isu utama yang menjadi perhatian Komisi III DPR meliputi aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana, mulai dari mekanisme penyelidikan hingga perlindungan terhadap korban dan kelompok rentan.

Beberapa isu yang disorot antara lain menyangkut pemblokiran dan pencabutan blokir, penghapusan istilah “penyidik utama”, kewenangan penuntut umum tertinggi, mekanisme keadilan restoratif, dan kewenangan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan melalui perdamaian.

Selain itu, terdapat pula pembahasan mengenai perlindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta penegasan mekanisme pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Isu lain yang dianggap penting meliputi mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, kewenangan Ketua Mahkamah Agung dalam pemberian izin penahanan di tingkat kasasi, serta pengelolaan rumah tahanan dan penyitaan hak korban.

Tak hanya itu, perluasan pra peradilan, perluasan alat bukti, penegasan pedoman pemidanaan bagi hakim, pelaksanaan pidana denda korporasi, hingga restitusi bagi korban juga menjadi bagian penting dari pembahasan.

“Seluruh poin ini kami bahas dengan sangat hati-hati karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Habiburokhman.

Menuju Sistem Hukum yang Lebih Humanis

Habiburokhman menilai, pembaruan RUU KUHAP bukan hanya sekadar revisi teknis terhadap hukum acara pidana, melainkan langkah besar menuju pembaruan sistem hukum nasional yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial.

“RUU KUHAP ini bukan sekadar memperbaiki tata prosedur hukum pidana, tapi juga memastikan hukum hadir dengan wajah yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR berkomitmen untuk melibatkan publik secara luas dalam setiap tahap pembahasan agar rancangan undang-undang ini benar-benar merefleksikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Baca Juga  PON XX Papua 2021, Tim Sepak Bola Putri Jawa barat Memastikan Melaju ke Partai Final

“Kami tidak ingin produk hukum ini lahir dalam ruang tertutup. Semua masukan, kritik, dan pandangan publik akan kami dengar agar RUU KUHAP menjadi payung hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kemenpora Dorong Revisi UU Kepemudaan yang Lebih Inklusif, Rangkul Pentahelix di Yogyakarta

Post Selanjutnya

Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Dua Guru Luwu Utara Bersyukur

RelatedPosts

Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Post Selanjutnya

Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Dua Guru Luwu Utara Bersyukur

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

MA Perkuat Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Rentan melalui Reformasi dan Modernisasi Peradilan

27 Juni 2026

Jakarta Film Commission Diluncurkan, Wagub Rano: Wujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema

27 Juni 2026

Forum London Climate Action Week: Menteri Jumhur Dorong Tata Kelola Biodiversity Credits Berintegritas

27 Juni 2026

Polres Tangerang Selatan Gelar Tournament E-Sport Kapolres Tangerang Selatan Cup 2026 Menuju Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026

Menteri LH Jumhur Bertemu Raja Charles III di London, Sampaikan Salam Presiden Prabowo

27 Juni 2026

Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Denpom III/4 Serang dalam Menjaga Kondusivitas Daerah

27 Juni 2026

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragama

27 Juni 2026

Pengamat Politik : Dugaan Suap yang Melibatkan Oknum Masahasiswa UBK Harus Diproses Hukum Secara Transparan

27 Juni 2026

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com