• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
12 November 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi III DPR RI kembali menelaah secara mendalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)i. Pembahasan ulang ini dilakukan karena ditemukan sedikitnya 27 klaster persoalan yang dinilai krusial dan perlu dikaji lebih lanjut di tingkat panitia kerja (panja).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa puluhan isu tersebut muncul setelah lembaganya menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga masyarakat sipil, dan perwakilan pemerintah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setelah kita mendengar pandangan dari 93 pihak, baik individu maupun lembaga, kami menemukan banyak hal yang perlu dikaji kembali. Hari ini kita bahas satu per satu agar pembahasan RUU KUHAP ini benar-benar komprehensif,” ujar Habiburokhman dalam rapat panja bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

RelatedPosts

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

Menurut dia, Komisi III DPR tidak hanya menyerap masukan dari pusat, tetapi juga turun langsung ke berbagai daerah untuk memastikan suara publik turut mewarnai proses penyusunan beleid tersebut.

“Kami melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, hingga Banten,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga menerima sebanyak 250 masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat selama empat bulan terakhir, terhitung sejak 8 Juli 2025. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat substansi RUU KUHAP yang sedang digodok.

Baca Juga  KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Bansos Beras Program PKH Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

27 Isu Krusial yang Dibahas

Habiburokhman mengungkapkan, 27 isu utama yang menjadi perhatian Komisi III DPR meliputi aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana, mulai dari mekanisme penyelidikan hingga perlindungan terhadap korban dan kelompok rentan.

Beberapa isu yang disorot antara lain menyangkut pemblokiran dan pencabutan blokir, penghapusan istilah “penyidik utama”, kewenangan penuntut umum tertinggi, mekanisme keadilan restoratif, dan kewenangan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan melalui perdamaian.

Selain itu, terdapat pula pembahasan mengenai perlindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta penegasan mekanisme pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Isu lain yang dianggap penting meliputi mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, kewenangan Ketua Mahkamah Agung dalam pemberian izin penahanan di tingkat kasasi, serta pengelolaan rumah tahanan dan penyitaan hak korban.

Tak hanya itu, perluasan pra peradilan, perluasan alat bukti, penegasan pedoman pemidanaan bagi hakim, pelaksanaan pidana denda korporasi, hingga restitusi bagi korban juga menjadi bagian penting dari pembahasan.

“Seluruh poin ini kami bahas dengan sangat hati-hati karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Habiburokhman.

Menuju Sistem Hukum yang Lebih Humanis

Habiburokhman menilai, pembaruan RUU KUHAP bukan hanya sekadar revisi teknis terhadap hukum acara pidana, melainkan langkah besar menuju pembaruan sistem hukum nasional yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial.

“RUU KUHAP ini bukan sekadar memperbaiki tata prosedur hukum pidana, tapi juga memastikan hukum hadir dengan wajah yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR berkomitmen untuk melibatkan publik secara luas dalam setiap tahap pembahasan agar rancangan undang-undang ini benar-benar merefleksikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Baca Juga  Jenderal TNI Andika Perkasa Resmi Jadi Panglima TNI ke-21

“Kami tidak ingin produk hukum ini lahir dalam ruang tertutup. Semua masukan, kritik, dan pandangan publik akan kami dengar agar RUU KUHAP menjadi payung hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemenpora Dorong Revisi UU Kepemudaan yang Lebih Inklusif, Rangkul Pentahelix di Yogyakarta

Post Selanjutnya

Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Dua Guru Luwu Utara Bersyukur

RelatedPosts

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Dua Guru Luwu Utara Bersyukur

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Gerakan Nasional Aktivis ’98 mendesak empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti ditetapkan sebagai pahlawan nasional (Foto:Istimewa)

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

12 Mei 2026

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

12 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com