Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Perkumpulan Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI), Aliansi Petani Indonesia (API), Aliansi Organis Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), serta Perkumpulan FIAN Indonesia (FIAN Indonesia) menguji aturan soal impor komoditas pertanian. Mereka menguji materiil Pasal 30 ayat (1) dalam Pasal 32 angka 2, Pasal 14 ayat (1) huruf c dalam Pasal 62 angka 2, Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dalam 124 angka 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada intinya para Pemohon Perkara Nomor 203/PUU-XXIII/2025 ini menilai ketentuan mengenai impor komoditas pertanian dan pangan dalam pasal-pasal yang diuji tidak memperhatikan produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah.
“Pengaturan kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri menjadi tidak prioritas yang berakibat pada tidak adanya perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap petani,” ujar kuasa para Pemohon, Dhona El Furqon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 203/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (6/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Para Pemohon menilai pengaturan yang diuji tersebut menempatkan impor komoditas pertanian dan pangan sebagai salah satu prioritas sumber penyediaan pangan dan justru tidak mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal. Menurut para Pemohon, impor komoditas pertanian dan pangan menjadi prioritas penyediaan pangan yang setara dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional mengganti penguasaan sumber-sumber pangan oleh negara dengan instrumen perdagangan bebas. Padahal, para Pemohon menilai pangan sebagai bagian dari cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sebagai bagian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seharusnya dalam penguasaan negara untuk melindungi tujuan bagi sebesar-besar kemakmuran.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa “Impor Komoditas Pertanian” Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Impor Komoditas Pertanian hanya dapat dilakukan apabila produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah tidak mencukupi”; menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf c Paragraf 11 Pasal 62 Angka 2 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Impor Pangan hanya dapat dilakukan sepanjang Produksi Pangan dalamnegeri danCadangan Pangan Nasional tidak mencukupi”; serta menyatakan sepanjang frasa “Proyek Strategis Nasional” Pasal 44 ayat (2), Pasal 137 ayat (4) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal untuk kepentingan umum Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Nasihat Hakim
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan hakim, Ridwan mengatakan para Pemohon perlu mengelaborasi penjelasan kerugian hak konstitusional masing-masing atas berlakunya pasal-pasal yang diuji dan kemudian dihubungkan sebab-akibatnya atas pertentangan norma tersebut dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian permohonan ini.
“Tapi memang masih perlu mungkin Saudara lebih sempurnakan lagi karena memang ini belum pernah diperiksa Mahkamah belum memutus perkara ini, persoalan yang diajukan saat ini,” tutur Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 19 November 2025 pukul 12.00 WIB.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post