• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
23 November 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“DPR dan Pemerintah Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana: Presiden Prabowo Harus Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru dan Perbaikan Substansi-Substansi Fatal”. _Koalisi Masyarakat Sipil_

Jakarta, Kabariku – Reformasi hukum pidana disebut tengah berada pada titik paling genting. Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan, Indonesia berisiko masuk ke fase krisis hukum pidana akibat keputusan DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Melalui Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur,  menilai langkah tersebut mengabaikan peringatan publik, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil yang sejak awal menyoroti banyaknya masalah mendasar dalam rancangan regulasi tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan, pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 berlangsung sangat cepat dan tidak mengakomodasi rekomendasi substansial.

RelatedPosts

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

Akibatnya, KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan krusial yang bermasalah. Koalisi menilai keputusan pemerintah mempercepat pemberlakuan KUHAP-bahkan bersamaan dengan KUHP-di tengah minimnya sosialisasi dan belum adanya perangkat pelaksana, berpotensi menimbulkan kekacauan hukum yang serius.

Ketegangan dalam reformasi hukum pidana kian memuncak. Koalisi Masyarakat Sipil, melalui Ketua YLBHI Muhammad Isnur, melontarkan peringatan keras bahwa Indonesia tengah diseret menuju “jurang krisis hukum pidana” akibat dipaksakannya pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Isnur menyebut DPR dan pemerintah telah mengabaikan kritik publik dan akademisi saat mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025.

Proses pembahasan yang berlangsung kilat dinilai gagal menjawab rekomendasi substansial, sehingga menghasilkan banyak ketentuan bermasalah yang mengancam perlindungan hak warga negara.

Pemberlakuan Dipaksakan, Aturan Pelaksana Nol Persen

Koalisi menilai pemerintah mengambil langkah ekstrem dengan memaksakan pemberlakuan KUHAP baru bersamaan dengan berlakunya KUHP pada awal 2026. Padahal jeda waktu pengesahan ke pemberlakuan kurang dari dua bulan dan berpotongan libur akhir tahun.

Baca Juga  Isi Utama Keppres Abolisi Tom Lembong dan Pertimbangan Besar Presiden di Baliknya Menurut Menkum

Lebih mencemaskan lagi, KUHAP baru membutuhkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah, 1 Perpres, 1 Perma, dan 1 UU baru terkait penyadapan—namun seluruh aturan pelaksana itu belum tersedia.

“Tanpa aturan pelaksana, aparat di lapangan akan bekerja dalam kekosongan norma, tumpang tindih aturan, dan konflik interpretasi,” tegas Isnur.

Ia membandingkan dengan KUHP yang diberi waktu transisi tiga tahun sejak 2023, tetapi hingga kini pun PP penyerta belum tuntas.

“Jika KUHP saja masih berantakan, bagaimana dengan KUHAP yang jauh lebih teknis?” ujarnya.

40 Masalah Substansi: Dari Penangkapan hingga Ancaman Polri Superpower

Koalisi Masyarakat Sipil mengidentifikasi sedikitnya 40 poin masalah substansial dalam KUHAP baru. Beberapa yang dianggap paling berbahaya antara lain:

1. Izin Penangkapan dan Penahanan Tanpa Otoritas Independen

Pasal 93 dan 99 memberi kewenangan penangkapan hingga penahanan langsung kepada penyidik tanpa persetujuan Hakim. Alasannya pun dinilai sangat subjektif, seperti “memberikan informasi tidak sesuai fakta,” yang rawan disalahgunakan.

“Tidak ada judicial scrutiny. Ini ancaman langsung terhadap perlindungan fisik warga negara,” kata Isnur.

2. Polri Berpotensi Jadi Superpower dalam Penyidikan

Sejumlah pasal menempatkan Polri sebagai penyidik utama yang membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali KPK, Kejaksaan, dan TNI AL.

Konsekuensinya, penyidikan di BNN, BPOM, Kehutanan, Bea Cukai, dan lembaga lain terancam tidak independen karena setiap tindakan paksa harus disetujui penyidik Polri.

“Ini menghambat efektivitas penyidikan spesifik dan membuka ruang intervensi,” papar Isnur.

3. Restorative Justice Berubah Menjadi Ruang Pemerasan

Skema Restorative Justice dinilai terlalu longgar: Sudah dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, Minim pengawasan hakim, Tidak jelas batasannya, dan syarat penerapannya bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Kondisi ini disebut berpotensi mendorong “damai paksa” hingga negosiasi gelap bahkan dalam perkara serius, seperti kejahatan lingkungan, perbankan, hingga judi online.

Baca Juga  Usai Penyerahan Nota RAPBN 2026, Presiden Prabowo Sapa Hangat Mantan Presiden dan Tamu Udangan

DPR dan Pemerintah Dinilai Abaikan Peringatan Publik

Maraknya masalah tersebut telah berkali-kali disampaikan akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga LBH.

Namun, Koalisi menyebut pemerintah justru menutup mata dan mempercepat pemberlakuan KUHAP tanpa persiapan sosialisasi maupun kesiapan institusi.

“Ini bukan sekadar risiko administratif. Ini ancaman nyata terhadap hak-hak warga negara,” kata Isnur.

Presiden Prabowo Diminta Terbitkan Perppu

Koalisi menegaskan bahwa solusi paling logis dan konstitusional adalah menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kekacauan hukum pidana dan membuka ruang revisi total secara transparan dan partisipatif.

Isnur mengingatkan bahwa preseden penundaan UU bukan hal baru. Beberapa undang-undang sebelumnya pernah ditunda atau ditangguhkan pemerintah melalui Perppu karena persoalan kesiapan teknis maupun penolakan publik, antara lain:

1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 2005 dengan alasan pelaksanaan UU PPHI masih memerlukan waktu untuk memastikan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan.

Apabila diberlakukan tanpa kesiapan, maka justru UU PPHI akan menghambat dan mengganggu berjalannya hubungan industrial sehingga perlu ditunda keberlakuannya.

2. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) ditunda keberlakuan pelaksanaan tugas Pengadilan Perikanan selama 1 tahun melalui Perppu No. 2 Tahun 2006 dengan alasan belum tercapainya kewenangan dan pemahaman antar Pengadilan Negeri, serta berbagai sarana prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat penunjang dalam lingkup pemerintahan sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi antar instansi dan harmonisasi dalam hukum acara.

3. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Perppu No. 1 Tahun 1992 yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun.

Baca Juga  Prof. Denny Indrayana: Lima Ambiguitas Putusan MK Terkait Pembatalan UU Ciptaker

Dalam pertimbangannya, Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan undang-undang memerlukan persiapan, pemahaman, dan kesiapan, baik di lingkungan aparatur pemerintahan dan masyarakat umum.

Pemerintah menilai masih diperlukan waktu lebih lama lagi untuk meningkatkan persiapan, kesiapan, dan pemahaman tentang undang-undang tersebut.

4. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang dicabut melalui Perppu No. 3 Tahun 2000 yang memberlakukan kembali UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (setelahnya menjadi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) karena adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat.

“Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan arah reformasi hukum kita-apakah menuju pembaruan, atau justru memicu kekacauan,” tegasnya.

Maka dari itu, kami mendesak Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru serta membuka jalan bagi perombakan total substansi KUHAP Baru secara transparan dan partisipatif.

“Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana berjalan menuju kearah yang benar, atau justru menjadi sumber masalah baru kecauan hukum yang berdampak bagi warga negara. Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang!” tandas Isnur.***

*Salinan Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP

Baca juga :

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik
DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilKrisis Hukum PidanaPresiden Prabowo SubiantoTunda KUHAP BaruYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

RelatedPosts

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Menteri Imipas Agus Andrianto (kanan) dan Sekjen Imipas Asep Kurnia (kiri) memberikan paparan dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi di Jakarta pada (20/11)

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

23 November 2025
LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com