“DPR dan Pemerintah Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana: Presiden Prabowo Harus Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru dan Perbaikan Substansi-Substansi Fatal”. _Koalisi Masyarakat Sipil_
Jakarta, Kabariku – Reformasi hukum pidana disebut tengah berada pada titik paling genting. Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan, Indonesia berisiko masuk ke fase krisis hukum pidana akibat keputusan DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Melalui Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menilai langkah tersebut mengabaikan peringatan publik, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil yang sejak awal menyoroti banyaknya masalah mendasar dalam rancangan regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 berlangsung sangat cepat dan tidak mengakomodasi rekomendasi substansial.
Akibatnya, KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan krusial yang bermasalah. Koalisi menilai keputusan pemerintah mempercepat pemberlakuan KUHAP-bahkan bersamaan dengan KUHP-di tengah minimnya sosialisasi dan belum adanya perangkat pelaksana, berpotensi menimbulkan kekacauan hukum yang serius.
Ketegangan dalam reformasi hukum pidana kian memuncak. Koalisi Masyarakat Sipil, melalui Ketua YLBHI Muhammad Isnur, melontarkan peringatan keras bahwa Indonesia tengah diseret menuju “jurang krisis hukum pidana” akibat dipaksakannya pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Isnur menyebut DPR dan pemerintah telah mengabaikan kritik publik dan akademisi saat mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025.
Proses pembahasan yang berlangsung kilat dinilai gagal menjawab rekomendasi substansial, sehingga menghasilkan banyak ketentuan bermasalah yang mengancam perlindungan hak warga negara.

Pemberlakuan Dipaksakan, Aturan Pelaksana Nol Persen
Koalisi menilai pemerintah mengambil langkah ekstrem dengan memaksakan pemberlakuan KUHAP baru bersamaan dengan berlakunya KUHP pada awal 2026. Padahal jeda waktu pengesahan ke pemberlakuan kurang dari dua bulan dan berpotongan libur akhir tahun.
Lebih mencemaskan lagi, KUHAP baru membutuhkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah, 1 Perpres, 1 Perma, dan 1 UU baru terkait penyadapan—namun seluruh aturan pelaksana itu belum tersedia.
“Tanpa aturan pelaksana, aparat di lapangan akan bekerja dalam kekosongan norma, tumpang tindih aturan, dan konflik interpretasi,” tegas Isnur.
Ia membandingkan dengan KUHP yang diberi waktu transisi tiga tahun sejak 2023, tetapi hingga kini pun PP penyerta belum tuntas.
“Jika KUHP saja masih berantakan, bagaimana dengan KUHAP yang jauh lebih teknis?” ujarnya.
40 Masalah Substansi: Dari Penangkapan hingga Ancaman Polri Superpower
Koalisi Masyarakat Sipil mengidentifikasi sedikitnya 40 poin masalah substansial dalam KUHAP baru. Beberapa yang dianggap paling berbahaya antara lain:
1. Izin Penangkapan dan Penahanan Tanpa Otoritas Independen
Pasal 93 dan 99 memberi kewenangan penangkapan hingga penahanan langsung kepada penyidik tanpa persetujuan Hakim. Alasannya pun dinilai sangat subjektif, seperti “memberikan informasi tidak sesuai fakta,” yang rawan disalahgunakan.
“Tidak ada judicial scrutiny. Ini ancaman langsung terhadap perlindungan fisik warga negara,” kata Isnur.
2. Polri Berpotensi Jadi Superpower dalam Penyidikan
Sejumlah pasal menempatkan Polri sebagai penyidik utama yang membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali KPK, Kejaksaan, dan TNI AL.
Konsekuensinya, penyidikan di BNN, BPOM, Kehutanan, Bea Cukai, dan lembaga lain terancam tidak independen karena setiap tindakan paksa harus disetujui penyidik Polri.
“Ini menghambat efektivitas penyidikan spesifik dan membuka ruang intervensi,” papar Isnur.
3. Restorative Justice Berubah Menjadi Ruang Pemerasan
Skema Restorative Justice dinilai terlalu longgar: Sudah dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, Minim pengawasan hakim, Tidak jelas batasannya, dan syarat penerapannya bersifat alternatif, bukan kumulatif.
Kondisi ini disebut berpotensi mendorong “damai paksa” hingga negosiasi gelap bahkan dalam perkara serius, seperti kejahatan lingkungan, perbankan, hingga judi online.
DPR dan Pemerintah Dinilai Abaikan Peringatan Publik
Maraknya masalah tersebut telah berkali-kali disampaikan akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga LBH.
Namun, Koalisi menyebut pemerintah justru menutup mata dan mempercepat pemberlakuan KUHAP tanpa persiapan sosialisasi maupun kesiapan institusi.
“Ini bukan sekadar risiko administratif. Ini ancaman nyata terhadap hak-hak warga negara,” kata Isnur.
Presiden Prabowo Diminta Terbitkan Perppu
Koalisi menegaskan bahwa solusi paling logis dan konstitusional adalah menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kekacauan hukum pidana dan membuka ruang revisi total secara transparan dan partisipatif.
Isnur mengingatkan bahwa preseden penundaan UU bukan hal baru. Beberapa undang-undang sebelumnya pernah ditunda atau ditangguhkan pemerintah melalui Perppu karena persoalan kesiapan teknis maupun penolakan publik, antara lain:
1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 2005 dengan alasan pelaksanaan UU PPHI masih memerlukan waktu untuk memastikan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan.
Apabila diberlakukan tanpa kesiapan, maka justru UU PPHI akan menghambat dan mengganggu berjalannya hubungan industrial sehingga perlu ditunda keberlakuannya.
2. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) ditunda keberlakuan pelaksanaan tugas Pengadilan Perikanan selama 1 tahun melalui Perppu No. 2 Tahun 2006 dengan alasan belum tercapainya kewenangan dan pemahaman antar Pengadilan Negeri, serta berbagai sarana prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat penunjang dalam lingkup pemerintahan sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi antar instansi dan harmonisasi dalam hukum acara.
3. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Perppu No. 1 Tahun 1992 yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun.
Dalam pertimbangannya, Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan undang-undang memerlukan persiapan, pemahaman, dan kesiapan, baik di lingkungan aparatur pemerintahan dan masyarakat umum.
Pemerintah menilai masih diperlukan waktu lebih lama lagi untuk meningkatkan persiapan, kesiapan, dan pemahaman tentang undang-undang tersebut.
4. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang dicabut melalui Perppu No. 3 Tahun 2000 yang memberlakukan kembali UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (setelahnya menjadi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) karena adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan arah reformasi hukum kita-apakah menuju pembaruan, atau justru memicu kekacauan,” tegasnya.
Maka dari itu, kami mendesak Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru serta membuka jalan bagi perombakan total substansi KUHAP Baru secara transparan dan partisipatif.
“Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana berjalan menuju kearah yang benar, atau justru menjadi sumber masalah baru kecauan hukum yang berdampak bagi warga negara. Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang!” tandas Isnur.***
*Salinan Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post