• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
5 November 2025
di News
A A
0
MKD DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada lima anggota DPR, tiga dinonaktifkan sementara dan dua diaktifkan kembali usai dinyatakan tidak melanggar.

MKD DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada lima anggota DPR, tiga dinonaktifkan sementara dan dua diaktifkan kembali usai dinyatakan tidak melanggar.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun ini dihadiri langsung seluruh teradu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Adang menyampaikan, setelah memeriksa seluruh keterangan saksi, ahli, serta bukti yang diajukan, MKD menjatuhkan beragam putusan—mulai dari sanksi penonaktifan hingga pengaktifan kembali bagi anggota yang dinyatakan tidak melanggar etik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Enam Bulan

RelatedPosts

BNN Dapat Dukungan Komisi III, Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun untuk Perang Melawan Narkoba

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pemerintah Harus Berperan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM Hadapi Ekonomi Digital 

Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

MKD memutuskan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Menghukum teradu nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang Daradjatun.

Dengan demikian, Sahroni akan menjalani masa nonaktif sebelum kembali melanjutkan tugasnya pada periode 2024–2029.

Nafa Urbach Nonaktif Tiga Bulan

Anggota DPR dari Fraksi NasDem lainnya, Nafa Indria Urbach, juga dinyatakan melanggar etik. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menghukum teradu nonaktif selama tiga bulan, dihitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.

MKD turut mengingatkan Nafa agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku sebagai wakil rakyat.

Eko Patrio Dikenai Sanksi Empat Bulan

Baca Juga  Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

Dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga dijatuhi sanksi.

“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum nonaktif selama empat bulan sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.

Uya Kuya dan Adies Kadir Diaktifkan Kembali

Berbeda dengan tiga lainnya, MKD menyatakan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.

Hal yang sama juga berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku. Menyatakan teradu satu diaktifkan sebagai anggota DPR,” ucapnya.

Tak Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji DPR

Dalam sidang tersebut, MKD juga menyinggung dugaan isu kenaikan gaji DPR yang sempat mencuat saat sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR–DPD pada 15 Agustus lalu.

Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji dalam agenda tersebut.

“Tidak ada pembahasan itu sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” jelasnya menjawab pertanyaan pimpinan sidang.

Kelima anggota DPR yang disidangkan masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Sanksi penonaktifan terhadap sebagian anggota DPR tersebut sebagian besar terkait dengan perilaku dalam sidang tahunan maupun pernyataan publik yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Adies KadirAhmad Sahroniberita politikEko PatrioFraksi GolkarFraksi NasdemFraksi PANkode etik DPRMahkamah Kehormatan DewanMKD DPRNafa Urbachsanksi anggota DPRSidang Etik DPRUya Kuya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Waketum SEMMI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Proyek KCIC

Post Selanjutnya

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

RelatedPosts

BNN Dapat Dukungan Komisi III, Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun untuk Perang Melawan Narkoba

19 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pemerintah Harus Berperan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM Hadapi Ekonomi Digital 

19 Juni 2026

Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

19 Juni 2026

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

18 Juni 2026
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima audiensi Bhavani Indonesia untuk membahas sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Istimewa)

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Juni 2026
Post Selanjutnya

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

Puan Maharani pastikan utang proyek Whoosh dibahas DPR bersama pemerintah,(Ist)

Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026

BNN Dapat Dukungan Komisi III, Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun untuk Perang Melawan Narkoba

19 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pemerintah Harus Berperan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM Hadapi Ekonomi Digital 

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026

Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

19 Juni 2026

PPDI Siap Kawal Asta Cita Prabowo, Mendes: Dari Desa Wujudkan Indonesia Emas 2045

19 Juni 2026

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

18 Juni 2026
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com