• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Umrah Kini Bisa Mandiri, DPR Pastikan Negara Tetap Hadir Lindungi Jamaah

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
24 Oktober 2025
di News
A A
0
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan disahkannya izin umrah mandiri dalam UU PIHU 2025(Foto:DPR RI)

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan disahkannya izin umrah mandiri dalam UU PIHU 2025(Foto:DPR RI)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ibadah umrah kini memasuki babak baru. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah memberikan ruang bagi umat Islam untuk melaksanakan umrah secara mandiri tanpa harus melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.

Kebijakan yang disahkan pada 26 Agustus 2025 itu menjadi perubahan ketiga dari regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 86, dijelaskan bahwa jamaah umrah kini memiliki dua pilihan: bisa tetap menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), atau melakukannya secara mandiri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PIHU, menjelaskan bahwa aturan baru ini bukan untuk melemahkan peran PPIU, melainkan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Target Bangun 10 Kampus untuk Cetak Pemimpin Nasional

Viral Kelas Dipenuhi Kotoran Kelelawar, Yuda Puja Turnawan Turun Langsung ke SDN 1 Sukanagara

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

“Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” ujar Selly, Jumat (24/10).

Menurutnya, Arab Saudi kini gencar mempromosikan skema umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Melalui program tersebut, setiap warga negara yang membeli tiket maskapai asal Saudi bisa otomatis memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa).

“Pemerintah Indonesia tentu harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini. Kita tidak bisa menutup mata terhadap dinamika yang terjadi di negara tujuan ibadah,” tambah politikus PDIP itu.

Baca Juga  Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

Meski memberi kebebasan bagi jamaah, Selly menegaskan negara tetap hadir memastikan perlindungan. Jamaah yang berangkat secara mandiri tetap wajib melapor melalui sistem digital terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

“Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak sekadar membuka pintu kemudahan bagi jamaah, tetapi juga memastikan keamanan, keselamatan, dan hak-hak mereka tetap terlindungi.

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Geger Air Kemasan dari Sumur Bor, DPR Desak Investigasi dan Sanksi Tegas untuk Produsen

Post Selanjutnya

Kerja Sama di Bidang Pertahanan Dilanjutkan Indonesia dan Afrika Selatan

RelatedPosts

Dok.Foto: istimewa

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Target Bangun 10 Kampus untuk Cetak Pemimpin Nasional

23 Juli 2026
SDN 1 Sukanagara Viral karena Sarang Kelelawar, DPRD Garut Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan

Viral Kelas Dipenuhi Kotoran Kelelawar, Yuda Puja Turnawan Turun Langsung ke SDN 1 Sukanagara

23 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026

Menteri LH Zumhur Hidayat Ungkap Potensi Triliunan Rupiah dari Perdagangan Karbon di Indonesia: Modal Rp200 Juta Bisa Raup Rp1,5 Miliar

23 Juli 2026

SIAGA 98 Dukung Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

23 Juli 2026

Bursa Kapolri Mulai Menghangat, Komjen Karyoto Dinilai Figur Matang dan Punya Visi Kebangsaan

23 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kerja Sama di Bidang Pertahanan Dilanjutkan Indonesia dan Afrika Selatan

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di di Ruang Wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag: Tingkatkan Keamanan dan Kualitas Pendidikan Santri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Festival Cisadane Tak Boleh Sekadar Seremonial, Komisi III DPRD Tangerang Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

23 Juli 2026

Bupati Garut Apresiasi Kiprah KNPI, Dorong Pemuda Perkuat Kontribusi untuk Masyarakat

23 Juli 2026

Bupati Garut Terima Audiensi BPSK, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen

23 Juli 2026
Dok.Foto: istimewa

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Target Bangun 10 Kampus untuk Cetak Pemimpin Nasional

23 Juli 2026
Anggota DPRD Jabar H Aceng Malki hadiri Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026).

Peringati Harlah KNPI ke-53, H. Aceng Malki Dorong Pemuda Garut Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Modus Kredit Miliaran Terbongkar, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta, Dwi Febri Endaryanto Akan dilaporkan ke Polisi

23 Juli 2026
SDN 1 Sukanagara Viral karena Sarang Kelelawar, DPRD Garut Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan

Viral Kelas Dipenuhi Kotoran Kelelawar, Yuda Puja Turnawan Turun Langsung ke SDN 1 Sukanagara

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Kuasa Hukum Nancy: Video Pengakuan Rizki Irwansyah Tak Sesuai Fakta, Gugatan Rp11 Miliar Tetap Berjalan

23 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com