• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ratna Juwita: Legalisasi Tambang Rakyat, Jalan Baru Pemerintah Wujudkan Energi Berkeadilan

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
22 Oktober 2025
di News
A A
0
Ratna Juwita Sari mendukung kebijakan legalisasi tambang rakyat yang dikeluarkan pemerintah. (Foto : Humas DPR RI/Ist)

Ratna Juwita Sari mendukung kebijakan legalisasi tambang rakyat yang dikeluarkan pemerintah. (Foto : Humas DPR RI/Ist)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pemerintah mulai membuka ruang bagi legalisasi tambang rakyat. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat kedaulatan energi nasional sekaligus memberi kepastian hukum bagi ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidup pada sumur minyak dan tambang tradisional.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menjadi salah satu suara di parlemen yang mendukung kebijakan tersebut. Namun, ia tak menutup mata terhadap tantangan di lapangan, terutama dalam soal pengawasan dan tata kelola izin.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi,” kata Ratna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

RelatedPosts

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

Menurut Ratna, legalisasi tambang rakyat bukan sekadar urusan administratif. Kebijakan ini, katanya, menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan keadilan lingkungan. Ia menilai negara akhirnya hadir di ruang yang selama ini dikelola secara tradisional tanpa kepastian hukum.

“Legalisasi tambang rakyat perlu dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan agar manfaatnya dirasakan luas tanpa mengorbankan alam dan generasi mendatang,” ujarnya.

Mengubah Paradigma Energi dari Akar Rumput

Ribuan sumur minyak rakyat telah lama menjadi denyut ekonomi di berbagai daerah. Aktivitas itu, meski sederhana, terbukti menopang perekonomian lokal. Namun, karena belum memiliki dasar hukum yang kuat, para penambang kerap berhadapan dengan risiko hukum dan eksploitasi pihak tertentu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencoba menjawab persoalan itu lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Regulasi ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menambang secara legal dan bertanggung jawab.

Baca Juga  Jual Obat Terlarang di Warung, SG Diciduk Polsek Cibatu Polres Garut

Skema IPR sudah diterapkan di beberapa wilayah, seperti Bangka Belitung untuk komoditas timah. Melalui IPR, masyarakat mendapat hak kelola resmi dan perlindungan hukum, serupa dengan izin sumur rakyat di sektor minyak dan gas.

Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan wewenang kepada gubernur untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai area legal dan berkelanjutan.

Ratna menyebut kebijakan ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi desa. Koperasi, BUMDes, hingga lembaga ekonomi rakyat kini memiliki peluang menjadi pelaku energi secara sah.

“Produksi minyak rakyat yang rata-rata dua barrel per hari bukan hanya angka statistik. Itu adalah sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di pedesaan. Energi dari rakyat, untuk rakyat,” ujar legislator asal Jawa Timur IX itu.

Kewaspadaan terhadap Celah Eksploitasi

Meski mendukung, Ratna menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat. Ia khawatir kebijakan yang pro-rakyat ini disalahgunakan oleh kelompok tertentu yang ingin menambang dengan dalih rakyat, tetapi sebenarnya memiliki kepentingan bisnis besar.

“Verifikasi dalam proses pemberian izin tambang rakyat harus benar-benar dijalankan dengan disiplin. Tidak boleh ada praktik curang yang memanfaatkan kebijakan ini,” kata Ratna.

Kritik semacam ini bukan tanpa alasan. Di sejumlah daerah, aktivitas tambang rakyat kerap dimanfaatkan oleh pemodal besar yang beroperasi di balik nama masyarakat. Situasi itu membuat semangat pemberdayaan rakyat justru berubah menjadi bentuk baru eksploitasi sumber daya alam.

Ratna menilai pemerintah perlu memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan lintas instansi agar kebijakan ini berjalan sesuai semangat awalnya: kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Langkah Pemerintah Menuju Energi Hijau dan Mandiri

Ratna juga mengapresiasi kebijakan energi pemerintah yang dinilainya semakin berpihak pada rakyat dan lingkungan. Ia menyoroti program listrik desa, pembangkit listrik tenaga surya komunal, dan pengembangan biodiesel sebagai bagian dari strategi nasional menuju transisi energi bersih.

Baca Juga  Bupati Garut Bangga Produk Asal Garut Bisa Tampil di Pameran "Lineapelle International Leather Fair" Italia

“Kebijakan energi yang berpihak pada rakyat dan lingkungan tidak hanya mendukung transisi energi bersih, tetapi juga menjaga kesejahteraan petani dan masyarakat desa,” ujarnya.

Dalam pandangan Ratna, keberpihakan pada energi rakyat adalah langkah strategis menuju kemandirian. Namun, ia menekankan agar proses perizinan tambang rakyat tetap dilakukan dengan prinsip mudah, transparan, dan terjangkau, serta kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat lokal.

“Pengelolaan tambang rakyat harus diarahkan pada hilirisasi agar menciptakan nilai tambah dan memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan,” kata Ratna.

Warisan Pemerintahan untuk Kemandirian Energi

Ratna berharap legalisasi tambang rakyat menjadi warisan penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kemandirian energi nasional. Menurutnya, arah kebijakan energi ke depan tidak semata soal produksi, melainkan juga pemerataan kesejahteraan dan perlindungan alam.

“Energi bukan hanya tentang angka dan barel, tapi tentang pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan bumi, tambang rakyat bisa menjadi sumber harapan baru bagi kemakmuran Indonesia,” tutupnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Puan Maharani Desak Penguatan Sistem Kesehatan Nasional di Tengah Lonjakan Kasus Influenza A

Post Selanjutnya

Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

RelatedPosts

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
dok GAMRUD-GS

Menjelang Senja Ramadhan, GAMRUD Inisiasi Ruang Temu Mahasiswa dan Rakyat

6 Maret 2026
Post Selanjutnya
Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., menympaikan orasi ilmiah Revitalisasi Nilai-Nilai Patriotisme, Pancasila, dan Profesionalisme pada Pendidikan Indonesia di acara Wisuda Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Tahun Akademik 2024/2025. (dok Ist Kabariku)

Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (dok Pengadilan Militer II Jakarta)

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

7 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026
Lola Nelria Salurkan Bantuan Perangkat Audio untuk Masjid Al-Haq Garut

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Bantu Sound System untuk Masjid Al-Haq Garut

7 Maret 2026

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com