PANGKALPINANG, Kabariku – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri dan menyaksikan langsung penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah, yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan turut dihadiri Menteri Pertahanan, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, jajaran direksi dan komisaris PT Timah Tbk, serta unsur Forkopimda Bangka Belitung.
Penertiban tambang timah di wilayah Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut dari penanganan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung didukung oleh TNI untuk melakukan pelacakan aset, hingga pada akhirnya aset hasil kejahatan tersebut dapat diserahkan kepada negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari aktivitas ilegal yang dilakukan PT Timah Tbk dan sejumlah pihak terkait, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun. Kasus ini melibatkan 22 orang terdakwa dan 5 korporasi.
Dalam proses hukum, Kejaksaan telah menyita berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak yang berdasarkan putusan pengadilan sebagian telah dinyatakan dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut kemudian diserahkan kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan, dengan nilai taksiran mencapai Rp1,45 triliun.
Aset yang diserahkan meliputi enam unit smelter beserta seluruh fasilitas di dalamnya, 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, logam timah sebanyak 680.687,6 kilogram, 22 bidang tanah seluas total 238.848 meter persegi, serta satu unit mess karyawan dan manajemen.
Selain itu, terdapat aset lain yang berdasarkan keputusan pengadilan akan dilelang, antara lain 52 unit kendaraan, 3.520,92 gram logam emas, serta 820 bidang tanah dengan total luas 10.967.600 meter persegi.
Adapun uang tunai yang telah disita dan dirampas untuk negara tercatat sebesar Rp202.178.778.370, USD2.997.300, SGD524.501, JPY53.036.000, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840. Hasil lelang seluruh aset tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa korporasi yang saat ini masih dalam tahap penuntutan, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Jaksa Agung berharap kerja sama dan sinergi antar-kementerian dan lembaga terus terjalin erat demi kepentingan bangsa dan negara.
“Semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingan serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post