Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hasbi Hasan yang merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ini diduga terlibat kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hasbi Hasan dinyatakan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya yang diduga, orang tersebut merupakan perantara uang.
Sementara itu, juru bicara penindakan KPK Ali Fikri mengatakan normative, bahwa KPK berkomitmen mengusut setiap penanganan kasus korupsi dengan tuntas.
“Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga bawa pada proses pengadilan,” kata Ali saat dikonfirmasi soal status tersangka Hasbi Hasan, Jumat (5/5/2023).
“Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan pasal TPPU agar efek jera itu ada. Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan,” sambungnya.
Belum ada penjelasan lebih detail dari KPK mengenai perkara yang menyeret Hasbi Hasan itu. Namun, KPK diketahui tengah mengusut dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam pengusutan itu, sudah ada dua Hakim Agung dan sejumlah ASN MA yang menjadi tersangka.
Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA. Dalam dakwaan, ada uang Rp. 11,2 Miliar dari dua pengacara yang menggugat kasasi terkait Koperasi KSP Intidana. Pun disebutkan dalam dakwaan, penghubung Hasbi tersebut bernama Dadan Tri Yudianto.
Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Disebutkan, Haryanto Tanaka bersama dengan Yosep diduga memberikan suap yakni SGD 200 ribu.***
Red/K.000