• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Perusuh Tetap Diproses Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 September 2025
di News
A A
0
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9). (dok Polda Metro Jaya)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu tidak menyasar para pendemo, melainkan individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam sesi doorstop bersama media di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin dan dihormati sepanjang dilakukan sesuai aturan.

RelatedPosts

Menko Polkam Pastikan Kondisi Nasional Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Tak Berdasar, Presiden Masih Percaya Listyo Sigit

“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan kerugian orang lain,” ujar Brigjen Pol Ade Ary.

Apresiasi Massa Aksi yang Tertib

Polda Metro Jaya, kata Ade Ary, memberikan apresiasi kepada sejumlah kelompok massa aksi yang telah melakukan pemberitahuan dan koordinasi sebelum menyampaikan aspirasi.

“Dari beberapa massa aksi itu sudah berkomunikasi. Ini adalah keteladanan yang baik. Beberapa aksi sebelumnya juga dilakukan pemberitahuan oleh saudara-saudara kami,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah preemtif dan preventif terus dilakukan polisi untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Imbauan diberikan kepada penanggung jawab aksi agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan.

Proses Penyidikan Profesional

Lebih lanjut, Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Penyidikan dilakukan hati-hati, cermat, dan mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan karena ada tersangka yang ditahan,” ungkapnya.

Baca Juga  Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

Penyidik, menurut dia, masih mencocokkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti, dan lokasi kejadian untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan rilis resmi,” tambahnya.

Posko Pengaduan Orang Hilang

Menanggapi isu orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya telah membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Ditreskrimum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Posko ini beroperasi 24 jam dengan hotline 0812-8559-9191.

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk kesiapsiagaan. Orang hilang adalah saudara kami juga. Kami akan bantu menelusuri dan memberikan informasi secepat mungkin,” tegas Ade Ary.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Komnas HAM, Pemprov DKI, dan sejumlah stakeholder lain untuk mempercepat proses identifikasi dan pelaporan.

Anak-anak dalam Aksi dan Imbauan Bermedsos

Ade Ary turut menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi beberapa waktu lalu. Menurutnya, sebagian diamankan demi keselamatan karena tidak ada pendampingan orang dewasa.

“Banyak yang terpengaruh provokasi dari media sosial dan pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menutup dengan imbauan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya menjelang kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara. Tapi mari kita jaga ketertiban bersama,” pungkas Brigjen Pol Ade Ary.***

Baca juga :

Polda Metro Jaya Buka Posko dan Hotline 24 Jam Laporan Orang Hilang Pasca Kerusuhan
Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta
Solidaritas Ojol Senusantara Tunda “Aksi 0809” di Polda Metro Jaya: Bukan Berarti Surutnya Tuntutan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemerintah Luncurkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025 di Paket Ekonomi Nasional

Post Selanjutnya

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

RelatedPosts

Menko Polkam Pastikan Kondisi Nasional Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Tak Berdasar, Presiden Masih Percaya Listyo Sigit

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Oplus_16777216

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

5 Agustus 2026

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

Menlu RI, Sugiono mewakili Presiden RI Prabowo Subianto dalam KTT Darurat Arab–Islam OKI di Doha, Qatar

Menlu Sugiono di KTT Darurat Arab-Islam: “Tak Ada Perdamaian Tanpa Palestina Merdeka”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Salam Wa Rahmah: “Belajar dari Republik Islam Iran untuk Menghalau Badai Kehancuran Negeri”

5 Agustus 2026

Menko Polkam Pastikan Kondisi Nasional Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks

5 Agustus 2026
Kepala Dinas PUTR Cianjur

Dinas PUTR Cianjur Tegas, Lawan Segala Bentuk Korupsi

5 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026

Rocky Gerung: Keadilan Sosial Jadi Kunci Ekonomi, Singgung Ancaman Rupiah Tembus Rp25.000 per Dolar

5 Agustus 2026

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Tak Berdasar, Presiden Masih Percaya Listyo Sigit

5 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com