• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
18 September 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil melalui Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai integritas Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal turun usai melpnolak permohonan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025 tentang uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).

“Sebenarnya sudah sangat jelas diajukan oleh para pemohon bahwa undang-undang ini cacat formil, bahwa undang-undang ini diproses secara tertutup, tidak terbuka secara diam-diam, secara di luar gedung pemerintahan, di luar gedung DPR RI, di luar hari kerja, dijauhkan dari akses publik,” kata Usman kepada NU Online di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Termasuk akses untuk akses naskah akademik maupun naskah RUU nya yang hingga Undang-Undang itu disahkan pada 25 Maret tidak bisa diakses oleh publik,” tambah Usman.

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Dia menjelaskan, meski pernah RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) pada 18 Maret, pihaknya sudah meminta naskah RUU TNI sebelum disahkan.

Usman menyampaikan bahwa pada saat itu ia merasa hanya kebetulan karena dapat bertemu secara informal dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak-pihak lainnya. Tapi sampai RUU TNI disahkan, kata Usman, DPR tidak juga memberikan akses atas RUU TNI. 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi proses legislasi ke depan, karena undang-undang bisa saja disusun dan disahkan secara tergesa-gesa.

“Artinya itu tidak mungkin karena melibatkan banyak orang. Ormas NU, Muhammdiyah, Ormas KWI, Ormas BGI dan lain-lain banyak yang tidak dilibatkan,” jelasnya.

Baca Juga  SDR: HBA Ke-60, Evaluasi SDM Menuju Kejaksaan yang Berwibawa dan Dipercaya Rakyat

Ia juga menyoroti bahwa undang-undang seperti ini berpotensi menimbulkan banyak masalah di masa mendatang. Meskipun DPR dan pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut termasuk dalam kategori daftar kumulatif terbuka, menurut Usman, daftar kumulatif terbuka seharusnya sudah ditetapkan sejak awal proses revisi.

“Syarat dari daftar kumulatif terbuka setidaknya sudah masuk tahap perumusan daftar inventarisir masalah, itu belum. Jadi banyak hal saya kira terkait tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan seperti yang ditetapkan dalam undang-undang,” katanya.

Dalam putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan terdapat empat hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan MK, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

“Di mana empat hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” katanya.

Menurut pertimbangan hukumnya, Hakim MK Guntur Hamzah DPR dan pemerintah telah berupaya untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembuatan RUU Perubahan Atas UU 34/2004.

“Sejalan dengan itu, pembentuk undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama para pemangku kepentingan (stakeholders) yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi,” katanya.

Oleh karena itu, kata Guntur, MK menilai bahwa pembuat undang-undang telah menyediakan berbagai alternatif metode atau mekanisme partisipasi publik. Selain itu, tidak terdapat indikasi adanya tindakan yang menghambat keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004. 

Partisipasi ini, lanjutnya, dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam merumuskan norma dalam setiap proses legislasi, termasuk dalam hal RUU Perubahan atas UU 34/2004.

Baca Juga  12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

“Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses, adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon,” ucapnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

Post Selanjutnya

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) melaporkan Bupati Manggarai Timur atas dugaan gratifikasi ke KPK. (Foto: Dok. Pribadi)

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

3 Februari 2026

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026
dok Kominfo Jabar

Dongeng Kelana, Cara Kreatif Edukasi Mitigasi Gempa ala Sesar Lembang Culture

2 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

2 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

2 Februari 2026

Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Polres Garut Tegaskan Lalu Lintas Humanis dan Berkeselamatan

2 Februari 2026

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Optimis Partainya Akan Raih Kursi di DPRD Garut Minimal 7 Kursi di Pemilu Mendatang

2 Februari 2026

Kolaborasi Semua Pihak, Kelurahan Cimuncang Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

2 Februari 2026

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

1 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com