• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, September 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kemenag Terbitkan KMA Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
25 September 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan baru ini menyesuaikan dinamika layanan pencatatan nikah sekaligus mendukung tata kelola jabatan fungsional penghulu.

Dalam KMA tersebut, klasifikasi tipologi KUA dihitung berdasarkan jumlah pencatatan nikah. Tipologi A, B, dan C ditentukan dari jumlah pencatatan tahunan, sedangkan Tipologi D1 dan D2 ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis: daerah terluar, terdalam, perbatasan darat (D1), serta wilayah kepulauan (D2).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ambang batas klasifikasi KUA kini menjadi:
a. Tipologi A: dari lebih 1.200 peristiwa/tahun menjadi lebih 1.000/tahun
b. Tipologi B: dari 600–1.200/tahun menjadi 400–1.000/tahun
c. Tipologi C: dari kurang 600/tahun menjadi kurang 400/tahun

RelatedPosts

Ini Penjelasan Kemenag Soal Santri di Bogor Meninggal Usai Wajahnya Ditimpa Batu saat Tidur

RUU tentang Perampasan Aset Disepakati Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Komnas HAM Pastikan Tim Independen Pencari Fakta Utamakan Kepentingan Korban

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut penyesuaian ini dilakukan agar kebutuhan jabatan fungsional penghulu lebih mudah dihitung dan tidak menghambat karier mereka.

“KMA 748/2025 mengembalikan ukuran tipologi kepada fungsi utama KUA, yaitu pencatatan nikah. Ambang batas kami turunkan agar klasifikasi lebih realistis dengan kondisi di lapangan, serta supaya penempatan penghulu tidak menghambat karier mereka,” jelas Abu, Rabu (24/9/2025).

KMA 748/2025 juga menegaskan bahwa Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) menjadi sumber data utama dalam penghitungan tipologi KUA. Keandalan SIMKAH, menurut Abu, semakin penting untuk memastikan kebijakan yang akurat.

Dengan terbitnya aturan ini, KMA Nomor 842 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh aturan teknis yang masih mengacu pada tipologi lama juga wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Baca Juga  Carkaya Dilaporkan Karena Kritik, REPDEM Ingatkan Polisi untuk Hati-Hati Terapkan Pasal Karet

Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Afief Mundzir, menambahkan, penyesuaian ini erat kaitannya dengan masa depan penghulu. “Penyesuaian ini untuk mempermudah jenjang karier penghulu. Saat ambang batas masih 1.200, sulit menyesuaikan dengan penurunan angka nikah dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini merupakan respons proaktif Direktorat Bina KUA terhadap karier fungsional penghulu,” kata Afief.

Afief berharap kebijakan ini disambut positif para penghulu dengan meningkatkan kinerja, terutama melalui publikasi tentang pentingnya pencatatan nikah.

“Kami berharap para penghulu mengintensifkan media penyadaran pencatatan nikah, seperti melalui program nikah massal dan GAS (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah. Program ini menjadi dakwah bil-hal, bukti nyata kampanye Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah,” pungkasnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkembangan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Soedirman Ditinjau Menhan RI

Post Selanjutnya

BNN RI Resmikan SPPG Yayasan Karya Padarincang Bersih Narkoba

RelatedPosts

Ini Penjelasan Kemenag Soal Santri di Bogor Meninggal Usai Wajahnya Ditimpa Batu saat Tidur

25 September 2025

RUU tentang Perampasan Aset Disepakati Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

24 September 2025
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah. (Foto: Komnas HAM)

Komnas HAM Pastikan Tim Independen Pencari Fakta Utamakan Kepentingan Korban

23 September 2025
Nadiem Makarim. Foto: Politeknik Negeri Batam

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

23 September 2025

Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu, Tiga Pelaku Pemalsuan Rupiah Ditangkap

23 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025
Post Selanjutnya

BNN RI Resmikan SPPG Yayasan Karya Padarincang Bersih Narkoba

MUI : Pidato Prabowo Jadi Momentum Historis Indonesia Menjadi Perhatian Global

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri PANRB Dorong Reformasi di Bidang Pemuda dan Olahraga Saat Audensi dengan Menpora

25 September 2025

Kolaborasi Lintas Instansi Pemerintah dalam Penyelenggaraan MPP Sangat Penting

25 September 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

25 September 2025

BULOG Tegaskan Komitmen Serap Gabah Demi Lindungi Petani dan Jaga Stok Nasional

25 September 2025
Presiden Prabowo Subianto saat hendak bertolak ke Amsterdam, Belanda, usai menuntaskan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Kanada, Mark Carney, Rabu (24/9/2025). (Foto: Tangkap Layar YouTube Setpres).

Lanjutkan Kunjungan Kerja, Presiden Prabowo Bertolak ke Belanda

25 September 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri Multilateral Meeting on the Middle East atas undangan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di Ruang Konsultasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, pada Selasa, 23 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Pelajari Dokumen Kerja Sama Indonesia-Kanada

25 September 2025

Ini Penjelasan Kemenag Soal Santri di Bogor Meninggal Usai Wajahnya Ditimpa Batu saat Tidur

25 September 2025

MUI : Pidato Prabowo Jadi Momentum Historis Indonesia Menjadi Perhatian Global

25 September 2025

BNN RI Resmikan SPPG Yayasan Karya Padarincang Bersih Narkoba

25 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Petro Muba

    BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo dan Bill Gates Bahas Kesehatan, Pendidikan, hingga Proyek Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Susunan Tim Transformasi Reformasi Polri: Komjen Chryshnanda Dwilaksana Ditunjuk sebagai Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Nilai Wacana Pembubaran Kementerian BUMN: Langkah yang Problematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjen Chryshnanda: Jenderal Akademisi Berjiwa Seni, Nahkoda Tim Transformasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.