Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan baru ini menyesuaikan dinamika layanan pencatatan nikah sekaligus mendukung tata kelola jabatan fungsional penghulu.
Dalam KMA tersebut, klasifikasi tipologi KUA dihitung berdasarkan jumlah pencatatan nikah. Tipologi A, B, dan C ditentukan dari jumlah pencatatan tahunan, sedangkan Tipologi D1 dan D2 ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis: daerah terluar, terdalam, perbatasan darat (D1), serta wilayah kepulauan (D2).
Ambang batas klasifikasi KUA kini menjadi:
a. Tipologi A: dari lebih 1.200 peristiwa/tahun menjadi lebih 1.000/tahun
b. Tipologi B: dari 600–1.200/tahun menjadi 400–1.000/tahun
c. Tipologi C: dari kurang 600/tahun menjadi kurang 400/tahun
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut penyesuaian ini dilakukan agar kebutuhan jabatan fungsional penghulu lebih mudah dihitung dan tidak menghambat karier mereka.
“KMA 748/2025 mengembalikan ukuran tipologi kepada fungsi utama KUA, yaitu pencatatan nikah. Ambang batas kami turunkan agar klasifikasi lebih realistis dengan kondisi di lapangan, serta supaya penempatan penghulu tidak menghambat karier mereka,” jelas Abu, Rabu (24/9/2025).
KMA 748/2025 juga menegaskan bahwa Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) menjadi sumber data utama dalam penghitungan tipologi KUA. Keandalan SIMKAH, menurut Abu, semakin penting untuk memastikan kebijakan yang akurat.
Dengan terbitnya aturan ini, KMA Nomor 842 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh aturan teknis yang masih mengacu pada tipologi lama juga wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Afief Mundzir, menambahkan, penyesuaian ini erat kaitannya dengan masa depan penghulu. “Penyesuaian ini untuk mempermudah jenjang karier penghulu. Saat ambang batas masih 1.200, sulit menyesuaikan dengan penurunan angka nikah dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini merupakan respons proaktif Direktorat Bina KUA terhadap karier fungsional penghulu,” kata Afief.
Afief berharap kebijakan ini disambut positif para penghulu dengan meningkatkan kinerja, terutama melalui publikasi tentang pentingnya pencatatan nikah.
“Kami berharap para penghulu mengintensifkan media penyadaran pencatatan nikah, seperti melalui program nikah massal dan GAS (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah. Program ini menjadi dakwah bil-hal, bukti nyata kampanye Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post