• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 11, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kemenag Terbitkan KMA Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
25 September 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan baru ini menyesuaikan dinamika layanan pencatatan nikah sekaligus mendukung tata kelola jabatan fungsional penghulu.

Dalam KMA tersebut, klasifikasi tipologi KUA dihitung berdasarkan jumlah pencatatan nikah. Tipologi A, B, dan C ditentukan dari jumlah pencatatan tahunan, sedangkan Tipologi D1 dan D2 ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis: daerah terluar, terdalam, perbatasan darat (D1), serta wilayah kepulauan (D2).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ambang batas klasifikasi KUA kini menjadi:
a. Tipologi A: dari lebih 1.200 peristiwa/tahun menjadi lebih 1.000/tahun
b. Tipologi B: dari 600–1.200/tahun menjadi 400–1.000/tahun
c. Tipologi C: dari kurang 600/tahun menjadi kurang 400/tahun

RelatedPosts

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut penyesuaian ini dilakukan agar kebutuhan jabatan fungsional penghulu lebih mudah dihitung dan tidak menghambat karier mereka.

“KMA 748/2025 mengembalikan ukuran tipologi kepada fungsi utama KUA, yaitu pencatatan nikah. Ambang batas kami turunkan agar klasifikasi lebih realistis dengan kondisi di lapangan, serta supaya penempatan penghulu tidak menghambat karier mereka,” jelas Abu, Rabu (24/9/2025).

KMA 748/2025 juga menegaskan bahwa Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) menjadi sumber data utama dalam penghitungan tipologi KUA. Keandalan SIMKAH, menurut Abu, semakin penting untuk memastikan kebijakan yang akurat.

Dengan terbitnya aturan ini, KMA Nomor 842 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh aturan teknis yang masih mengacu pada tipologi lama juga wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Baca Juga  Kejagung segera Pecat Dua Jaksa Kejati DKI

Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Afief Mundzir, menambahkan, penyesuaian ini erat kaitannya dengan masa depan penghulu. “Penyesuaian ini untuk mempermudah jenjang karier penghulu. Saat ambang batas masih 1.200, sulit menyesuaikan dengan penurunan angka nikah dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini merupakan respons proaktif Direktorat Bina KUA terhadap karier fungsional penghulu,” kata Afief.

Afief berharap kebijakan ini disambut positif para penghulu dengan meningkatkan kinerja, terutama melalui publikasi tentang pentingnya pencatatan nikah.

“Kami berharap para penghulu mengintensifkan media penyadaran pencatatan nikah, seperti melalui program nikah massal dan GAS (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah. Program ini menjadi dakwah bil-hal, bukti nyata kampanye Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah,” pungkasnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkembangan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Soedirman Ditinjau Menhan RI

Post Selanjutnya

BNN RI Resmikan SPPG Yayasan Karya Padarincang Bersih Narkoba

RelatedPosts

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

9 November 2025

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Post Selanjutnya

BNN RI Resmikan SPPG Yayasan Karya Padarincang Bersih Narkoba

MUI : Pidato Prabowo Jadi Momentum Historis Indonesia Menjadi Perhatian Global

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sufmi Dasco Ahmad mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam acara Taklimat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra di Hambalang Jawa Barat, Sabtu (8/11/2025) malam

Momen Prabowo Sapa Sufmi Dasco dengan Julukan “Don” dan “Si Kancil” di Hambalang

10 November 2025

Ribuan Umat Buddha Peringati Satu Tahun Perjalanan Si Mian Fo di Pantai Indah Kapuk

10 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Polres Merangin bantu ungkap penculikan Bilqis, balita asal Makassar yang ditemukan selamat di Jambi. (Foto: Istimewa)

Polres Merangin Bantu Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Balita Asal Makassar Ditemukan Selamat di Jambi

10 November 2025

Bahas Sinkronisasi Program dan Target, Menpora Erick Terima Ketua NPC dan CdM Asean Para Games 2026 Thailand

10 November 2025

Business Matching Industri Pariwisata RI-Korsel di IBM 2025 Difasilitasi Kemenpar

10 November 2025

Kemensos dan TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut, Peringati Hari Pahlawan

10 November 2025

Menbud Fadli Zon : Proses Pengusulan Pahlawan Dilakukan Secara Berjenjang, Mulai Dari Masyarakat Kemudian Dikaji Oleh tim Peneliti

10 November 2025

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo: Bangsa Besar Menghargai Jasa Pahlawan

10 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com