Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex. Dalam proses penyidikan terbaru, Kejagung memeriksa empat saksi terkait pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan, “Saksi yang diperiksa penyidik semua berasal dari Bank BJB, (berinisial) DWY, CAS, DPR dan ED,” katanya dalam keterangan yang dikutip Sabtu (6/9/2025).
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Sritex yang menjerat tersangka ISL. “Keempat saksi diperiksa untuk dan atas nama Tersangka ISL dkk,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa saksi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). “Sebelumnya penyidik periksa IGE selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2015,” ucap Anang.
Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa pihak lain, yakni ZLH, SS, dan AS. Dalam kasus korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian besar. Total kerugian mencapai Rp692,98 miliar dari utang PT Sritex sebesar Rp3,58 triliun yang tidak terbayarkan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post