Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini mencuat setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, mulai dari pejabat Kemenag, asosiasi penyelenggara ibadah haji, biro travel, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.
“Penyidikan masih berprogres. Keterangan yang diberikan para saksi akan sangat membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan aset. Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya uang tunai sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar, beberapa kendaraan, serta aset properti.
Fokus pada Peran Individu
Budi menegaskan, penyidikan kasus ini tidak diarahkan kepada lembaga maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
“Padahal sudah beberapa kali dijelaskan bahwa perbuatan tersebut adalah individu, bukan perbuatan organisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, KPK tengah fokus mengusut peran individu yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji. Budi juga membantah pemberitaan yang menyebut adanya aliran dana ke organisasi keagamaan.
“Banyak pemberitaan di daerah yang bergeser dengan menyebut aliran uang ke organisasi keagamaan tertentu. Itu tidak benar. Penyidikan diarahkan pada perbuatan individu,” ujarnya.
Modus Permintaan Uang Berjenjang
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya pola permintaan uang secara berjenjang yang dilakukan oknum Kemenag kepada biro perjalanan haji.
“Permintaannya begitu berjenjang. Alasannya karena jemaah haji khusus bisa berangkat tanpa mengantre, padahal seharusnya tetap menunggu dua tahun,” kata Asep, Kamis (18/9/2025).
KPK resmi membuka penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Hasil awal penyidikan menemukan potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah membantu menghitung total kerugian negara.
DPR Soroti Pelanggaran Aturan
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah tahun 2024.
Kemenag diketahui membagi kuota itu dengan komposisi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Saksi yang Diperiksa
Sejauh ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menag Yaqut, serta Hilman Latief, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Selain itu, KPK juga memeriksa delapan orang pada Kamis (4/9/2025), yaitu:
-Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo
-Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus (2022–2023)
-Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif Kesthuri
-Juahir, Divisi Visa Kesthuri
-Firda Alhamdi, pegawai PT Raudah Eksati Utama
-Syarif Hamzah Asyathry, pengurus GP Ansor
-Syam Resfiadi, Ketua Sapuhi
-M Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus (2023-2024)
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post