Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada organisasi masyarakat sipil (CSO) yang secara konsisten mengawal isu pemberantasan korupsi, terutama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam forum “KPK Mendengar” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“Saya menyampaikan penghargaan atas partisipasi aktif CSO yang turut membahas isu RUU KUHAP. Dampak RUU ini bukan hanya menjadi perhatian KPK, tetapi seluruh elemen masyarakat,” kata Setyo.
Setyo menekankan bahwa keberadaan KPK sebagai lembaga lex specialis telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pengaturan dalam RUU KUHAP harus tetap mengakomodasi kekhususan yang dimiliki KPK, agar kewenangannya tidak tergerus oleh perubahan perundang-undangan.
Forum ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk membuka ruang dialog yang inklusif dan partisipatif. Setyo juga menyampaikan harapan agar proses legislasi RUU KUHAP tidak terburu-buru dan tidak menimbulkan pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai merugikan aparat penegak hukum, termasuk KPK. Dukungan dan kontribusi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar proses pengesahan RUU ini tidak mencederai sistem peradilan yang telah dibangun,” tambahnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post