Garut, Kabariku – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernama RAYA bin SURYADI. Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Perum Jasmin Klaster Blok C Nomor 2, Kampung Babakan Pari, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor bersama Tim Intelijen Kejari Garut.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 385/Pid.Sus/2023/PN Grt tanggal 28 Maret 2024, RAYA sempat dinyatakan bebas dari dakwaan Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6314K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Oktober 2024, ia justru dinyatakan bersalah.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Usai ditangkap, terpidana langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Garut. Pihak Kejari memastikan eksekusi berjalan aman dan terkendali.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post