Jakarta, Kabariku – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, dan memblokir 76 rekening dengan total nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Hadir sejumlah pejabat terkait, termasuk Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, serta Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.
Hasil Kolaborasi Lintas Lembaga
Dir Tipidsiber Brigjen Pol Himawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan judi online.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.
“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online di situs Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dari pengungkapan ini, kami menyita uang Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lain dengan nilai Rp63,7 miliar,” ujar Brigjen Himawan.
Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, terdiri dari 200 pemain dan sisanya penyelenggara, admin, operator, serta endorser.
Tiga Tersangka dan Satu DPO
Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan dana di tiga situs tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain: Uang tunai Rp87,8 juta; Pecahan uang Rp300 juta; USD 30.000 (Rp488 juta); 350.000 Peso Filipina (Rp99,7 juta);
Lalu 3 laptop, 9 handphone; 1 modem WiFi; dan 9 kartu ATM dan 4 buku rekening
Selain itu, satu pelaku berinisial AL masuk daftar pencarian orang (DPO) karena berperan merekrut dan melatih admin situs judi online.

PPATK: Deposit Judi Online Capai Rp51 Triliun
Deputi PPATK Danang Tri Hartono mengungkap, praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Banyak rekening yang digunakan berasal dari jual-beli dan pinjam rekening.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menjual atau meminjamkan rekening. Analisis kami menunjukkan nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun. Semester I 2025 turun jadi Rp17 triliun. Ini menunjukkan efek nyata kolaborasi pemberantasan judi online,” jelas Danang.
Kominfo Blokir 6,9 Juta Konten Judi Online
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menyatakan praktik judi online di ruang digital sangat masif.
“Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, kami sudah memblokir 2.503.353 konten judi online. Jika dihitung sejak 2017, totalnya mencapai 6,9 juta konten,” jelasnya.
Pemerintah Bentuk Desk Pemberantasan Judi Online
Dari sisi kebijakan, Kemenko Polhukam menegaskan pemerintah serius memberantas judi online. Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.
“Judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful Garyadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan: UU ITE Nomor 1 Tahun 2024; UU Tindak Pidana Transfer Dana; UU Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Pasal 303 KUHP.
Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post