Jakarta, Kabariku – Zulkifli, ayah dari alm. Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai terlindas kendaraan taktis Barracuda di Pejompongan, Jakarta Pusat, meminta agar pelaku ditindak tegas.
Ia menegaskan keluarganya tidak akan menempuh jalur hukum, tetapi hanya berharap keadilan ditegakkan.
“Betul (tidak mengajukan gugatan hukum), cuma kami meminta cuma rasa keadilan aja, yang berbuat aja. Tidak semua Polisi harus jadi korbannya,” ujar Zulkifli dikutip Minggu (31/8/2025).
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menemui keluarga Affan pada Kamis (28/8) malam. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri disebut menyampaikan opsi penyelesaian hukum.
“Kalau masalah pesan yaitu ada, cuma dia (Kapolri) bilang, ‘Ya bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya,’ itu aja dibilang,” ungkap Zulkifli.
Janji Kapolri Usut Kasus Kematian Affan
Zulkifli menambahkan Kapolri berjanji akan mengusut kasus kematian Affan.
“Janji akan mengusut, seperti itu,” katanya.
Meski demikian, Zulkifli tetap meminta semua pihak menahan diri agar situasi tidak semakin memanas. Dia mengimbau semua pihak, termasuk rekan-rekan ojek online dan mahasiswa untuk tidak melakukan tindakan anarkis.
“Saya minta kepada mitra-mitra online cukup anak saya yang menjadi korban. Saya sudah serahkan kepada penegak hukum. Saya sudah pasrah masalah kepergian anak saya. Saya mohon kepada rekan-rekan jangan sampai kejadian seperti anak saya,” kata dia.
Ketika ditanya apakah masih percaya kepada kepolisian meski pelaku berasal dari Brimob, Zulkifli berharap ada itikad baik kepolisian mengusut tuntas aparat terlibat hingga menyebabkan anaknya kehilangan nyawa.
“Saya masih percaya Polisi. Tidak semuanya anarkis. Cuma saya minta keadilan,” pungkas dia.
Affan Kurniawan tewas usai terlindas kendaraan taktis milik Brimob saat hendak menyeberang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8). Jenazah Affan telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan tujuh anggota Brimob telah diamankan terkait peristiwa ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian,” ujar Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Abdul Karim memastikan penanganan kasus akan berjalan transparan dan tuntas. Saat ini, ketujuh anggota tersebut ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama proses pemeriksaan lanjutan.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post