Kabariku, CIANJUR – Sebanyak 10 Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasum-Fasos) ditargetkan masuk ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Cianjur bertambah.
Saat ini tercatat baru ada 17 perumahan yang telah menjalankan kewajiban Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 75 Tahun 2022. Bahkan kabarnya 130 perumahan di Kabupaten Cianjur yang belum menyerahkan Fasum dan Fasos.
“Tiap tahun kita targetkan, di mana kali ini kita targetkan hanya 10 perumahan, ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan,” kata Kepala Dinas Perkim Cianjur Cepi Rahmat Fadiana, Senin 7 Juli 2025.
Dalam penyerahan Fasum dan Fasos, Cepi menyebutkan, ada kendala utama berupa belum tercapainya infrastruktrur di beberapa perumahan.
“Mungkin saja untuk penyerahterimaannya harus dalam kondisi baik, mungkin mereka takut ketika harus ada perbaikan,” paparnya.
Pihaknya berencana mengundang para pengembang perumahan guna memberikan sosialisasi tentang kewajiban penyerahan Fasum dan Fasos sesuai regulasi.
Selain itu, Dinas Perkim juga akan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
“Rencananya kita akan mengundang mereka untuk menerima sosialisasi terkait regulasi penyerahan Fasum dan Fasos dan juga meminta pendampingan kepada Kejaksaan,” pungkasnya. (icn/icn)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post