• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juni 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus suap dan gratifikasi kasus suap terkait kasasi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain pidana pokok, Zarof juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Vonis dibacakan dalam sidang pada Rabu (18/6/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. Zarof dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua dakwaan.

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan, Red Notice Segera Diajukan ke Interpol

Tom Lembong Kini Balik Menguji Sistem: Laporkan Majelis Hakim dan Tim Auditor

Rumah Jampidsus Dikabarkan Digeledah, Ini Klarifikasi Lengkap dari Kejagung, TNI, dan Polda Metro

Adapun dakwaan yang menjerat Zarof yakni menyuap Hakim agar vonis bebas Ronald Tannur dipertahankan di tingkat kasasi, dan menerima gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Rosihan dalam amar putusan.

Dua Dakwaan: Suap dan Gratifikasi

Majelis menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12B jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama, Zarof terbukti menerima uang suap Rp 5 miliar dari penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat.

Uang tersebut digunakan untuk memengaruhi hakim kasasi agar menguatkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada dakwaan kedua, Zarof terbukti menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing. Jika dikonversi, total nilainya mencapai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Baca Juga  Rakyat Sumsel Menggugat Meminta KPK Segera Pemeriksa Pemkot Palembang Atas Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah 2017

Gratifikasi itu diterima selama 10 tahun masa jabatannya di Mahkamah Agung (2012-2022).

Gratifikasi Disembunyikan, Tak Lapor ke KPK

Hakim menilai gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur UU.

Selain itu, kekayaan itu tidak tercantum dalam laporan SPT tahunan, memperkuat dugaan sebagai hasil kejahatan.

“Menimbang bahwa uang yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut tidak dilaporkan ke SPT tahunan dan tidak pernah dilaporkan ke KPK,” kata hakim Rosihan.

Majelis hakim menyatakan seluruh aset yang berkaitan dengan gratifikasi harus dirampas untuk negara, sesuai dengan Pasal 39 KUHAP dan ketentuan UU Tipikor.

Hakim: Perbuatan Terdakwa Cederai Lembaga Peradilan

Dalam sidang, Hakim Rosihan menyatakan dengan suara bergetar bahwa perbuatan Zarof tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng institusi Mahkamah Agung serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” kata Rosihan.

Ia juga menyoroti sikap tamak terdakwa, yang tetap melakukan korupsi meski sudah memiliki banyak harta dan menjelang purnatugas.

Selain itu, Zarof dinilai tidak mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.

Pertimbangan Meringankan

Vonis 16 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis memperhatikan faktor usia Zarof yang sudah menginjak 63 tahun.

Jika dihukum 20 tahun, ia akan berada di penjara hingga usia 83 tahun, yang secara de facto bisa menjadi hukuman seumur hidup.

“Pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup mengingat harapan hidup di Indonesia rata-rata 72 tahun,” ujar hakim.

Baca Juga  Buron Sejak 2022 Kasus TPPU Candy Angelika Wijaya Ditangkap Tim Tabur Kejati Bali

Majelis juga mencatat bahwa selama persidangan, Zarof bersikap kooperatif—selalu hadir, memberikan keterangan, tidak berusaha menghindar, dan tidak menghalangi proses peradilan.

Hal ini menjadi faktor meringankan, selain fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Berpeluang Dijerat Kasus TPPU

Dalam bagian akhir putusan, Majelis Hakim menyebut bahwa Zarof juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

“Menimbang bahwa terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU… sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” kata Hakim.

Usai sidang, baik pihak terdakwa Zarof Ricar maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ini berarti putusan belum inkracht, belu berkekuatan hukum tetap dan masih bisa diajukan upaya hukum banding.

Dala sidang ini, Jaksa menuntut Zarof Ricar, dijatuhi 20 tahun penjara dan dimohonkan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, seperti uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.*

Berita terkait :

Kejagung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Tahap II Kasus Permufakatan Jahat Vonis Bebas Ronald Tannur
Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus TPPUPN Tipikor Jakarta PusatSuap dan Gratifikasitiga hakim vonis bebas Ronald TannurZarof Ricar Divonis 16 TahunZarof Ricar pejabat MA non Hakim
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terungkap Dalang “Indonesia Gelap”, Marcella Santoso Minta Maaf ke Presiden Prabowo hingga Jaksa Agung

Post Selanjutnya

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

RelatedPosts

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan, Red Notice Segera Diajukan ke Interpol

6 Agustus 2025
Thomas Trikasih Lembong

Tom Lembong Kini Balik Menguji Sistem: Laporkan Majelis Hakim dan Tim Auditor

5 Agustus 2025
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

Rumah Jampidsus Dikabarkan Digeledah, Ini Klarifikasi Lengkap dari Kejagung, TNI, dan Polda Metro

5 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Isi Utama Keppres Abolisi Tom Lembong dan Pertimbangan Besar Presiden di Baliknya Menurut Menkum

4 Agustus 2025
Ridwan Kamil

Bareskrim Lakukan Tes DNA Ridwan Kamil, Libatkan KPAI untuk Jaga Objektivitas

4 Agustus 2025
M. Riza Chalid

Diduga Ada di Malaysia, Raja Minyak Riza Chalid Dipanggil Kejagung untuk Ketiga Kalinya

4 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Konpers Penyitaan Rp11,8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Korporasi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais

Kisruh Internal Partai Ummat Memuncak: 27 DPW Tuntut Pembatalan AD/ART dan Kepemimpinan Amien Rais

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Capaian dan PR KPK Semester I 2025: Punya Tunggakan Tangkap 5 Buronan hingga Setor ke Negara Rp394,2 Miliar

6 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna ke-8 pemerintahan Kabinet Merah Putih yang digelar di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Tenang Hadapi Gejolak Global, Fokus Jaga Stabilitas Nasional

6 Agustus 2025
Sidang Kabinet Paripurna ke-8 pemerintahan Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet: Saya Nakhoda, Pemimpin Saudara-saudara

6 Agustus 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan, Red Notice Segera Diajukan ke Interpol

6 Agustus 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Besok KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

6 Agustus 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Panglima TNI Mutasi dan Rotasi 42 Pati Termasuk Pangdam III Siliwangi, Ini Daftar Lengkapnya

5 Agustus 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, pada 16 Maret 2025 (Foto: IG@sekretariatkabinet)

Pemerintahan Prabowo Dinilai Sukses Jaga Stabilitas, Publik Menanti Langkah Nyata Kabinet

5 Agustus 2025
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Karyoto, memastikan keamanan pada saat debat perdana Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu, 6 Oktober 2024. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Irjen Pol Karyoto Jadi Kabaharkam, Irjen Asep Edi Suheri Jabat Kapolda Metro Jaya

5 Agustus 2025
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist)

Mutasi Polri Agustus 2025: 61 Perwira Berganti Posisi, Termasuk Wakapolri dan 7 Kapolda

5 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist)

    Mutasi Polri Agustus 2025: 61 Perwira Berganti Posisi, Termasuk Wakapolri dan 7 Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Mutasi dan Rotasi 42 Pati Termasuk Pangdam III Siliwangi, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Jampidsus Dikabarkan Digeledah, Ini Klarifikasi Lengkap dari Kejagung, TNI, dan Polda Metro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri PKP, Mendagri dan BPS Sepakati Kolaborasi Pemutakhiran DTSN sebagai Basis Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.