• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Tembakau, Pemda Didorong Tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
12 Juni 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama Forum Warga Kota Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024”, Kamis, 12 Juni 2025, di Jakarta.

Rakornas ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan konsumsi produk tembakau melalui penerapan KTR yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Acara tersebut mengundang perwakilan dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota guna mendorong aksi konkret di lapangan, seiring dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

PP No. 28 Tahun 2024 mengatur pengamanan zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan elektronik, dengan sejumlah ketentuan baru. Beberapa di antaranya adalah larangan penjualan rokok batangan, pembatasan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan, serta pelarangan iklan rokok di media sosial.

RelatedPosts

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, menyatakan apresiasinya atas dukungan para menteri yang terlibat dalam Rakornas ini. Ia menekankan pentingnya pengendalian tembakau mengingat kompleksitas dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Sebanyak 128 juta masyarakat Indonesia terancam kecanduan racun dari rokok. Bahkan 20 persen anak-anak tingkat SMP sudah merokok. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Baca Juga  Ops Zebra, Sat Lantas Polres Garut Kembali Gandeng Komunitas Brother Extreem Scooter

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, turut menyoroti urgensi penurunan prevalensi perokok remaja sebagai bagian dari target RPJMN dan SDGs. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri mendukung penyusunan dan penyelarasan Perda KTR di seluruh daerah.

“Saat ini masih ada 28 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR. Harapannya seluruh daerah bisa menuntaskan ini dalam waktu tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menegaskan perlunya sinkronisasi regulasi pusat dan daerah. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri siap menindaklanjuti hasil Rakornas dengan langkah konkret mulai dari penyusunan aturan hingga penerapan KTR di seluruh kabupaten/kota.

“KTR harus jadi program wajib di setiap daerah, bukan sekadar spanduk atau simbol,” ucap Tito.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, juga menekankan bahwa otonomi daerah harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah yang belum memiliki Perda KTR segera merumuskannya, serta menyesuaikan peraturan lama dengan PP 28/2024.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menambahkan bahwa upaya pencegahan jauh lebih efektif ketimbang menghentikan kebiasaan merokok yang sudah berlangsung.

“Adiksi rokok sangat kuat. Semakin banyak regulasi yang hadir, semakin besar peluang untuk menekan jumlah perokok baru,” katanya.

KTR bukan sekadar aturan administratif, tetapi strategi berbasis bukti untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Studi WHO menunjukkan bahwa penerapan KTR secara konsisten mampu menurunkan kadar partikel berbahaya (PM2.5) di udara, terutama di ruang publik seperti rumah sakit, sekolah, kantor, hingga tempat makan.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan semangat kolaborasi lintas sektor, Indonesia kini berada pada jalur yang lebih kuat untuk mewujudkan ruang publik yang sehat dan bebas rokok, demi masa depan generasi yang lebih baik. (Bem)***

Baca Juga  Jaksa Agung RI Beri Ulasan Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan: Prof (HC-UNS) Dr Bambang Sugeng Rukmono SH MM MH

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Forum Warga Kota IndonesiaKawasan Tanpa RokokKomite Nasional Pengendalian Tembakau
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketika Siswa di Pinggiran Garut Menikmati MBG: Tak Sekadar Kenyang, Tapi Juga Bahagia

Post Selanjutnya

Cetak Calon ASN Berintegritas, KPK Damping Pendidikan Antikorupsi di 3 Kampus Negeri

RelatedPosts

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Post Selanjutnya

Cetak Calon ASN Berintegritas, KPK Damping Pendidikan Antikorupsi di 3 Kampus Negeri

Presiden RI Prabowo Subianto putuskan empat pulau sengketa masuk Aceh

Prabowo Segera Bentuk Badan Otorita Giant Sea Wall: Proyek Raksasa Penyelamat Pantura

Discussion about this post

KabarTerbaru

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Mesjid Di Gang Kecil Garut Kota Ini Diresmikan Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia

6 April 2026

Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

6 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

PDI Perjuangan Garut Usulkan PERDA Pelestarian Pengetahuan Tradisional untuk Perlindungan Kawasan Sumber Mata Air dan Tata Kelola Aliran Air

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi UMKM Garut di DPRD: Desak Keadilan Rantai Pasok SPPG dan Prioritas Produk Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com