• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kementerian ESDM Buka Rekrutmen Anggota Dewan Energi Nasional, Simak Persyaratannya…

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
18 Mei 2025
di News
A A
0
Rekrutmen Anggota Dewan Energi Nasional

Rekrutmen Anggota Dewan Energi Nasional

ShareSendShare ShareShare

kabariku, Cianjur – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka rekrutmen Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan periode 2026-2030.

Anggota DEN dari pemangku kepentingan (APK) terdiri atas kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, serta konsumen.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Melansir dari laman resminya, Jumat (16/5/2025), pendaftaran calon anggota Dewan Energi Nasional dibuka pada 9-23 Mei 2025.

RelatedPosts

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

Berikut informasinya:

Tugas dan Fungsi

1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR

2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional

3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi

4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sectoral.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi

4. Mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu, dan/ atau berpengalaman serta memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi sebagaimana diatur dalam Persyaratan Khusus

5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi.

Persyaratan Khusus

1. Diutamakan mempunyai pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi yang terkait dengan bidang supply, demand, distribusi, dan/ atau pemanfaatan energi, dengan latar belakang:

  • Sebagai anggota akademi dan/ atau berprofesi sebagai dosen bagi yang berasal dari kalangan akademisi
  • Pernah atau sedang bekerja di bidang industri energi (sektor energi) bagi yang berasal dari kalangan industri
  • Pernah atau sedang bekerja di bidang perekayasaan teknologi (sektor energi) bagi yang berasal dari kalangan teknologi
  • Pernah atau sedang bekerja di bidang lingkungan hidup (sektor energi) bagi yang berasal dari kalangan lingkungan hidup
  • Sebagai pengguna barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan sektor energi bagi yang berasal dari kalangan konsumen energi
Baca Juga  SIAGA 98 Minta KPK Bentuk Tim Investigasi atas Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Tambang Raja Ampat

2. Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran

3. Bersedia berdomisili di tempat kedudukan DEN selama menjadi anggota DEN

4. Persetujuan dari pimpinan tempat bekerja

5. Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian selama menjadi APK DEN bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jadwal Seleksi

1. Pendaftaran: 9-23 Mei 2025

2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 Mei 2025

3. Pelaksanaan Assessment: 2-7 Juni 2025

4. Pengumuman Hasil Assessment: 24 Juni 2025

5. Pelaksanaan Wawancara: 25-27 Juni 2025

6. Pengumuman Hasil Wawancara: 30 Juni 2025

7. Fit & Proper Test (DPR RI): Menyesuaikan

8. Pengangkatan APK DEN: Menyesuaikan

Pendaftaran

Proses pendaftaran dilaksanakan secara online melalui link https://capk.den.go.id paling lambat 23 Mei 2025.

Sementara itu, informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui website https://den.go.id dan https://esdm.go.id.

Itulah tadi penjelasan terkait rekrutmen Dewan Energi Nasional (DEN) dari Kementerian ESDM, yang secara resmi sudah dipublikasikan melalui laman resminya. Semoga bermanfaat. (icn)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DENDewan Energi NasionalESDMkementerian ESDMRekrutmen Anggota Dewan Energi Nasional
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anggota MPR Didik Haryadi Gelar Seminar Kebangsaan: Ingatkan Generasi Muda Bahaya Pinjol

Post Selanjutnya

Warga Punclut Siap Dirikan Koperasi untuk Perkuat Perjuangan Reforma Agraria

RelatedPosts

Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

26 Februari 2026

PDI Perjuangan Buka Data APBN Rp223 Triliun untuk MBG, Pemerintah: Anggaran Pendidikan Tak Dipangkas

26 Februari 2026
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026
Post Selanjutnya

Warga Punclut Siap Dirikan Koperasi untuk Perkuat Perjuangan Reforma Agraria

Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center dan WhatsApp 24 Jam

Discussion about this post

KabarTerbaru

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

26 Februari 2026
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan

Wagub Jabar Dorong Percepatan Zero New Stunting Lewat Rakorda Bangga Kencana 2026

26 Februari 2026

Impor 105 Ribu Mobil Operasional KDMP Ditangguhkan, Menkeu Ikuti Arahan DPR

26 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com