• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Kartel Bunga Pinjol Rp 1.650 Triliun? KPPU Resmi Naikkan Perkara ke Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
30 April 2025
di Ekonomi
A A
0
KPPU Perkarakan Bunga Pinjol

KPPU Perkarakan Bunga Pinjol

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta — Diduga kartel bunga pinjaman online (pinjol) tembus 1.650 triliun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menaikkan perkara dugaan kartel bunga di pinjol ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Kasus ini menyeret 97 platform pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan dugaan pengaturan suku bunga secara kolektif hingga menyebabkan distorsi pasar dan merugikan konsumen.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan, para pelaku diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena menetapkan plafon bunga secara bersama-sama, dimulai dari bunga flat 0,8% per hari yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada tahun 2021.

RelatedPosts

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha selama 2020–2023. Ini dapat membatasi kompetisi dan merugikan konsumen,” ujarnya, Selasa (29/4/2025)

KPPU mengungkap bahwa model bisnis P2P lending yang digunakan mayoritas platform pinjol memiliki struktur pasar terkonsentrasi, dengan beberapa pemain besar seperti KreditPintar, Asetku, Modalku, hingga AdaKami menguasai lebih dari 50% pangsa pasar. Konsentrasi ini diperkuat dengan adanya afiliasi dengan platform e-commerce besar.

Regulasi dari OJK mewajibkan semua penyelenggara pinjol menjadi anggota AFPI, yang disebut KPPU sebagai saluran koordinasi pengaturan bunga. Jika terbukti bersalah, para pelaku usaha dapat dikenai denda hingga 10% dari penjualan atau 50% dari keuntungan selama masa pelanggaran.
Perkara ini mencuat di tengah besarnya pasar pinjol di Indonesia.

Baca Juga  Daftar Terbaru Pinjol Legal Tahun 2025 Resmi Terdaftar di OJK, Ada 97 Perusahaan?

Hingga pertengahan 2023, tercatat 125,5 juta akun peminjam dan total pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 829,18 triliun. World Bank mencatat adanya kesenjangan pembiayaan (credit gap) sebesar Rp 1.650 triliun, yang menjadi celah bagi pertumbuhan pinjol – sekaligus alasan KPPU menaruh perhatian serius terhadap praktik persaingan di sektor ini.

KPPU berharap sidang ini menjadi momentum perbaikan industri fintech. “Kami mendorong agar regulator merevisi standar industri, memperketat pengawasan asosiasi, dan memastikan bunga pinjaman turun ke tingkat yang wajar,” tambah Fanshurullah.

Sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat dan hingga berita ini diturunkan KPPU masih menyusun susunan majelis dan agenda pemeriksaan awal. ***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AFPIBunga PinjolKPPUPinjaman OnlinePinjol
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua Mahkamah Agung Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Post Selanjutnya

Sosok Rudy Mas’ud, Membrandring Diri sebagai ‘Gubernur Harum’, Viral Usai Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

RelatedPosts

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

18 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga di Media Sosial, Wabup Garut Kunjungi Pasar Andir Terkait Stok Gas

13 Maret 2026
Post Selanjutnya
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud/Kolase dari Instagram @h.rudymasud

Sosok Rudy Mas'ud, Membrandring Diri sebagai 'Gubernur Harum', Viral Usai Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

Cukai Batu Bara dan Sepeda Motor

Batu Bara dan Sepeda Motor Kena Cukai? Begini Kata Menko Airlangga...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Satlantas Polres Garut Gencarkan Razia Knalpot Brong, Pengendara Diminta Patuh Aturan

20 Mei 2026
Director Thai Trade Center Jakarta Hataichanok Sivara (sisi kiri) (Foto:Kabariku.com)

Experience Thailand 2026 Digelar di 21 Gerai Hero, Perkuat Produk Thailand di Pasar Indonesia

20 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026
IIES, ITC, dan IFM 2026 siap digelar di ICE BSD dengan menghadirkan ribuan pelaku industri global dan hadiah perjalanan gratis ke Guangzhou.(Irfan/kabariku.com)

ICE BSD Bakal Jadi Pusat Pameran Industri Asia 2026, Pengunjung Berkesempatan Terbang Gratis ke Guangzhou

20 Mei 2026

Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

20 Mei 2026

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

20 Mei 2026

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
dok PLN

Ahli Geothermal Ali Ashat Pastikan Proyek Panas Bumi Flores Aman, Tak Ganggu Air Tanah Warga

19 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com