Sumbar, Kabariku – Aksi damai yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat di depan Mapolda Mapolda Sumatera Barat berakhir dengan tindakan represif dari aparat Kepolisian.
Aksi ini menuntut dialog terbuka dengan Kapolda itu dibubarkan secara paksa sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (21/04/2025)
Berdasarkan informasi, di lapangan, aparat menembakkan water canon ke arah massa, melakukan intimidasi verbal, dan mengeluarkan ancaman terhadap peserta aksi. Bahkan, sejumlah peserta dilaporkan mengalami kekerasan fisik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengungkapkan bahwa sedikitnya 12 orang ditangkap, termasuk satu pengacara publik dan tiga asisten pengacara dari LBH Padang yang saat itu sedang menjalankan tugas pendampingan hukum.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, satu orang harus dirawat di UGD akibat pemukulan, sementara 12 orang ditangkap. Sebelas ditahan di Polresta dan satu di Polda,” jelas Isnur dalam keterangannya, Senin (21/04/2025) malam.
Pelanggaran Hak Asasi dan Hukum Nasional
Isnur menilai, tindakan aparat merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan perlindungan hukum yang adil.
“Hak-hak ini dijamin dalam UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta instrumen HAM internasional, termasuk ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights),” terangnya.
Menurutnya, penangkapan empat pendamping hukum dari LBH Padang, Isnur menegaskan bahwa tindakan itu melanggar Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Dalam Pasal 11, disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas pelaksanaan tugasnya. Sementara Pasal 9 huruf (g) mewajibkan negara memberikan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan bagi pemberi bantuan hukum,” jelas Isnur.

YLBHI Desak Pembebasan Peserta Aksi
Merespons insiden ini, YLBHI mendesak Kapolri dan Kapolda Sumbar untuk segera membebaskan semua peserta aksi dan pendamping hukum yang ditangkap secara sewenang-wenang.
“Hentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan aspirasi secara damai,” tegas Isnur.
YLBHI juga menyerukan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas agar segera melakukan investigasi independen terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan aparat.
”Lembaga-lembaga HAM internasional dan nasional untuk memantau situasi ini dan mendesak pemerintah Indonesia memenuhi kewajiban HAM-nya sesuai hukum nasional dan internasional,” tandas Isnur.
Untuk diketahui, aksi yang berlangsung hari ini merupakan kelanjutan dari “Evaluasi Kapolda Sumbar Jilid I” yang telah digelar pada 17 April 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat dalam aksinya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja Kapolda yang dinilai gagal memenuhi harapan publik setelah 100 hari menjabat.
Situasi pasca-pembubaran aksi masih menjadi perhatian berbagai pihak, dengan banyak sorotan mengarah pada perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai.*K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post