• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Aksi Damai di Sumbar Berakhir Represif Aparat, YLBHI: Bebaskan Pengacara dan Peserta Aksi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
22 April 2025
di Kabar Peristiwa
A A
0
dok YLBHI

dok YLBHI

ShareSendShare ShareShare

Sumbar, Kabariku – Aksi damai yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat di depan Mapolda Mapolda Sumatera Barat berakhir dengan tindakan represif dari aparat Kepolisian.

Aksi ini menuntut dialog terbuka dengan Kapolda itu dibubarkan secara paksa sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (21/04/2025)

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan informasi, di lapangan, aparat menembakkan water canon ke arah massa, melakukan intimidasi verbal, dan mengeluarkan ancaman terhadap peserta aksi. Bahkan, sejumlah peserta dilaporkan mengalami kekerasan fisik.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengungkapkan bahwa sedikitnya 12 orang ditangkap, termasuk satu pengacara publik dan tiga asisten pengacara dari LBH Padang yang saat itu sedang menjalankan tugas pendampingan hukum.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, satu orang harus dirawat di UGD akibat pemukulan, sementara 12 orang ditangkap. Sebelas ditahan di Polresta dan satu di Polda,” jelas Isnur dalam keterangannya, Senin (21/04/2025) malam.

Pelanggaran Hak Asasi dan Hukum Nasional

Isnur menilai, tindakan aparat merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan perlindungan hukum yang adil.

“Hak-hak ini dijamin dalam UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta instrumen HAM internasional, termasuk ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights),” terangnya.

Menurutnya, penangkapan empat pendamping hukum dari LBH Padang, Isnur menegaskan bahwa tindakan itu melanggar Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Baca Juga  Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

“Dalam Pasal 11, disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas pelaksanaan tugasnya. Sementara Pasal 9 huruf (g) mewajibkan negara memberikan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan bagi pemberi bantuan hukum,” jelas Isnur.

YLBHI Desak Pembebasan Peserta Aksi

Merespons insiden ini, YLBHI mendesak Kapolri dan Kapolda Sumbar untuk segera membebaskan semua peserta aksi dan pendamping hukum yang ditangkap secara sewenang-wenang.

“Hentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan aspirasi secara damai,” tegas Isnur.

YLBHI juga menyerukan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas agar segera melakukan investigasi independen terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan aparat.

⁠”Lembaga-lembaga HAM internasional dan nasional untuk memantau situasi ini dan mendesak pemerintah Indonesia memenuhi kewajiban HAM-nya sesuai hukum nasional dan internasional,” tandas Isnur.

Untuk diketahui, aksi yang berlangsung hari ini merupakan kelanjutan dari “Evaluasi Kapolda Sumbar Jilid I” yang telah digelar pada 17 April 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat dalam aksinya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja Kapolda yang dinilai gagal memenuhi harapan publik setelah 100 hari menjabat.

Situasi pasca-pembubaran aksi masih menjadi perhatian berbagai pihak, dengan banyak sorotan mengarah pada perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai.*K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aksi Damai di Sumbar Berakhir Represif AparatKetua YLBHI Muhammad IsnurKoalisi Masyarakat Sipil Sumatera BaratYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

“Brave and Be Right”: KPK Bekali Finalis Puteri Indonesia dengan Semangat Antikorupsi

Post Selanjutnya

Momentum Hari Kartini, Bintang Puspayoga Dorong Perempuan agar Berdaya untuk Indonesia Raya

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya

Momentum Hari Kartini, Bintang Puspayoga Dorong Perempuan agar Berdaya untuk Indonesia Raya

Ilustrasi kuliah di Jepang

Kesempatan Emas Kuliah di Jepang: Beasiswa MEXT 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Fasilitas Menggiurkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com