• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

SIAGA 98 Singgung Etika Febri Diansyah Gabung dengan Tim Hukum Hasto

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Bergabungnya mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dalam tim hukum yang akan membela Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan pada Jumat (14/03/2025).

Keputusan ini memicu tanggapan, salah satunya dari SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998), yang menyoroti aspek etika bagi mantan pegawai KPK dalam menangani perkara yang sebelumnya pernah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai bahwa secara hukum, keterlibatan Febri dalam tim hukum Hasto memang sah dan menjadi hak pribadinya.

RelatedPosts

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

Namun, dari sisi etika, ia menegaskan bahwa mantan pegawai KPK seharusnya menjaga independensi serta tidak menangani perkara yang sebelumnya ditangani oleh KPK, terutama jika mereka pernah terlibat dalam proses hukum yang bersangkutan.

“Apalagi, Febri sebelumnya merupakan bagian dari KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, dan kini justru berada di pihak yang berhadapan dengan KPK,” ujar Hasanuddin pada Kamis (13/03/2025).

Hasanuddin menambahkan bahwa dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, Febri masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK atau setidaknya berada di Biro Humas KPK saat kasus tersebut mencuat.

Mengingat rekam jejaknya di KPK, ia diyakini mengetahui berbagai informasi terkait proses hukum dan konstruksi perkara tersebut.

“Tentu ada potensi konflik kepentingan di dalamnya. Setidaknya, Febri mengetahui detail peristiwa dan alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tegas Hasanuddin.

Baca Juga  KPK Sita Hotel dan 10 Bidang Tanah Milik Abdul Gani Kasuba Gubernur Nonaktif Maluku Utara

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa, untuk memilih siapa pun sebagai kuasa hukumnya.

KPK tidak bisa melarang Sdr. HK selaku terdakwa menggunakan jasa siapapun, untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya.

“Dan bagi kami, siapapun yang menjadi Penasehat Hukum terdakwa tidak menjadi masalah,” ucapTessa, dikonfirmasi Rabu (12/03/2025) malam.

Tessa menegaskan, fokus KPK melalui Jaksa Penuntut Umum saat ini adalah, mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan pembuktian unsur perkara yang didakwakan kepada Hasto di persidangan nanti.

Namun demikian, menurut Hasanuddin, dari sisi etik, mantan pegawai KPK sebaiknya mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menjadi penasihat hukum dalam perkara yang masih berada dalam lingkup penanganan KPK.

“Korupsi bukan hanya persoalan prosedur hukum atau pelanggaran peraturan semata, tetapi juga berkaitan dengan moralitas dan etika,” ujar Hasanuddin.

“Karena itu, etika harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil,” lanjutnya.

Meskipun demikian, SIAGA 98 meyakini bahwa keterlibatan Febri Diansyah dalam tim hukum Hasto Kristiyanto tidak akan mempengaruhi substansi perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.

Namun, Hasanuddin menekankan pentingnya mengingatkan hal ini karena langkah Febri bisa menjadi preseden bagi mantan pejabat KPK lainnya di masa mendatang.

“Perlu diingatkan bahwa tindakan ini bisa menjadi contoh bagi mantan pimpinan atau pegawai KPK lainnya. Jika tidak diantisipasi, bisa berdampak pada citra dan kredibilitas KPK kedepan,” pungkasnya.*K.000

Berita telah tayang di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98kasus obstraction of justise HastoKasus Suap Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiKPKSimpul Aktivis Angkatan ‘98Tim HUkum Hasto
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ramadhan 2025 Akan Dihiasi Dua Gerhana, Pertanda Apa? Ini Penjelasan Astronominya

Post Selanjutnya

JAMPidsus Dilaporkan ke KPK, SIAGA 98: KPK-Kejaksaan Agung Harus Menutup Celah dari Upaya “Corruptor Fight Back”

RelatedPosts

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Post Selanjutnya

JAMPidsus Dilaporkan ke KPK, SIAGA 98: KPK-Kejaksaan Agung Harus Menutup Celah dari Upaya "Corruptor Fight Back"

Polda Metro Jaya: Jika Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyaKita, Laporkan ke Nomor Berikut

Discussion about this post

KabarTerbaru

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com