• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

SIAGA 98 Singgung Etika Febri Diansyah Gabung dengan Tim Hukum Hasto

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Bergabungnya mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dalam tim hukum yang akan membela Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan pada Jumat (14/03/2025).

Keputusan ini memicu tanggapan, salah satunya dari SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998), yang menyoroti aspek etika bagi mantan pegawai KPK dalam menangani perkara yang sebelumnya pernah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai bahwa secara hukum, keterlibatan Febri dalam tim hukum Hasto memang sah dan menjadi hak pribadinya.

RelatedPosts

KPK Boyong 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan

KPK Bidik Pihak Lain Usai OTT Bupati Pekalongan

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Namun, dari sisi etika, ia menegaskan bahwa mantan pegawai KPK seharusnya menjaga independensi serta tidak menangani perkara yang sebelumnya ditangani oleh KPK, terutama jika mereka pernah terlibat dalam proses hukum yang bersangkutan.

“Apalagi, Febri sebelumnya merupakan bagian dari KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, dan kini justru berada di pihak yang berhadapan dengan KPK,” ujar Hasanuddin pada Kamis (13/03/2025).

Hasanuddin menambahkan bahwa dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, Febri masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK atau setidaknya berada di Biro Humas KPK saat kasus tersebut mencuat.

Mengingat rekam jejaknya di KPK, ia diyakini mengetahui berbagai informasi terkait proses hukum dan konstruksi perkara tersebut.

“Tentu ada potensi konflik kepentingan di dalamnya. Setidaknya, Febri mengetahui detail peristiwa dan alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tegas Hasanuddin.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa, untuk memilih siapa pun sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga  Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK, Berikut Penjelasan Ali Fikri

KPK tidak bisa melarang Sdr. HK selaku terdakwa menggunakan jasa siapapun, untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya.

“Dan bagi kami, siapapun yang menjadi Penasehat Hukum terdakwa tidak menjadi masalah,” ucapTessa, dikonfirmasi Rabu (12/03/2025) malam.

Tessa menegaskan, fokus KPK melalui Jaksa Penuntut Umum saat ini adalah, mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan pembuktian unsur perkara yang didakwakan kepada Hasto di persidangan nanti.

Namun demikian, menurut Hasanuddin, dari sisi etik, mantan pegawai KPK sebaiknya mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menjadi penasihat hukum dalam perkara yang masih berada dalam lingkup penanganan KPK.

“Korupsi bukan hanya persoalan prosedur hukum atau pelanggaran peraturan semata, tetapi juga berkaitan dengan moralitas dan etika,” ujar Hasanuddin.

“Karena itu, etika harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil,” lanjutnya.

Meskipun demikian, SIAGA 98 meyakini bahwa keterlibatan Febri Diansyah dalam tim hukum Hasto Kristiyanto tidak akan mempengaruhi substansi perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.

Namun, Hasanuddin menekankan pentingnya mengingatkan hal ini karena langkah Febri bisa menjadi preseden bagi mantan pejabat KPK lainnya di masa mendatang.

“Perlu diingatkan bahwa tindakan ini bisa menjadi contoh bagi mantan pimpinan atau pegawai KPK lainnya. Jika tidak diantisipasi, bisa berdampak pada citra dan kredibilitas KPK kedepan,” pungkasnya.*K.000

Berita telah tayang di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98kasus obstraction of justise HastoKasus Suap Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiKPKSimpul Aktivis Angkatan ‘98Tim HUkum Hasto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ramadhan 2025 Akan Dihiasi Dua Gerhana, Pertanda Apa? Ini Penjelasan Astronominya

Post Selanjutnya

JAMPidsus Dilaporkan ke KPK, SIAGA 98: KPK-Kejaksaan Agung Harus Menutup Celah dari Upaya “Corruptor Fight Back”

RelatedPosts

Bus pariwisata membawa rombongan sekitar 11 orang yang terjaring OTT Bupati Pekalongan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Boyong 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Pihak Lain Usai OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

3 Maret 2026
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

2 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

JAMPidsus Dilaporkan ke KPK, SIAGA 98: KPK-Kejaksaan Agung Harus Menutup Celah dari Upaya "Corruptor Fight Back"

Polda Metro Jaya: Jika Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyaKita, Laporkan ke Nomor Berikut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Bertemu Sejumlah Tokoh Bangsa, Seskab Teddy: Bangun Ruang Diskusi Lintas Generasi

4 Maret 2026
Bus pariwisata membawa rombongan sekitar 11 orang yang terjaring OTT Bupati Pekalongan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Boyong 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026

THR ASN & BHR Ojol Resmi Cair, Pemerintah Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Awal 2026

3 Maret 2026
Pemuda Timur menyatakan dukungan agar Polri tetap di bawah Presiden. (Foto:Bemby/kabariku)

Deklarasi Pemuda Timur, Sandri Rumanama Soroti Relasi Konstitusional Polri dan Presiden

3 Maret 2026

Presiden Prabowo Undang Presiden dan Wapres Terdahulu serta Ketum Partai Politik ke Istana

3 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Pihak Lain Usai OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026
GEKIRA resmi membentuk Resimen Ekologi. (Foto: Istimewa)

GEKIRA Resmi Bentuk Resimen Ekologi

3 Maret 2026
Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ribuan ekstasi dan jenis narkoba lainnya. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

3 Maret 2026
PDPI mengingatkan bahaya sleep apnea yang kerap tak terdiagnosis serta tingginya kasus TB Indonesia yang masih peringkat kedua dunia.

Mendengkur Bisa Picu Stroke! Dokter Paru Soroti Sleep Apnea dan Ancaman TB Resisten Obat

3 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com