Jakarta, Kabariku – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), resmi melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/03/2025).
Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah kasus besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menanggapi laporan tersebut, Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menyatakan keyakinannya bahwa KPK akan bersikap profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“KPK tentu akan cermat dan hati-hati dalam menangani laporan terhadap Jampidsus, terlebih beliau sedang menangani perkara besar tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98. Kamis (13/03/2025).
Lebih lanjut, SIAGA 98 melihat bahwa laporan masyarakat ini merupakan bentuk kritik dan pengingat agar Kejaksaan Agung tetap berhati-hati dalam menangani kasus korupsi.
Menurut Hasanuddin, Pimpinan KPK dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) yang saat ini dijabat oleh Dr. Rudi Margono, S.H., M. Hum., guna memastikan apakah terdapat data awal yang dapat mendukung atau menolak laporan tersebut?
SIAGA 98 juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Pun SIAGA 98 mengingatkan bahwa laporan semacam ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK dan Kejaksaan Agung harus menutup celah dari upaya corruptor fight back (serangan balik para koruptor). Jangan sampai laporan ini justru mengganggu konsentrasi penyidik dan membangun citra negatif terhadap pejabat yang sedang gencar memberantas korupsi,” tambahnya.
Diketahui, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan empat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan sejumlah kasus besar.
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan penyimpangan dalam penyidikan kasus Jiwasraya, suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan adanya laporan ini, diharapkan penegak hukum tetap bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan yang dapat menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.*K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post