• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pendidikan

Perubahan Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Sekolah dan Madrasah

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
4 Maret 2025
di Pendidikan
A A
0
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan/ Dok. Kementerian Dikdasmen

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan/ Dok. Kementerian Dikdasmen

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Perubahan ini juga mencakup kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan.

Kesepakatan dan Dasar Perubahan

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Perubahan jadwal libur Lebaran 2025 ini telah disepakati bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Keputusan tersebut akan diresmikan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang saat ini masih menunggu tanda tangan ketiga menteri terkait.

RelatedPosts

Tiga Dosen STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar Masuk Daftar Elite Ilmuwan Dunia Versi SciRank Global 2025

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

STIAMI Perluas Jejaring Global, Dorong Mahasiswa Berprestasi di Kancah Internasional

“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (4/3).

Mu’ti menjelaskan, perubahan jadwal ini menyesuaikan hasil koordinasi dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai kebijakan work from anywhere (WFA), serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar WFA diberlakukan mulai H-7 Lebaran guna mendukung kelancaran arus mudik.

Jadwal Libur dan Pembelajaran Selama Ramadhan

Berdasarkan keterangan resmi, jadwal libur dan pembelajaran selama Ramadhan 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Pembelajaran Mandiri di Rumah: Berlangsung hingga 5 Maret 2025.
  2. Pembelajaran di Sekolah: Dilaksanakan kembali pada 6-20 Maret 2025.
  3. Libur Idul Fitri: Berlaku pada 21-28 Maret dan 2-8 April 2025.
  4. Kembali Belajar di Sekolah: Dimulai pada 9 April 2025.

Perubahan ini menggantikan jadwal libur sebelumnya yang ditetapkan pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Aturan ini sebelumnya tercantum dalam SEB 3 Menteri No. 2 Tahun 2025 dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengenai Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Baca Juga  Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan peserta didik tetap mendapatkan kesempatan pembelajaran yang optimal sekaligus mendukung kelancaran perayaan Idul Fitri bagi masyarakat.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Abdul Mu'tijadwal libur Lebaran 2025Kemendikdasmenperubahan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Disperkim Cianjur Beri Solusi untuk Rumah Warga yang Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Post Selanjutnya

Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Sudah Dijual: Berikut Daftar Harga dan Cara Pembelian

RelatedPosts

dok Ist Khairul/Kabariku.com

Tiga Dosen STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar Masuk Daftar Elite Ilmuwan Dunia Versi SciRank Global 2025

2 Juni 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

STIAMI Perluas Jejaring Global, Dorong Mahasiswa Berprestasi di Kancah Internasional

29 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026, pada Kamis, 15 Januari 2026

Taklimat Presiden 2026, Prabowo Tekankan Peran Strategis Akademisi dan Kontribusi Nyata untuk Bangsa

15 Januari 2026
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Saleh Daulay. (Foto: dpr.goi.id)

Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer 2026 Dipastikan Naik

27 Desember 2025
Post Selanjutnya
Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Sudah Dijual: Berikut Daftar Harga dan Cara Pembelian

Banjir Bekasi

Daftar Daerah di Jabodetabekjur Dihadang Banjir

Discussion about this post

KabarTerbaru

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026
Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Kejaksaan Agung Sebaiknya Menolak Permohonan JC Soni Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com