• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pendidikan

Mengenal TKA Pengganti Ujian Nasional: Jadwal, Mata Pelajaran, dan Keuntungan bagi Siswa

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
7 Maret 2025
di Pendidikan
A A
0
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menggulirkan TKA sebagai pengganti Ujian Nasional (UN)

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menggulirkan TKA sebagai pengganti Ujian Nasional (UN)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) resmi menggulirkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). TKA dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun 2025 dan berlaku untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.

Jadwal Pelaksanaan TKA

Advertisement. Scroll to continue reading.

TKA akan diikuti oleh siswa pada jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat. Berikut jadwal pelaksanaannya:

RelatedPosts

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

Wamendikdasmen Himbau Siswa Untuk Jujur dan Gembira Saat Tinjau Pelaksanaan TKA SMA di Bogor

Revan Terima Secara Simbolik Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di Rumahnya yang Sederhana

• SMA/SMK/MA: November 2025, untuk siswa yang saat ini duduk di kelas 11.
• SD dan SMP: Tahun 2026, untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP.

Mata Pelajaran yang Diujikan

TKA akan menguji beberapa mata pelajaran utama, yaitu:

  1. Matematika
  2. Bahasa Indonesia
  3. Bahasa Inggris
  4. Dua mata pelajaran pilihan sesuai dengan minat dan jurusan siswa

TKA Tidak Wajib, tetapi Memberikan Keuntungan

Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa TKA bukan ujian wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Namun, hasil TKA akan menjadi bahan pertimbangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang pendidikan selanjutnya:

• Bagi siswa SD dan SMP: Hasil TKA akan menjadi pertimbangan masuk SMP dan SMA.
• Bagi siswa SMA/sederajat: Hasil TKA dapat digunakan sebagai nilai tambahan dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi atau rapor.

Siswa yang mengikuti TKA memiliki keuntungan untuk mendaftar ke jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tanpa harus mengikuti tes tambahan.

Tujuan dan Manfaat TKA

Baca Juga  SMA IT Al-Ikhlas Cianjur Gelar Smartren Ramadan 2025

TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik, pemahaman konsep, serta keterampilan berpikir kritis siswa dalam berbagai bidang ilmu yang diajarkan di sekolah. TKA sebelumnya telah diterapkan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), yang sebelumnya dikenal sebagai Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Meskipun tidak wajib, Menteri Abdul Mu’ti menyarankan siswa yang ingin memiliki peluang lebih baik dalam seleksi pendidikan tinggi untuk mengikuti TKA.

“Jika tidak mengikuti TKA, otomatis siswa tidak memiliki nilai individual yang dapat dijadikan pertimbangan dalam jalur prestasi,” ujarnya.

Alasan TKA Tidak Diwajibkan

Keputusan untuk tidak mewajibkan TKA didasarkan pada pertimbangan psikologis siswa. Banyak masyarakat yang menilai ujian akhir dapat menjadi pemicu stres bagi peserta didik. Oleh karena itu, siswa yang merasa terbebani atau berpotensi mengalami stres berlebihan disarankan untuk tidak mengikuti TKA.

Dengan adanya TKA sebagai pengganti UN, diharapkan sistem evaluasi akademik menjadi lebih fleksibel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberikan tekanan berlebih kepada siswa.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Tes Kemampuan AkademikTKAUjian Nasional
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Korpolairud Baharkam Polri Terjunkan 200 Personel Tangani Banjir Bekasi

Post Selanjutnya

Kementerian LH Pidanakan 7 TPA Open Dumping karena Cemari Lingkungan, Termasuk TPA Burangkeng Bekasi

RelatedPosts

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

6 November 2025

Wamendikdasmen Himbau Siswa Untuk Jujur dan Gembira Saat Tinjau Pelaksanaan TKA SMA di Bogor

4 November 2025

Revan Terima Secara Simbolik Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di Rumahnya yang Sederhana

24 Oktober 2025

Dua Calon Lokasi Sekolah Garuda Baru di Lampung Ditinjau Wamendiktisaintek

23 Oktober 2025

Kerja Sama BAZNAS RI dan Kemnaker, Program Fasilitasi Magang ke Jepang

23 Oktober 2025

Kemdiktisaintek Serukan Kampus untuk Ciptakan Ruang Aman bagi Sivitas Akademika, Harap Kasus Timothy Tak Terulang

20 Oktober 2025
Post Selanjutnya
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq

Kementerian LH Pidanakan 7 TPA Open Dumping karena Cemari Lingkungan, Termasuk TPA Burangkeng Bekasi

Kiri: para tersangka penyalahgunaan narkoba termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat saat jumpa pers di Polres Cimahi. Kanan: Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartono memperlihatkan sederet barang bukti.***

Heboh, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

6 November 2025

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

6 November 2025

Lulusan PKN STAN Didorong Menkeu Purbaya Agar Jadi Agen Perubahan

6 November 2025

Program JENESYS ASEAN–Japan Sports x SDGs Exchange for Youths 2025 Diikuti Tujuh Delegasi Pemuda Indonesia

6 November 2025

Siapa Calon Dirjen Pesantren?

6 November 2025

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025

Mutu Pengelolaan Arsip di KUA Digenjot Kemenag

6 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com