• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pendidikan

Mengenal TKA Pengganti Ujian Nasional: Jadwal, Mata Pelajaran, dan Keuntungan bagi Siswa

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
7 Maret 2025
di Pendidikan
A A
0
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menggulirkan TKA sebagai pengganti Ujian Nasional (UN)

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menggulirkan TKA sebagai pengganti Ujian Nasional (UN)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) resmi menggulirkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). TKA dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun 2025 dan berlaku untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.

Jadwal Pelaksanaan TKA

Advertisement. Scroll to continue reading.

TKA akan diikuti oleh siswa pada jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat. Berikut jadwal pelaksanaannya:

RelatedPosts

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

BNN Gandeng Kemendikdasmen Matangkan Kurikulum “IKAN BERSINAR” mulai PAUD hingga SMA

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

• SMA/SMK/MA: November 2025, untuk siswa yang saat ini duduk di kelas 11.
• SD dan SMP: Tahun 2026, untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP.

Mata Pelajaran yang Diujikan

TKA akan menguji beberapa mata pelajaran utama, yaitu:

  1. Matematika
  2. Bahasa Indonesia
  3. Bahasa Inggris
  4. Dua mata pelajaran pilihan sesuai dengan minat dan jurusan siswa

TKA Tidak Wajib, tetapi Memberikan Keuntungan

Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa TKA bukan ujian wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Namun, hasil TKA akan menjadi bahan pertimbangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang pendidikan selanjutnya:

• Bagi siswa SD dan SMP: Hasil TKA akan menjadi pertimbangan masuk SMP dan SMA.
• Bagi siswa SMA/sederajat: Hasil TKA dapat digunakan sebagai nilai tambahan dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi atau rapor.

Siswa yang mengikuti TKA memiliki keuntungan untuk mendaftar ke jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tanpa harus mengikuti tes tambahan.

Tujuan dan Manfaat TKA

Baca Juga  Kemnaker Gelar Pelatihan Khusus 22 Penyandang Disabilitas di Makassar Dalam Rangka Bulan Vokasi 2025

TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik, pemahaman konsep, serta keterampilan berpikir kritis siswa dalam berbagai bidang ilmu yang diajarkan di sekolah. TKA sebelumnya telah diterapkan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), yang sebelumnya dikenal sebagai Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Meskipun tidak wajib, Menteri Abdul Mu’ti menyarankan siswa yang ingin memiliki peluang lebih baik dalam seleksi pendidikan tinggi untuk mengikuti TKA.

“Jika tidak mengikuti TKA, otomatis siswa tidak memiliki nilai individual yang dapat dijadikan pertimbangan dalam jalur prestasi,” ujarnya.

Alasan TKA Tidak Diwajibkan

Keputusan untuk tidak mewajibkan TKA didasarkan pada pertimbangan psikologis siswa. Banyak masyarakat yang menilai ujian akhir dapat menjadi pemicu stres bagi peserta didik. Oleh karena itu, siswa yang merasa terbebani atau berpotensi mengalami stres berlebihan disarankan untuk tidak mengikuti TKA.

Dengan adanya TKA sebagai pengganti UN, diharapkan sistem evaluasi akademik menjadi lebih fleksibel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberikan tekanan berlebih kepada siswa.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Tes Kemampuan AkademikTKAUjian Nasional
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Korpolairud Baharkam Polri Terjunkan 200 Personel Tangani Banjir Bekasi

Post Selanjutnya

Kementerian LH Pidanakan 7 TPA Open Dumping karena Cemari Lingkungan, Termasuk TPA Burangkeng Bekasi

RelatedPosts

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

5 Desember 2025
audiensi Kepala BNN RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri Pendidikan Nasional, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat

BNN Gandeng Kemendikdasmen Matangkan Kurikulum “IKAN BERSINAR” mulai PAUD hingga SMA

29 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025

Kemenag Umumkan Sebanyak 101.786 Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama di Sekolah Dinyatakan Lulus PPG

12 November 2025

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

6 November 2025
Post Selanjutnya
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq

Kementerian LH Pidanakan 7 TPA Open Dumping karena Cemari Lingkungan, Termasuk TPA Burangkeng Bekasi

Kiri: para tersangka penyalahgunaan narkoba termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat saat jumpa pers di Polres Cimahi. Kanan: Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartono memperlihatkan sederet barang bukti.***

Heboh, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com