• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suaminya Terkait Korupsi Pengaturan Proyek dan Gratifikasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Februari 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Konpers penahanan Wali Kota Semarang mbak Ita dan suaminya eks Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung Merah Putih

Konpers penahanan Wali Kota Semarang mbak Ita dan suaminya eks Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung Merah Putih (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri (AB), yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024.

Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan di Kota Semarang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB diduga telah menerima sejumlah uang dari fee.

RelatedPosts

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

Uang fee tersebut dari pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan, serta permintaan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

“HGR dan AB menerima sejumlah uang dari fee pengadaan proyek serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ujar Ibnu Basuki Widodo.

Menurut Ibnu, Alwin Basri diduga memerintahkan bawahannya, berinisial MF, untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa (DSP) sebagai perusahaan penyedia pengadaan meja dan kursi tersebut.

“Penahanan terhadap HGR dan AB akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap Ibnu.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lain, yaitu M, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan RUD, Direktur PT DSP.

Baca Juga  KPK RI - ACC Maladewa Sepakati Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2022, AB disebut memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke dalam APBD-P, dengan syarat PT DSP ditunjuk sebagai pemenang pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD.

Selanjutnya, HGR bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P tahun anggaran 2023. Atas bantuan AB dalam meloloskan proyek tersebut, RUD diduga menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek.

Tak berhenti di situ, pada November 2022, AB kembali meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar, dengan komitmen fee sebesar Rp2 miliar yang disanggupi oleh seluruh camat. Fee tersebut kemudian diserahkan kepada AB pada Desember 2022.

Selain itu, tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek, yang kemudian menghasilkan penerimaan sebesar Rp1,4 miliar. Uang tersebut diterima M dan diketahui oleh HGR.

Pada Desember 2022, HGR sempat menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Namun, HGR akhirnya menandatangani keputusan tersebut setelah meminta uang tambahan. Atas permintaan ini, selama periode April hingga Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.***

Baca Juga  Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK jadi ASN POLRI

*11/HM.01.04/KPK/56/02/2025

Berita terkait :

KPK Cegah Wali Kota Semarang Beserta Suami dan Dua Lainnya Bepergian ke Luar Negeri
Skor MCP 2024 Mencapai 97, KPK Sayangkan Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
KPK Tahan Dua Tersangka Pihak Swasta Kasus Suap dan Gratifikasi Wali Kota Semarang

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriEks Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa TengahKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Pengaturan Proyek dan GratifikasiKPKWali Kota Semarang Mbak Ita
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024

Post Selanjutnya

Lima Menteri Terbaik Versi RODA Institute: Hasil Survei Kepuasan Masyarakat

RelatedPosts

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

10 April 2026
Post Selanjutnya
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi salah satu menteri terbaik versi hasil survei RODA

Lima Menteri Terbaik Versi RODA Institute: Hasil Survei Kepuasan Masyarakat

Raffi Ahmad bersama Menkop Budi Ari Setiadi

Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Duta Koperasi, Menkop Budi Arie Jelaskan Alasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com