• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suaminya Terkait Korupsi Pengaturan Proyek dan Gratifikasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Februari 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Konpers penahanan Wali Kota Semarang mbak Ita dan suaminya eks Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung Merah Putih

Konpers penahanan Wali Kota Semarang mbak Ita dan suaminya eks Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung Merah Putih (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri (AB), yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024.

Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan di Kota Semarang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB diduga telah menerima sejumlah uang dari fee.

RelatedPosts

KPK Geledah Ditjen Pajak Kemenkeu, Sita Dokumen hingga Valas SGD 8.000

BUMN Rugi Tetap Minta Tantiem, Presiden Prabowo: Kalau Tak Sanggup, Mundur

Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Uang fee tersebut dari pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan, serta permintaan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

“HGR dan AB menerima sejumlah uang dari fee pengadaan proyek serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ujar Ibnu Basuki Widodo.

Menurut Ibnu, Alwin Basri diduga memerintahkan bawahannya, berinisial MF, untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa (DSP) sebagai perusahaan penyedia pengadaan meja dan kursi tersebut.

“Penahanan terhadap HGR dan AB akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap Ibnu.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lain, yaitu M, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan RUD, Direktur PT DSP.

Baca Juga  KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel Menolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2022, AB disebut memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke dalam APBD-P, dengan syarat PT DSP ditunjuk sebagai pemenang pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD.

Selanjutnya, HGR bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P tahun anggaran 2023. Atas bantuan AB dalam meloloskan proyek tersebut, RUD diduga menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek.

Tak berhenti di situ, pada November 2022, AB kembali meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar, dengan komitmen fee sebesar Rp2 miliar yang disanggupi oleh seluruh camat. Fee tersebut kemudian diserahkan kepada AB pada Desember 2022.

Selain itu, tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek, yang kemudian menghasilkan penerimaan sebesar Rp1,4 miliar. Uang tersebut diterima M dan diketahui oleh HGR.

Pada Desember 2022, HGR sempat menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Namun, HGR akhirnya menandatangani keputusan tersebut setelah meminta uang tambahan. Atas permintaan ini, selama periode April hingga Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.***

Baca Juga  Lebih dari Satu Dekade Jadi Jubir, Ali Fikri Kembali Fokus ke "Dapur" KPK

*11/HM.01.04/KPK/56/02/2025

Berita terkait :

KPK Cegah Wali Kota Semarang Beserta Suami dan Dua Lainnya Bepergian ke Luar Negeri
Skor MCP 2024 Mencapai 97, KPK Sayangkan Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
KPK Tahan Dua Tersangka Pihak Swasta Kasus Suap dan Gratifikasi Wali Kota Semarang

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriEks Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa TengahKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Pengaturan Proyek dan GratifikasiKPKWali Kota Semarang Mbak Ita
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024

Post Selanjutnya

Lima Menteri Terbaik Versi RODA Institute: Hasil Survei Kepuasan Masyarakat

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Geledah Ditjen Pajak Kemenkeu, Sita Dokumen hingga Valas SGD 8.000

13 Januari 2026
Presiden Prabowo mengecam tantiem direksi BUMN merugi dan meminta pejabat yang tak sanggup mengabdi untuk mundur.

BUMN Rugi Tetap Minta Tantiem, Presiden Prabowo: Kalau Tak Sanggup, Mundur

12 Januari 2026
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan

Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

12 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 Januari 2026
Konferensi pers penetapan 5 orang tersangka dari 8 orang tertangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026)

OTT KPP Madya Jakut, KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pajak Tambang Modus “All In”

12 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026
Post Selanjutnya
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi salah satu menteri terbaik versi hasil survei RODA

Lima Menteri Terbaik Versi RODA Institute: Hasil Survei Kepuasan Masyarakat

Raffi Ahmad bersama Menkop Budi Ari Setiadi

Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Duta Koperasi, Menkop Budi Arie Jelaskan Alasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mentri Wihaji

Kemendukbangga dan Mitra Lakukan Intervensi Terpadu Tekan Stunting di Sukabumi

13 Januari 2026
Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung saat membuka borgol Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020 yang akan menghadiri persidangan Selasa (13/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Saksi Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai UNBK dan Instal Dapodik

13 Januari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat berdialog dengan Dubes Filipina, Christopher B. Montero membahas terkait transfer narapidana di Gedung Kemenkumham Imipas. (Foto: Humas Kumham Imipas)

Menko Yusril Bahas Transfer Narapidana dengan Dubes Filipina

13 Januari 2026
Ainal Mardhiah saat menjadi calon pertama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Aceh pada 2023. (Foto: Humas Komisi Yudisial)

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

13 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Geledah Ditjen Pajak Kemenkeu, Sita Dokumen hingga Valas SGD 8.000

13 Januari 2026
Lampu Warna Warni Cianjur

Lampu Silau Dikeluhkan Warga, Disperkim Akan Tindaklanjuti

13 Januari 2026
Mentri Wihaji/IST

Ratusan Kader TPK Sukabumi Satukan Tekad Dukung Program MBG 3B

13 Januari 2026
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

12 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com