• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suaminya Terkait Korupsi Pengaturan Proyek dan Gratifikasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Februari 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Konpers penahanan Wali Kota Semarang mbak Ita dan suaminya eks Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung Merah Putih

Konpers penahanan Wali Kota Semarang mbak Ita dan suaminya eks Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung Merah Putih (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri (AB), yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024.

Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan di Kota Semarang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB diduga telah menerima sejumlah uang dari fee.

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

Uang fee tersebut dari pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan, serta permintaan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

“HGR dan AB menerima sejumlah uang dari fee pengadaan proyek serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ujar Ibnu Basuki Widodo.

Menurut Ibnu, Alwin Basri diduga memerintahkan bawahannya, berinisial MF, untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa (DSP) sebagai perusahaan penyedia pengadaan meja dan kursi tersebut.

“Penahanan terhadap HGR dan AB akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap Ibnu.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lain, yaitu M, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan RUD, Direktur PT DSP.

Baca Juga  Viral Surat Edaran Kapolri Terkait Dept Collector atau Mata Elang, Ini Penjelasan Karo Penmas Polri

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2022, AB disebut memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke dalam APBD-P, dengan syarat PT DSP ditunjuk sebagai pemenang pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD.

Selanjutnya, HGR bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P tahun anggaran 2023. Atas bantuan AB dalam meloloskan proyek tersebut, RUD diduga menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek.

Tak berhenti di situ, pada November 2022, AB kembali meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar, dengan komitmen fee sebesar Rp2 miliar yang disanggupi oleh seluruh camat. Fee tersebut kemudian diserahkan kepada AB pada Desember 2022.

Selain itu, tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek, yang kemudian menghasilkan penerimaan sebesar Rp1,4 miliar. Uang tersebut diterima M dan diketahui oleh HGR.

Pada Desember 2022, HGR sempat menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Namun, HGR akhirnya menandatangani keputusan tersebut setelah meminta uang tambahan. Atas permintaan ini, selama periode April hingga Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.***

Baca Juga  KPK Bersama LAN Menutup Rangkaian Kegiatan Orientasi Pegawai ASN

*11/HM.01.04/KPK/56/02/2025

Berita terkait :

KPK Cegah Wali Kota Semarang Beserta Suami dan Dua Lainnya Bepergian ke Luar Negeri
Skor MCP 2024 Mencapai 97, KPK Sayangkan Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
KPK Tahan Dua Tersangka Pihak Swasta Kasus Suap dan Gratifikasi Wali Kota Semarang

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriEks Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa TengahKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Pengaturan Proyek dan GratifikasiKPKWali Kota Semarang Mbak Ita
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024

Post Selanjutnya

Lima Menteri Terbaik Versi RODA Institute: Hasil Survei Kepuasan Masyarakat

RelatedPosts

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Post Selanjutnya
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi salah satu menteri terbaik versi hasil survei RODA

Lima Menteri Terbaik Versi RODA Institute: Hasil Survei Kepuasan Masyarakat

Raffi Ahmad bersama Menkop Budi Ari Setiadi

Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Duta Koperasi, Menkop Budi Arie Jelaskan Alasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com