• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun? Cek Faktanya…

Redaksi oleh Redaksi
18 Januari 2025
di News
A A
0
Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta — Beredar narasi Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Narasi ini beredar ramai di media sosial dan di ruang-ruang publik.

Narasi tersebut dianggap keliru. Menurut hasil penelusuran Metrotvnews.com yang benar, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025. Gugatan itu diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV.

RelatedPosts

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

Mereka menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Pasal dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan. Aturan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa pada periode tersebut.

Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab, norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya,” dilansir dilansir dari Metrotvnews.com, Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.

Baca Juga  Habib Syakur Minta Persoalan Putusan MK dan DPR Jangan Dikaitkan dengan Jokowi

“Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny.

Meskipun dinilai kehilangan objek, MK menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: Gugatan ke Mahkamah KonstitusiKepala Desamahkamah konstitusiMasa Jabatan Kepala Desa
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KY Apresiasi dan Mendukung Langkah Tegas Kejagung Terhadap Mantan Ketua PN Surabaya

Post Selanjutnya

Skor MCP 2024 Mencapai 97, KPK Sayangkan Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

RelatedPosts

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya sinergi DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas (Istimewa)

Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

6 Juni 2026

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Skor MCP 2024 Mencapai 97, KPK Sayangkan Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto

KPK Tahan Dua Tersangka Pihak Swasta Kasus Suap dan Gratifikasi Wali Kota Semarang

Discussion about this post

KabarTerbaru

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Pemerintah Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Presiden Prabowo Teken Surat Pemberhentian

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya sinergi DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas (Istimewa)

Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

6 Juni 2026

Kabar Menkeu Purbaya Mundur, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Reshuffle Kabinet

6 Juni 2026

Yuda Puja Turnawan Ajak Generasi Muda Lawan “Lost Generation” lewat Donor Darah, Meriahkan Bulan Bung Karno

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com