• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

JAM Pidsus Tahan “RS” Eks Hakim Tinggi Sumsel Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Januari 2025
di Hukum
A A
0
penahanan RS oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

penahanan RS oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (dok Kejagung)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap Rudi Suparmono (RS) oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

RS Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ini, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, Dalam perkara ini, Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh Majelis Hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

“Ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga Terdakwa bersama dengan RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari Pengacara Terdakwa Lisa Rachmat,” ungakpnya, dikutip Rabu (15/01/2025).

Kronologi atau Perbuatan RS

Terdakwa Lisa Rachmat meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, Tersangka ZR menghubungi RS melalui pesan Whatsapp yang berisi Tersangka ZR menyampaikan bahwa Terdakwa Lisa Rachmat akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada hari yang sama Terdakwa Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul.

Baca Juga  Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

Setelah bertemu dengan RS, Terdakwa Lisa Ravhmat menemui Terdakwa Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Terdakwa Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama Hakim karena telah bertemu dengan Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Beberapa waktu kemudian, Terdakwa Lisa Rachmat menghadap RS kembali dan meminta agar Terdakwa Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan Terdakwa Heru Hanindyo serta Terdakwa Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.

Lalu sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Terdakwa Erintuah Damanik.

Dua minggu kemudian, Terdakwa Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Terdakwa Mangapul dan Terdakwa Heru Hanindyo di ruangannya.

Uang tersebut dengan pembagian sebagai berikut: SGD 38.000 untuk Terdakwa Erintuah Damanik; SGD 36.000 untuk Terdakwa Mangapul; dan SGD 36.000 untuk Terdakwa Heru Hanindyo.

Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Terdakwa Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti. Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

Bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya/ Terdakwa Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum Ronald Tannur total sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap.

Selain itu, Terdakwa Lisa Rachmat juga telah menalangi Sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar.

Baca Juga  Kejagung Pastikan Erick Thohir dan Boy Thohir Tidak Tersangkut Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Lisa Rachmat yang beralamat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya ditemukan amplop warna putih yang salah satu tulisannya mengatakan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Terdakwa Lisa Rachmat kepada RS untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” terang Harli.

Selain itu, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi yaitu, tempat tinggal RS di Jl. Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat; dan tempat tinggal RS di Jl. Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Saat penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan barang-barang berupa:

Tempat tinggal RS di Cempaka Putih ditemukan: barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone;

Selanjutnya, di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS) ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu: Uang rupiah sebesar Rp501.441.000; Uang rupiah sebesar Rp382.000.000; Uang rupiah sebesar Rp653.403.000; Uang rupiah sebesar Rp192.000.000.

Diemukan uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000; USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000; USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;

Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000; SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000; SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.

“Sehingga total barang bukti uang yang ditemukan Penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000 (dua puluh satu miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah),” ungkap Harli.

Baca Juga  Gara-gara Penggerebekan PSK, Andre Rosiade Malah Jadi Terlapor di Tiga Institusi

Tempat tinggal RS di Palembang ditemukan Barang Bukti Elektronik 1 (satu) unit Handphone.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

“Terhadap Tersangka RS tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025,” pungkasnya.

Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Red/K.101

Baca juga :

Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur
Kejagung Limpahkan Ibu dan Pengacara Ronald Tanur Tersangka Kasus Suap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks Hakim Tinggi SumselJAM PIDSUSKasus Suap dan Gratifikasi Ronald TannurKejaksaan AgungMantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bangunan Sekolah Rusak Berat, Ratusan Siswa SD Negeri di Cianjur Belajar di Tenda

Post Selanjutnya

Sekda Garut Pimpin Rakor: Rencana Program 3 Juta Rumah dari Pemerintah Pusat

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Post Selanjutnya
Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana memimpin Rakor rencana pembangunan 3 juta rumah

Sekda Garut Pimpin Rakor: Rencana Program 3 Juta Rumah dari Pemerintah Pusat

Ketua KPK, Setyo Budiyanto bersama Ketua MA Sunarto

Audiensi dengan MA, KPK Sampaikan 3 Poin Penting untuk Perkuat Ekosistem Pemberantasan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com