• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

JAM Pidsus Tahan “RS” Eks Hakim Tinggi Sumsel Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Januari 2025
di Hukum
A A
0
penahanan RS oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

penahanan RS oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (dok Kejagung)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap Rudi Suparmono (RS) oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

RS Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ini, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, Dalam perkara ini, Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh Majelis Hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

RelatedPosts

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

“Ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga Terdakwa bersama dengan RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari Pengacara Terdakwa Lisa Rachmat,” ungakpnya, dikutip Rabu (15/01/2025).

Kronologi atau Perbuatan RS

Terdakwa Lisa Rachmat meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, Tersangka ZR menghubungi RS melalui pesan Whatsapp yang berisi Tersangka ZR menyampaikan bahwa Terdakwa Lisa Rachmat akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada hari yang sama Terdakwa Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul.

Baca Juga  Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Timah

Setelah bertemu dengan RS, Terdakwa Lisa Ravhmat menemui Terdakwa Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Terdakwa Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama Hakim karena telah bertemu dengan Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Beberapa waktu kemudian, Terdakwa Lisa Rachmat menghadap RS kembali dan meminta agar Terdakwa Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan Terdakwa Heru Hanindyo serta Terdakwa Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.

Lalu sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Terdakwa Erintuah Damanik.

Dua minggu kemudian, Terdakwa Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Terdakwa Mangapul dan Terdakwa Heru Hanindyo di ruangannya.

Uang tersebut dengan pembagian sebagai berikut: SGD 38.000 untuk Terdakwa Erintuah Damanik; SGD 36.000 untuk Terdakwa Mangapul; dan SGD 36.000 untuk Terdakwa Heru Hanindyo.

Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Terdakwa Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti. Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

Bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya/ Terdakwa Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum Ronald Tannur total sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap.

Selain itu, Terdakwa Lisa Rachmat juga telah menalangi Sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar.

Baca Juga  Tindak Lanjut Penanganan Laporan Penggunaan Dana Desa, Berikut Imbauan Jaksa Agung

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Lisa Rachmat yang beralamat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya ditemukan amplop warna putih yang salah satu tulisannya mengatakan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Terdakwa Lisa Rachmat kepada RS untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” terang Harli.

Selain itu, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi yaitu, tempat tinggal RS di Jl. Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat; dan tempat tinggal RS di Jl. Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Saat penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan barang-barang berupa:

Tempat tinggal RS di Cempaka Putih ditemukan: barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone;

Selanjutnya, di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS) ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu: Uang rupiah sebesar Rp501.441.000; Uang rupiah sebesar Rp382.000.000; Uang rupiah sebesar Rp653.403.000; Uang rupiah sebesar Rp192.000.000.

Diemukan uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000; USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000; USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;

Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000; SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000; SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.

“Sehingga total barang bukti uang yang ditemukan Penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000 (dua puluh satu miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah),” ungkap Harli.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Jakarta Barat Vonis Hukuman Seumur Hidup Teddy Minahasa

Tempat tinggal RS di Palembang ditemukan Barang Bukti Elektronik 1 (satu) unit Handphone.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

“Terhadap Tersangka RS tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025,” pungkasnya.

Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Red/K.101

Baca juga :

Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur
Kejagung Limpahkan Ibu dan Pengacara Ronald Tanur Tersangka Kasus Suap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks Hakim Tinggi SumselJAM PIDSUSKasus Suap dan Gratifikasi Ronald TannurKejaksaan AgungMantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bangunan Sekolah Rusak Berat, Ratusan Siswa SD Negeri di Cianjur Belajar di Tenda

Post Selanjutnya

Sekda Garut Pimpin Rakor: Rencana Program 3 Juta Rumah dari Pemerintah Pusat

RelatedPosts

Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

19 Januari 2026
Post Selanjutnya
Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana memimpin Rakor rencana pembangunan 3 juta rumah

Sekda Garut Pimpin Rakor: Rencana Program 3 Juta Rumah dari Pemerintah Pusat

Ketua KPK, Setyo Budiyanto bersama Ketua MA Sunarto

Audiensi dengan MA, KPK Sampaikan 3 Poin Penting untuk Perkuat Ekosistem Pemberantasan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
dok Kemnterian PKP

PKP dan Pemprov Jabar Bahas Pertambangan hingga Perumahan, SE Perizinan Baru Terbit Februari 2026

23 Januari 2026
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ungkap Progres Reformasi Polri: Laporan ke Presiden Ditargetkan Akhir Januari

23 Januari 2026
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026
Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., Wali Kota Lhokseumawe dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila angkatan 1999, mendapat dukungan luas untuk maju sebagai Ketua Ikatan Alumni FHUP periode 2026–2031.

Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

22 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com