• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Diduga Kades Padaluyu Cianjur Korupsi, Camat Cikadu Sampaikan Laporan Warga ke DPMD, Kantor Bupati, dan Kejaksaan

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
3 Januari 2025
di News
A A
0
Camat Cikadu Budiman sampaikan laporan warga terkait dugaan korupsi Kades Padaluyu ke Kejaksaan Negeri Cianjur

Camat Cikadu Budiman sampaikan laporan warga terkait dugaan korupsi Kades Padaluyu ke Kejaksaan Negeri Cianjur (istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Cianjur — Camat Cikadu Budiman sampaikan berkas laporan warga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Kantor Bupati, dan Kejaksaan Negeri Cianjur, terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Padaluyu Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Kamis kemarin, (2/1/2024).

Sebelumnya ramai pemberitaan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Ahmad Yuda, sehingga membuat warga geram dan menyegel pintu kantor desa dengan papan yang menyilang, Senin lalu, 30 Desember 2024.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tindak lanjut dari kemarahan warga tersebut, Camat Budiman langsung ikut mengawal kasus tersebut, untuk ditindaklanjuti oleh berbagai pihak yang berwenang.

RelatedPosts

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kombes Pol Sumarni

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

Camat Cikadu Budiman mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga merupakan reaksi atas dugaan penyelewengan anggaran dari berbagai program desa. Warga pun menuntut kepala desa mundur.

“Saya akan menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat kepada Bupati sebagai kepala daerah. Inspektorat akan turun ke lapangan untuk mengaudit anggaran desa,” kata Budi.

Dari informasi yang dihimpun kabariku.com, Camat Cikadu Budiman telah menyampaikan laporan warga ke berbagai pihak berwenang, yakni DPMD, Kantor Bupati, dan Kejaksaan Negeri Cianjur.

Setelahnya, laporan tersebut pun akan tembus ke Polres Cianjur. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan untuk laporan ke Polres Cianjur. (icn)

Baca Juga  Kemenkes RI Bantah Kaitan Vaksin Covid-19 dengan Hepatitis Akut, Berikut Penjelasannya

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: CianjurDesa PadaluyuKades PadaluyuKasus Korupsikasus korupsi dana desaKecamatan Cikadu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kejagung Periksa Ketum Asosiasi Petani Tebu sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Gula

Post Selanjutnya

MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan Konstitusi

RelatedPosts

Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026
PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

12 Juni 2026
Post Selanjutnya
sidang perkara Presidential Threshold di Ruang Sidang MK

MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan Konstitusi

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Polres Garut

Kapolres Garut AKBP Moch Fajar Gemilang Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Perkuat  Satgas MBG Untuk Program Berjalan Efektif

13 Juni 2026
PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

12 Juni 2026
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

12 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com