• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Denny Indrayana Memperjuangkan Suara Rakyat Pemilihan Walikota Banjarbaru

Redaksi oleh Redaksi
7 Desember 2024
di News, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), memasukkan perbaikan berkas Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut telah diterima Mahkamah Konstitusi berdasarkan Tanda Terima Berkas Perkara Elektronik Nomor 8/P-KOT/PAN.MK/12/2024 dan Tanda Terima Berkas Perkara Elektronik Nomor 9/P-KOT/PAN.MK/12/2024, pada Jum’at (06/12/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dr. Muhamad Pazri, SH., MH., sebagai Ketua tim hukum Banjarbaru Hanyar, menuturkan Perbaikan secara serius  Permohonan ke Mahkamah Konstitusi ini sebagai bentuk penyempurnaan, penguatan dalil-dalil dalam permohonan serta penambahan bukti.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

Adapun pemberkasan hal-hal yang diuraikan dalam perbaikan adalah, pertama Pemilukada Kota Banjarbaru hanya diikuti calon tunggal, namun KPU Kotabaru tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara.

“Kedua, KPU Kota Banjarbaru diduga menghilangkan hak pilih (right to vote) warga Kota Banjarbaru,” jelas Pazri dalam keterangannya, Sabtu (07/11/2024).

Selanjutnya, poin ketiga, jika mengikuti cara berpikir KPU Kota Banjarbaru, maka sejatinya diduga tidak ada “pemilhan” dalam Pemilukada Kota Banjarbaru.

“Keempat, menetapkan suara tidak sah sebagai suara sah kolom kosong dan pelaksanaan Pemilukada Kota Banjarbaru diambil alih oleh KPU RI,” terangnya.

Pazri menekankan, bahwa kesalahan terbesar Termohon terletak pada cara menerapkan Keputusan KPU 1774/2024 terhadap tidak sahnya surat suara karena paslon terdiskualifikasi.

Menurutnya, perlu Para Pemohon garis bawahi, ketentuan tidak sahnya suara karena tanda coblos paslon terdiskualifikasi hanya bisa diterapkan apabila pembatalan tidak menyebabkan peserta pemilihan menjadi calon tunggal.

Baca Juga  Antisipasi Hak Pilih di Luar Domisili, KPU Garut Siapkan Pelayanan Pindah Memilih

Sedangkan untuk calon tunggal mekanismenya tetap melawan kolom kosong, sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1), (2), dan (3) UU Pemilukada juncto Pasal 80 dan Pasal 81 PKPU 17/2024.

Bahwa jika Termohon dan KPU RI berdalih “tidak sempat lagi mencetak surat suara kolom kosong karena saat Paslon Nomor 2 didiskualifikasi, kurang dari 1 (satu) bulan menuju hari pemungutan suara (27 November 2024)” (red-Bukti P-21).

“Maka Termohon mengorbankan hak puluhan ribu pemilih dalam Pemilukada Kota Banjarbaru, untuk sekadar alasan teknis administrative,” imbuh dia.

Dijelaskan, berkaca dari fakta dan praktik penyelenggaraan yang dilakukan oleh Termohon secara tidak profesional, melanggar prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan UU Pemilukada dan PKPU 17/2024 dalam Pemilukada Kota Banjarbaru.

“Maka pelaksanaan Pemilukada Kota Banjarbaru secara keseluruhan pada tahun berikutnya atau pemungutan suara ulang (PSU) antara Paslon Nomor 1 melawan kolom kosong, perlu diambil alih oleh KPU RI dan bukan lagi dilaksanakan oleh Termohon,” tegasnya.

Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., menyampaikan terimakasih banyak kepada semua tim dan memohon do’a kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan.

“Terima kasih untuk semua tim, mohon do’a dari semua pihak, perjuangan terus akan kita lanjutkan. Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing (terus berjuang pantang mundur),” tutup Prof. Denny.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pemilu Serentak 2024Pemilukada Kota Banjarbaru 2024Pemungutan Suara UlangPHP Walikota Kota Banjarbaru 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menkomdigi Apresiasi Peran Media, Pilkada 2024 Berjalan Damai

Post Selanjutnya

Makna dan Pesan di Balik Kelakar Prabowo kepada Kapolri dan Panglima TNI

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026
Post Selanjutnya

Makna dan Pesan di Balik Kelakar Prabowo kepada Kapolri dan Panglima TNI

Malam Anugerah Festival Film ACFFEST 2024, KPK Umumkan 9 Karya Terbaik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com