• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Denny Indrayana Memperjuangkan Suara Rakyat Pemilihan Walikota Banjarbaru

Redaksi oleh Redaksi
7 Desember 2024
di News, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), memasukkan perbaikan berkas Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut telah diterima Mahkamah Konstitusi berdasarkan Tanda Terima Berkas Perkara Elektronik Nomor 8/P-KOT/PAN.MK/12/2024 dan Tanda Terima Berkas Perkara Elektronik Nomor 9/P-KOT/PAN.MK/12/2024, pada Jum’at (06/12/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dr. Muhamad Pazri, SH., MH., sebagai Ketua tim hukum Banjarbaru Hanyar, menuturkan Perbaikan secara serius  Permohonan ke Mahkamah Konstitusi ini sebagai bentuk penyempurnaan, penguatan dalil-dalil dalam permohonan serta penambahan bukti.

RelatedPosts

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

Adapun pemberkasan hal-hal yang diuraikan dalam perbaikan adalah, pertama Pemilukada Kota Banjarbaru hanya diikuti calon tunggal, namun KPU Kotabaru tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara.

“Kedua, KPU Kota Banjarbaru diduga menghilangkan hak pilih (right to vote) warga Kota Banjarbaru,” jelas Pazri dalam keterangannya, Sabtu (07/11/2024).

Selanjutnya, poin ketiga, jika mengikuti cara berpikir KPU Kota Banjarbaru, maka sejatinya diduga tidak ada “pemilhan” dalam Pemilukada Kota Banjarbaru.

“Keempat, menetapkan suara tidak sah sebagai suara sah kolom kosong dan pelaksanaan Pemilukada Kota Banjarbaru diambil alih oleh KPU RI,” terangnya.

Pazri menekankan, bahwa kesalahan terbesar Termohon terletak pada cara menerapkan Keputusan KPU 1774/2024 terhadap tidak sahnya surat suara karena paslon terdiskualifikasi.

Menurutnya, perlu Para Pemohon garis bawahi, ketentuan tidak sahnya suara karena tanda coblos paslon terdiskualifikasi hanya bisa diterapkan apabila pembatalan tidak menyebabkan peserta pemilihan menjadi calon tunggal.

Baca Juga  Ingatkan Gen-Z Kota Bandung Tidak Golput, AHY: Suara Kita Sangat Berarti di TPS Saat Pemilu Mendatang

Sedangkan untuk calon tunggal mekanismenya tetap melawan kolom kosong, sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1), (2), dan (3) UU Pemilukada juncto Pasal 80 dan Pasal 81 PKPU 17/2024.

Bahwa jika Termohon dan KPU RI berdalih “tidak sempat lagi mencetak surat suara kolom kosong karena saat Paslon Nomor 2 didiskualifikasi, kurang dari 1 (satu) bulan menuju hari pemungutan suara (27 November 2024)” (red-Bukti P-21).

“Maka Termohon mengorbankan hak puluhan ribu pemilih dalam Pemilukada Kota Banjarbaru, untuk sekadar alasan teknis administrative,” imbuh dia.

Dijelaskan, berkaca dari fakta dan praktik penyelenggaraan yang dilakukan oleh Termohon secara tidak profesional, melanggar prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan UU Pemilukada dan PKPU 17/2024 dalam Pemilukada Kota Banjarbaru.

“Maka pelaksanaan Pemilukada Kota Banjarbaru secara keseluruhan pada tahun berikutnya atau pemungutan suara ulang (PSU) antara Paslon Nomor 1 melawan kolom kosong, perlu diambil alih oleh KPU RI dan bukan lagi dilaksanakan oleh Termohon,” tegasnya.

Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., menyampaikan terimakasih banyak kepada semua tim dan memohon do’a kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan.

“Terima kasih untuk semua tim, mohon do’a dari semua pihak, perjuangan terus akan kita lanjutkan. Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing (terus berjuang pantang mundur),” tutup Prof. Denny.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pemilu Serentak 2024Pemilukada Kota Banjarbaru 2024Pemungutan Suara UlangPHP Walikota Kota Banjarbaru 2024
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menkomdigi Apresiasi Peran Media, Pilkada 2024 Berjalan Damai

Post Selanjutnya

Makna dan Pesan di Balik Kelakar Prabowo kepada Kapolri dan Panglima TNI

RelatedPosts

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026
Post Selanjutnya

Makna dan Pesan di Balik Kelakar Prabowo kepada Kapolri dan Panglima TNI

Malam Anugerah Festival Film ACFFEST 2024, KPK Umumkan 9 Karya Terbaik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Benyamin Buka Jalan Warga Tangsel Kerja di Luar Negeri, Program Pelatihan hingga Penempatan Resmi Diluncurkan

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com