• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

MK Tegaskan KPK Berwenang Kendalikan Penanganan Korupsi di Ranah Militer hingga Putusan Inkrah

Redaksi oleh Redaksi
30 November 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.

KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai atau ditemukan oleh KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian penafsiran baru Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUUXX/2023.

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Putusan Perkara yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra ini dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan yang digelar pada Kamis (29/11/2024). Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 42 UU KPK yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi’,” ucap Suhartoyo

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah memberikan penegasan terhadap norma ketentuan Pasal 42 UU KPK.

Oleh karena itu, demi kepastian hukum, menurut Mahkamah, Pasal 42 UU KPK harus dipahami sebagai ketentuan yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, sepanjang perkara dimaksud ditemukan/dimulai oleh KPK.

Artinya, lanjut Arsul, sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer yang penanganannya sejak awal dilakukan/dimulai oleh KPK maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Kerugian Rp200 Miliar di Kasus Investasi PT TaspenTA 2019

“Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK,” urai Arsul.

Dengan demikian, lanjutnya, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 42 UU 30/2002, pada dasarnya tidak ada syarat apapun yang melekat pada ketentuan dimaksud, yang mengurangi kewenangan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

“Oleh karena itu, terhadap hal demikian tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan peradilan militer,” imbuh Arsul.

Terhadap dalil Pemohon mengenai pasal-pasal lain yang juga dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, menurut Mahkamah keberadaan Pasal 42 UU KPK pada dasarnya tidaklah berarti menghambat hukum acara yang berlaku untuk peradilan koneksitas, terutama yang diatur dalam KUHAP.

Arsul menambahkan hal tersebut disebabkan ketentuan Pasal 42 UU KPK mengatur mengenai kewenangan KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Artinya, terang Arsul, ketentuan Pasal 42 a quo tidak mengganggu keberlakuan norma lain sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

Lebih lanjut, sebagaimana pula asas lex specialis derogat lex generalis, UU KPK sebagai Undang-Undang yang sifatnya lebih khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi maka ketentuan yang ada dalam UU KPK sudah seharusnya diutamakan sebagai dasar hukum dan rujukan dalam pelaksanaan penanganan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, dengan penegasan demikian sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk menjalankan kewenangannya jika menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 dimaksud, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK,” terang Arsul.

Kemudian Arsul melanjutkan Mahkamah telah menegaskan Pasal 42 UU 30/2002 harus dipahami sebagai ketentuan yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

Baca Juga  KPK Langsung Investigasi Dugaan Pungli Rp4 Miliar, Para Pegawai Rutan Dirotasi

Maka menurut Mahkamah menjadi tidak relevan untuk menilai konstitusionalitas pasal-pasal lain dalam KUHAP dan UU 31/1997 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, yaitu Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal 91 ayat (3), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93 ayat (3), dan Pasal 94 ayat (5) KUHAP; dan Pasal 198 ayat (1), Pasal 198 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 199 ayat (1), Pasal 199 ayat (3), Pasal 200 ayat (1), Pasal 200 ayat (2), Pasal 200 ayat (3), Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 202 ayat (2), Pasal 202 ayat (3), dan Pasal 203 ayat (5) UU 31/1997.

Namun demikian, terhadap pasal-pasal tersebut keberlakuannya menyesuaikan dengan putusan a quo. Demikian pula terhadap petitum Pemohon yang memohon agar Pasal 26 ayat (4) UU 30/2002 dimaknai kewajiban untuk membentuk subbidang khusus di bawah Bidang Penindakan yang bertugas menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi koneksitas.

Menurut Mahkamah, hal tersebut bukan sebagai hal yang esensial untuk segera dibentuk, mengingat KPK masih dapat menjalankan kewenangannya berkenaan Pasal 42 UU 30/2002.

Namun, jikapun hal tersebut diperlukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, maka hal tersebut menjadi kebijakan pembentuk undang-undang dengan melihat kebutuhan KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan, pembentuk Undang-Undang perlu segera melakukan perubahan KUHAP dan Undang-Undang yang mengatur tentang KPK, serta undang-undang yang mengatur peradilan militer.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat telah ternyata norma Pasal 42 UU 30/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hal tersebut sepanjang tidak dimaknai KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

“Namun demikian, oleh karena pemaknaan terhadap norma Pasal 42 UU 30/2002 a quo bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandas Arsul.

Sebagai informasi, Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra (Pemohon). Pemohon mengujikan secara materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945.

Baca Juga  Praperadilankan KPK, Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Dibebaskan dari Status Tersangka

Pemohon menguji Pasal 42 UU KPK. Kemudian kata “Penyidik” pada ketentuan Pasal 89 ayat (2), frasa kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5), frasa kata “jaksa atau jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 90 ayat (1), ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 91 ayat (3), frasa kata “jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 93 ayat (1), frasa kata “Jaksa Agung” pada ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), frasa kata “Penuntut Umum” pada ketentuan Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) KUHAP.

Pemohon menyebut kerugiannya terkait kewenangan penyidikan tindak pidana koneksitas atau tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak dari kalangan sipil maupun kalangan militer pada saat bersamaan khususnya untuk tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Pemohon mencermati penanganan perkara-perkara korupsi yang mengandung koneksitas di KPK lebih condong mengedepankan penghukuman kepada pelaku dari kalangan sipil saja.

Pemohon meyakini, ketidakprofesionalan KPK menangani perkara koneksitas itu disebabkan oleh ketidakjelasan norma-norma yang mengatur penyidikan dan penuntutan tindak pidana koneksitas.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan UU KPK dan KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Antara lain yaitu frasa kata “mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada Ketentuan Pasal 42 UU KPK dimaknai KPK RI wajib mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP.

Dengan penegasan demikian, MK berharap tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk menjalankan kewenangannya jika menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh unsur sipil dan militer, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal oleh KPK.***

*Salinan Putusan Uji Materil UU KPK, Klik Disini

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaTipikor di Ranah MiliterUji Materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002UU KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Satgas SIRI Amankan Rosmala di Jatiwaringin Buron Kasus TPPU dan Penipuan

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pantau Langsung Rapat Pleno PPK Pilkada Serentak 2024

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pantau Langsung Rapat Pleno PPK Pilkada Serentak 2024

Kapolri Pimpin Sertijab dan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.