Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rotasi beberapa pegawai di rutan KPK terkait dugaan pungli yang totalnya mencapai Rp 4 miliar.
Rotasi dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh Tim Penyelidik KPK terhadap dugaan pungli tersebut.
“Pergantian personel rutan KPK untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali fikri, Jumat 23 Juni 2023.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut dialami oleh para tahanan di rutan KPK.
Bentuknya berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa menambahkan, pihaknya akan mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat,” kata Cahya Harefa beberapa waktu lalu.
Cahya mengungkapkan, pencopotan para pegawai tersebut dari tugas dan jabatan adalah untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil untuk diperiksa.
“Agar para pihak dapat berfokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” ujar Cahya.
Namun Cahya tidak menjelaskan mengenai berapa orang yang terlibat dalam tindak pidana pungli tersebut maupun berapa orang yang telah diperiksa.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021—Maret 2022.
“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).***
Red/K-1001
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post